POLITIK HUKUM PIDANA REHABILITASI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF ASAS DEPENALISASI

Authors

  • Edwin Valentino Universitas Jember
  • Fachrizal Universitas Jember
  • I Gede Widhiana Suarda Universitas Jember
  • Y.A Triana Ohoiwutun Universitas Jember

Keywords:

Rehabilitasi, Korban Penyalahgunaan Narkotika, Depenalisasi

Abstract

Konsep dekriminalisasi dan depenalisasi terhadap penyalah guna narkotika harus dilakukan pengkajian ulang. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan ruang yang cukup terbuka untuk pelaksanaan kedua konsep di atas. Dalam kerangka dekriminalisasi, pengguna narkotika pada tahapan penyidikan, penuntutan dan pengadilan, aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sehingga pada akhirnya si penyalahguna narkotika tersebut dapat dijatuhi hukuman rehabilitasi sesuai dengan kadar ketergantungannya. Sedangkan konsep depenalisasi sudah ditunjukkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada ketentuan Pasal 28 ayat (2) dan (3) beserta aturan turunan lainnya yaitu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abidin, Andi Zainal .2007. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika

Adam Chazawi. 2001, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1stelsel Pidana,Tindak Pidana,Teori-teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta, PT Raja Grafindo

Alfi Fahmi Adicahya, Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika dan Tantangannya, Jurnal Hukum Universitas Muhammadiyah Malang : UMM Press, 2016

Andi Hamzah, 2000, Hukum Acara Pidana Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta

Anton Sudanto, Penerapan Hukum Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Hukum Universitas 17 Agustus Jakarta, 2019

Bambang Waluyo, 2008, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta

Barda Nawawi Arief, 1982, Kebijakan Legislasi Mengenai Penetapan Pidana Penjara Dalam Penanggulangan Kejahatan, Pioner Jaya, Bandung

Dit Bimas Polri, Penanggulangan Penyalahgunaan Bahaya Narkotika, Jakarta, Dit Bimas Polri, 2000

Elrick Christovel Sanger, Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkoba Di Kalangan Generasi Muda, Jurnal Lex Crimen, Vol. 2, No 4, 2013

Fockema Andrea, 1983, Kamus Istilah Hukum Belanda-Indonesia, Jakarta, Binacipta

Hari Sasangka, 2003, Narkotika dan Psikotropika, Mandar Maju, Bandung

Harun M.Husein, 1994, Surat Dakwaan/Teknik Penyusunan, Fungsi dan Permasalahannya, Rineka Cipta, Jakarta

I Gede widhiana suarda, 2009, Penghapus, peringanan dan pemberat pidana,Jember, UNEJ PRESS

J.E. Sahetapy, 1984, Pisau Analisa Kriminologi, Bandung, Armico

Kementerian Kesehatan RI, “Gambaran Umum Penyalahgunaan Narkoba”, Jendela Data Dan Informasi Kesehatan, Semester I, 2014.

Kusno Adi, 2009. Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Tindak pidana Narkotika. Malang: UMM Press

Leden Marpaung. 1992, Proses Penanganan Perkara Pidana bagian ke-2. Sinar Grafika, Jakarta

Lilik Mulyadi, 2004, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Viktimologi, Jakarta, Djambatan

Lilik Mulyadi, 2007, Putusan Hakim dalam Hukum acara Pidana (Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya). Citra Aditya Bakti.Bandung.

M.Yahya, Harahap, 2006, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Edisi Kedua, Cetakan Ke-8, (Jakarta: Penerbit Sinar Grafika)

Mahi M. Hikmat, 2002, Narkoba Musuh Kita Bersama, PT.Grafitri, Bandung

Moeljatno. 1989. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta

Muladi dan Barda Nawawi Arif, 1984, Teori-teori dan Kebijakan Dalam Pidana, Bandung, Alumni

Ninik Suparni, 2007, Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana Dan Pemidanaan, Jakarta, Sinar Grafika

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Roeslan saleh, 1987, Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta, Bina Aksara

Ronny Hanitijo Soemitro,1988, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : Rinneka Cipta

Rusli Muhammad, 2006, Potret Lembaga Peradilan Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo

Siswanto S, 2012, Politik Hukum dalam Undang-undang Narkotika,PT. Rineka Cipta, Jakarta

Sudarto, 1981, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, Alumni

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

Wirjono Prodjodikoro, 2003, Azas Azas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung, Refika Adhitama

Downloads

Published

2025-10-09

How to Cite

Valentino, E., Fachrizal, Widhiana Suarda, I. G., & Ohoiwutun , Y. T. (2025). POLITIK HUKUM PIDANA REHABILITASI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF ASAS DEPENALISASI. Global Research and Innovation Journal, 1(3), 2181–2192. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/685

Similar Articles

<< < 1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.