hak dan kewajiban HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA TERHADAP NEGARA SERTA HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA TERHADAP WARGA NEGARA

Hak warga negara, kewajiban negara, kewarganegaraan, konstitusi, tanggung jawab.

Authors

  • Lidya Panggabean Universitas HKBP Nommensen
  • Evi Sinaga Universitas HKBP Nommensen
  • Cindy Hutapea Universitas HKBP Nommensen
  • Seven Simanjuntak Universitas HKBP Nommensen
  • Ruth Sitohang Universitas HKBP Nommensen
  • Anjellia Sidabutar Universitas HKBP Nommensen
  • Prini Ambarita Universitas HKBP Nommensen

Keywords:

Pendidikan

Abstract

 Konstitusi di setiap negara, termasuk Indonesia, menjadi landasan utama dalam menetapkan hukum positif yang mencakup prinsip-prinsip pokok, seperti hak dan kewajiban warga negara. C.F. Strong (2017) menjelaskan bahwa dalam sistem negara kesatuan, pemerintah pusat memiliki kekuasaan penuh tanpa batasan, karena tidak ada lembaga lain yang memiliki otoritas serupa selain pemerintah pusat. Konsep ini kerap dikaitkan dengan hak asasi manusia, meskipun memiliki makna berbeda. Hak asasi manusia dianggap sebagai anugerah Tuhan dan bagian dari kodrat manusia, sedangkan hak dan kewajiban warga negara merupakan hasil kebijakan negara. Kedua konsep ini telah diatur dalam Amandemen Kedua UUD 1945 dan saling berkaitan erat. Kajian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang bersifat normatif dan yuridis, dengan tujuan memahami keterkaitan antara hak dan kewajiban dalam menciptakan keharmonisan kehidupan bernegara. Penelitian ini dilakukan melalui studi pustaka terhadap teori-teori kewarganegaraan dan regulasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum dan keterlibatan aktif dari negara maupun warga negara sangat diperlukan agar terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Artikel “Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Hukum Positif,” 2024.

C.F. Strong. Modern Political Constitution. London: The English Language Book Society and Sangwick and Jackson Limited, 1966.

Fadjar, A. M. Pemikiran John Locke tentang Hak Asasi Manusia, dikutip dalam Fadjar, A. M., 2004.

Koerniatmanto S. Komentar atas Undang-Undang Dasar 1945 Pasal demi Pasal, khususnya pada Pasal 26 ayat (2).

Mimbar Keadilan. Jurnal Ilmu Hukum, Edisi Mei–November 2014.

Ranarka, A. M. W. Sejarah Pemikiran tentang Pancasila. Jakarta:, 1985.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaran Negara No. 78, Tambahan Lembaran Negara No. 4301.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (3), dijelaskan dalam Sub Bab 3 tentang penjabaran hak-hak warga negara.

Tilaar, H.A.R. 1999. Manajemen Pendidikan Nasional, Bandung, PT. Remaja Rosdakarya.

Downloads

Published

2025-07-12

How to Cite

Panggabean, L., Sinaga, E., Hutapea, C., Simanjuntak, S., Sitohang, R., Sidabutar, A., & Ambarita, P. (2025). hak dan kewajiban HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA TERHADAP NEGARA SERTA HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA TERHADAP WARGA NEGARA: Hak warga negara, kewajiban negara, kewarganegaraan, konstitusi, tanggung jawab . Global Research and Innovation Journal, 1(2), 1724–1730. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/332

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.