hak dan kewajiban HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA TERHADAP NEGARA SERTA HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA TERHADAP WARGA NEGARA
Hak warga negara, kewajiban negara, kewarganegaraan, konstitusi, tanggung jawab.
Keywords:
PendidikanAbstract
Konstitusi di setiap negara, termasuk Indonesia, menjadi landasan utama dalam menetapkan hukum positif yang mencakup prinsip-prinsip pokok, seperti hak dan kewajiban warga negara. C.F. Strong (2017) menjelaskan bahwa dalam sistem negara kesatuan, pemerintah pusat memiliki kekuasaan penuh tanpa batasan, karena tidak ada lembaga lain yang memiliki otoritas serupa selain pemerintah pusat. Konsep ini kerap dikaitkan dengan hak asasi manusia, meskipun memiliki makna berbeda. Hak asasi manusia dianggap sebagai anugerah Tuhan dan bagian dari kodrat manusia, sedangkan hak dan kewajiban warga negara merupakan hasil kebijakan negara. Kedua konsep ini telah diatur dalam Amandemen Kedua UUD 1945 dan saling berkaitan erat. Kajian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang bersifat normatif dan yuridis, dengan tujuan memahami keterkaitan antara hak dan kewajiban dalam menciptakan keharmonisan kehidupan bernegara. Penelitian ini dilakukan melalui studi pustaka terhadap teori-teori kewarganegaraan dan regulasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum dan keterlibatan aktif dari negara maupun warga negara sangat diperlukan agar terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Downloads
References
Artikel “Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Hukum Positif,” 2024.
C.F. Strong. Modern Political Constitution. London: The English Language Book Society and Sangwick and Jackson Limited, 1966.
Fadjar, A. M. Pemikiran John Locke tentang Hak Asasi Manusia, dikutip dalam Fadjar, A. M., 2004.
Koerniatmanto S. Komentar atas Undang-Undang Dasar 1945 Pasal demi Pasal, khususnya pada Pasal 26 ayat (2).
Mimbar Keadilan. Jurnal Ilmu Hukum, Edisi Mei–November 2014.
Ranarka, A. M. W. Sejarah Pemikiran tentang Pancasila. Jakarta:, 1985.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaran Negara No. 78, Tambahan Lembaran Negara No. 4301.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (3), dijelaskan dalam Sub Bab 3 tentang penjabaran hak-hak warga negara.
Tilaar, H.A.R. 1999. Manajemen Pendidikan Nasional, Bandung, PT. Remaja Rosdakarya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lidya Panggabean, Evi Sinaga, Cindy Hutapea, Seven Simanjuntak, Ruth Sitohang, Anjellia Sidabutar, Prini Ambarita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.