PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONTEN KREATOR TIKTOK YANG DIUNGGAH ULANG OLEH PIHAK

Authors

  • Dewi Amiroh Muthi’ah Universitas Merdeka Pasuruan
  • Yudhia Ismail Universitas Merdeka Pasuruan
  • Humiati Universitas Merdeka Pasuruan

Keywords:

Perlindungan Hukum, Konten Kreator, TikTok, Re-upload, Hak Cipta, Komersial

Abstract

Fenomena berkembangnya media sosial, khususnya TikTok, telah mendorong munculnya berbagai bentuk kreativitas digital yang diwujudkan oleh para konten kreator. Para kreator menghasilkan karya-karya orisinal dalam bentuk video pendek yang memiliki nilai ekonomi dan estetika, serta dapat dikategorikan sebagai ciptaan yang dilindungi oleh hukum hak cipta. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit karya dari konten kreator tersebut yang diunggah ulang (re-upload) oleh pihak ketiga tanpa izin dari pencipta asli, bahkan digunakan untuk kepentingan komersial, seperti promosi produk, iklan, atau monetisasi ulang di platform lain. Tindakan semacam ini menimbulkan persoalan hukum terkait pelanggaran hak cipta dan penyalahgunaan hak ekonomi dari pencipta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konten kreator TikTok berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta untuk mengidentifikasi tantangan dalam penegakannya di era digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), dengan menelaah berbagai literatur hukum, peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, serta dokumen dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 9 UU Hak Cipta, konten video yang dihasilkan oleh kreator TikTok termasuk dalam kategori ciptaan yang dilindungi, dan penciptanya memiliki hak eksklusif atas penggunaan dan pemanfaatan karya tersebut, termasuk hak untuk memberikan izin atau melarang pihak lain menggunakannya. Re-upload yang dilakukan oleh pihak ketiga tanpa izin, terlebih lagi jika disertai unsur komersialisasi, merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta dan dapat dikenai sanksi perdata maupun pidana. Namun, dalam implementasinya, penegakan hak cipta di ruang digital menghadapi berbagai hambatan, seperti kesulitan pembuktian, identitas pelaku yang anonim, serta keterbatasan pemahaman hukum oleh konten kreator itu sendiri. Penelitian ini merekomendasikan adanya peningkatan literasi hukum bagi para konten kreator agar mereka memahami hak-haknya secara menyeluruh, serta pentingnya peran platform seperti TikTok dalam menegakkan regulasi internal yang sejalan dengan UU Hak Cipta. Di samping itu, kerja sama antara otoritas hukum, platform digital, dan lembaga pengelola hak cipta perlu diperkuat untuk menciptakan sistem perlindungan hukum yang lebih efektif dalam menghadapi dinamika pelanggaran hak cipta di era digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agia Dwi Visi Utami, 2021, Aplikasi Tiktok Menjadi Media Hiburan Bagi Masyarakat Dan Memunculkan Dampak Ditengah Pandemi Covid-19, Medialog: Jurnal Ilmu Komunikasi, Universitas Subang, Vol. 4 No. 1

CNN Indonesia, Tiktok Jadi Raja Aplikasi Dunia, Kalahkan Instagram Hingga WhatsApp, Diakses Pada 26 Februari 2025, https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20230918143850-185-1000458/tiktok-jadi-raja-aplikasi-dunia-kalahkan-instagram-hingga-whatsapp

Emirzon, Joni, 2000, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Farahdiny Siswajanthy, dkk, 2024, Legal Protection for Tiktok Content Creators from Re-Uploading Other Parties Without Permission Based on Law Number 28 of 2014 Concerning Copyright, Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, Volume 11 Nomor 2

Fatimah, S, 2022, Perlindungan Hak Ekonomi Kreator Konten dalam UU Hak Cipta, Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi, Volume 5 Ayat 2

Firda Ummi Kulsum, Abdul Rokhim, dan Rahmatul HidAyati, 2023, Perlindungan Hukum Kreator TikTok atas Penggunaan Konten Sebagai Merek (Brand) Untuk Kepentingan Komersial, Jurnal Mercatoria, Volume 16 Nomor 2

Hermawan, Daniel, 2018, Content Creator dalam Kacamata Industri Kreatif: Peran Personal Branding dalam Media Sosial. Universitas Katolik Parahyangan

Layla Mazidatus Sa’adah, dkk, 2024, Analisis Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Ketidaketisan Penggunaan Media Sosial TikTok, JATI : Jurnal Mahasiswa Teknik Informatika, Volume 8 Nomor 4

Leo Dwi Jatmiko, Prediksi APJII Pengguna Internet RI Capai 231 Juta Pasa 2025, Diakses Pada 26 Februari 2025, https://teknologi.bisnis.com/read/20250123/101/1834227/prediksi-apjii-pengguna-internet-ri-capai-231-juta-pada-2025

Marbun, B.N, 2006, Kamus Hukum Indonesia, Sinar Harapan, Jakarta

Naila Fadhila dan Khairani Arifin, 2023, Perlindungan Hukum Bagi Content Creator Tiktok Terhadap Praktik Re-Upload Konten Tanpa Izin Untuk Tujuan Komersil (Suatu Penelitian Di Wilayah Kota Banda Aceh), Jurnal Ilmiah Mahasiswa : Bidang Hukum Keperdataan. Volume 8 Nomor 2

Saputra, R. A, 2023, Pelanggaran Hak Cipta Digital dalam Konten Media Sosial: Studi Kasus TikTok, Jurnal Hukum Digital, Volume 11 Ayat 1

Siti Wulansari, Yudhia Ismail, dan Kristina Sulatri, 2024, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Film Bajakan Melalui Media Online Di Telegram Ditinjau Dari Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, Volume 2 Nomor 6

Sumardjono, Maria S.W, 2008, Mediasi Sengketa Tanah, Kompas, Jakarta

Undang – Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Alternatif Penyelesaian Sengketa (AAPS)

Downloads

Published

2025-05-29

How to Cite

Amiroh Muthi’ah, D., Ismail, Y., & Humiati. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONTEN KREATOR TIKTOK YANG DIUNGGAH ULANG OLEH PIHAK. Global Research and Innovation Journal, 1(2), 407–418. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/175

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.