EFEKTIVITAS PENGAWASAN PEMERINTAHAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG KEPALA DAERAH: STUDI KASUS RAHMAT EFFENDI

Authors

  • Muhammad Farrel Rafangga Universitas Padjadjaran
  • Razika Bilqis Putri Arrasyid Universitas Padjadjaran
  • Algie Rizky Fadillah Universitas Padjadjaran
  • Ivan Darmawan Universitas Padjadjaran

Keywords:

pengawasan pemerintahan, Three Lines Model, APIP, SPIP, penyalahgunaan wewenang; Rahmat Effendi

Abstract

Penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah masih menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Meskipun telah tersedia mekanisme pengawasan internal dan eksternal, praktik korupsi dan penyimpangan kekuasaan menunjukkan bahwa sistem pengawasan belum sepenuhnya efektif dalam mencegah dan mendeteksi pelanggaran sejak dini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengawasan pemerintahan terhadap kepala daerah melalui studi kasus Rahmat Effendi serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pengawasan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus berbasis studi kepustakaan. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi, putusan pengadilan, serta literatur ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan dengan menggunakan Three Lines Model yang dikembangkan oleh The Institute of Internal Auditors sebagai kerangka utama untuk menilai peran dan fungsi pengawasan dalam pemerintahan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kepala daerah belum berjalan efektif, terutama dalam aspek pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan wewenang. Sistem pengawasan masih cenderung bersifat represif karena pelanggaran baru terungkap setelah terjadi proses penindakan hukum. Kelemahan utama terdapat pada lini pertama yang belum optimal dalam mengelola risiko, lini kedua yang belum kuat dalam pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, serta lini ketiga yang menghadapi keterbatasan independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan pengawasan perlu dilakukan melalui optimalisasi seluruh lini pengawasan, peningkatan independensi APIP, penerapan pengawasan berbasis risiko, serta penguatan transparansi dan sistem pelaporan agar penyalahgunaan wewenang dapat dicegah lebih awal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (2021). Pedoman Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi. Jakarta: BPKP.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (Tanpa Tahun). Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2022). Menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2025). KPK luncurkan indikator MCP 2025 untuk perkuat pencegahan korupsi di daerah.

KPK. (2023). Laporan Tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023.

Mardiasmo. (2021). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.

Mardiasmo. (2021). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.

Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Republik Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sedarmayanti. (2018). Good Governance (Kepemerintahan yang Baik): Membangun Sistem Manajemen Kinerja Guna Meningkatkan Produktivitas Menuju Good Governance. Bandung: Mandar Maju.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (2023). Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Siagian, S. P. (2016). Fungsi-Fungsi Manajerial. Jakarta: Bumi Aksara.

The Institute of Internal Auditors. (2020). The IIA’s Three Lines Model: An Update of the Three Lines of Defense. Lake Mary, FL: The Institute of Internal Auditors.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Downloads

Published

2026-07-06

How to Cite

Farrel Rafangga, M., Bilqis Putri Arrasyid, R., Rizky Fadillah, A., & Darmawan, I. (2026). EFEKTIVITAS PENGAWASAN PEMERINTAHAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG KEPALA DAERAH: STUDI KASUS RAHMAT EFFENDI. Global Research and Innovation Journal, 2(2), 1497–1503. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1402

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.