IMPLIKASI HUKUM PELANGGARAN LEGITIEME PORTIE (BAGIAN MUTLAK) TERHADAP PELAKSANAAN WASIAT DALAM HUKUM WARIS BARAT

Authors

  • Rayi Kharisma Rajib Universitas Negeri Semarang
  • Nathania Tesamonika Simamora Universitas Negeri Semarang
  • Nadia Maulina Sabita Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Legitieme Portie, Hukum Waris Barat, Wasiat, Perlindungan Hukum

Abstract

Kebebasan berwasiat dalam sistem hukum waris Barat yang berlaku melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) memberikan kewenangan kepada pewaris untuk menentukan pembagian harta peninggalannya melalui wasiat. Akan tetapi, kebebasan tersebut dibatasi oleh keberadaan legitieme portie sebagai bagian mutlak yang wajib diberikan kepada ahli waris tertentu dalam garis keturunan langsung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan pengaturan legitieme portie sebagai instrumen perlindungan hak ahli waris, sekaligus mengkaji konsekuensi yuridis yang timbul akibat pelanggaran legitieme portie dalam pelaksanaan wasiat beserta arah rekonstruksi hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa KUH Perdata serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan pendapat para ahli yang berkaitan dengan hukum waris Barat dan legitieme portie. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legitieme portie memiliki kedudukan normatif yang kuat sebagai instrumen perlindungan hukum bagi legitimaris karena bersifat memaksa (ius cogens) dan membatasi kebebasan berwasiat pewaris. Namun demikian, pelanggaran legitieme portie tidak mengakibatkan wasiat batal demi hukum, melainkan hanya dapat dimintakan pengurangan (inkorting) melalui gugatan legitimaris yang dirugikan. Kondisi tersebut menyebabkan perlindungan terhadap legitimaris cenderung bersifat pasif dan belum sepenuhnya efektif secara substantif. Selain berdampak pada kedudukan ahli waris, pelanggaran legitieme portie juga menimbulkan persoalan terhadap kepastian hukum pelaksanaan wasiat dan praktik kenotariatan. Oleh karena itu, rekonstruksi hukum perlu diarahkan pada penguatan mekanisme perlindungan preventif, perluasan peran notaris dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran legitieme portie, serta evaluasi terhadap pengaturan subjek legitimaris agar perlindungan hukum dalam hukum waris dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bediona, K. A. A., Herliansyah, M. R. F., Nurjaman, R. H. dan Syarifuddin, D. (2023) ‘Analisis Teori Perlindungan Hukum Menurut Philipus M Hadjon Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual’, Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(1), hlm. 1–19.

Fauzi, M. R. dan Syafriana, R. (2024) ‘Perlindungan Hukum Terhadap Hak Mutlak Ahli Waris’, Buletin Konstitusi, 5(2), hlm. 44–54.

Firdaus, M. B. (2025) ‘Dialektika Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan Hukum Dalam Perspektif Gustav Radbruch Pada Hukum Indonesia’, Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 3(1), hlm. 357–367.

Firdausy, V. (2022) ‘Ligitime Portie Dalam Pewarisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam’, Uniska Law Review, 3(1), hlm. 73–87.

Hadjon, P. M. (1987) Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Indradewi, A. A. (2023) ‘Keberlakuan Dan Kekuatan Hukum Terhadap Wasiat Yang Melanggar Legitieme Portie Ahli Waris’, 8(1), hlm. 248–260.

Mangara, G. dan Al-Djufri, T. A. (2022) ‘Urgensi Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Di Indonesia’, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(4), hlm. 269–290. doi: 10.56370/jhlg.v3i4.248.

Martam, N. K. (2026) ‘Analisis Yuridis Pembagian Warisan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Di Indonesia’, Jurnal Pendidikan, Hukum, Komunikasi (J-DIKUMSI), 2(1), hlm. 29–41.

Marzuki, P. M. (2017) Penelitian Hukum. Jakarta: PT Kharisma Putra Utama.

Muhammad, A. P. dan Jatmikowati, S. W. (2024) ‘Menyoal Bagian Mutlak (Legitime Portie) Ahli Waris Dalam Warisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata’, 4(2), hlm. 1065–1079.

Mujennih dan Tsalis, K. N. (2025) ‘Dilema Wasiat Antara Kehendak Pewaris Dan Hak Mutlak Ahli Waris: Kajian Komparatif Batasan Testamentair Dalam Hukum Perdata Dan Hukum Islam’, Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS”, 9(2), hlm. 620–629.

Perdana, K. S. A. dan Yulianingsih, W. (2022) ‘Perlindungan Dan Penegakan Hukum Dalam Sengketa Penyerobotan Bagian Mutlak Atau Legitime Portie Atas Hak Tanah Waris Perspektif Hukum Waris Perdata’, Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(2), hlm. 1–17.

Sari, Y. D. P. dan Yuliawan, I. (2024) ‘Analisis Hukum Mengenai Legitime Portie Dan Implikasinya Terhadap Keabsahan Surat Wasiat Di Indonesia’, Rampai Jurnal Hukum, 3(2), hlm. 119–129.

Septiana, T. W., Lontoh, R. dan Turhamun, M. S. (2025) ‘Analisis Yuridis Akta Wasiat Yang Melanggar Legitieme Portie: Implikasi Terhadap Tanggung Jawab Notaris’, 12(1), hlm. 445–463.

Soekanto, S. (2001) Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Suhartono, D. A. F., Azizah, N. N. dan Wibisono, C. S. (2022) ‘Sistem Pewarisan Menurut Hukum Perdata’, Jurnal Hukum, Politik, Dan Ilmu Sosial (JHPIS), 1(3), hlm. 204–214.

Temponbuka, M. W. dan Umboh, K. Y. (2022) ‘Pelaksanaan Hibah Yang Melanggar Hak Legitime Portie Anak Kandung Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata’, Lex Privatum, 2(1), hlm. 199–208.

Yusuf, M., Nurhaedah dan Alam, S. (2025) ‘Analisis Hukum Hak Legitime Portie Dalam Sistem Hukum Waris Perdata Indonesia’, Legal Dialogica, 1(1), hlm. 1–15.

Downloads

Published

2026-05-12

How to Cite

Kharisma Rajib, R., Tesamonika Simamora, N., & Maulina Sabita, N. (2026). IMPLIKASI HUKUM PELANGGARAN LEGITIEME PORTIE (BAGIAN MUTLAK) TERHADAP PELAKSANAAN WASIAT DALAM HUKUM WARIS BARAT. Global Research and Innovation Journal, 2(2), 439–452. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1241

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

<< < 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.