ANALISIS PENEGAKAN HUKUM DALAM KASUS SUAP DAN KORUPSI CPO OLEH WILMAR GROUP: STUDI SITAAN DANA RP.11,8 TRILIUN
Keywords:
Korupsi, CPO, Wilmar Group, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Penyitaan AsetAbstract
Kasus dugaan korupsi dalam ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang melibatkan Wilmar Group mencerminkan bentuk kejahatan korporasi yang sistemik dan berdampak luas terhadap perekonomian serta tata kelola negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis penyitaan dana hasil kejahatan, pertanggungjawaban pidana korporasi, serta efektivitas regulasi yang digunakan dalam penanganan kasus tersebut. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif, kajian ini menelaah berbagai instrumen hukum seperti UU Tipikor, KUHAP, dan Perma No. 13 Tahun 2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Kejaksaan Agung berhasil menyita dana Rp11,8 triliun, proses peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan korporasi dari tanggung jawab pidana, menilai pelanggaran sebagai administratif. Putusan tersebut menimbulkan kontroversi, terutama setelah muncul dugaan suap terhadap hakim. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi secara konsisten dan menyeluruh guna mencegah impunitas serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dalam menangani kejahatan ekonomi skala besar.Korupsi
Downloads
References
Azzahra, A. T. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Sektor Swasta: Studi Perbandingan Indonesia dan Singapura. Al-Zayn, 3(2): 1132–1139.
Fadhil, R., & Prakoso, A. (2023). Asset Recovery sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum dan Keadilan, 18(1): 55–70
Faturachman, F. A., Hutasoit, T. J., & Hosnah, A. U. (2024). Pertanggungjawaban dan Penegakan Hukum Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. AKADEMIK, 4(2): 197–212.
Ichsan, A.P., Komang, A.A.S., Sugiandy, M.A., Dani, D. (2025). Tantangan dan Peluang Peradilan Pidana Internasional di Era Globalisasi. CENDEKIA: Jurnal Hukum, Sosial, & Humaniora, 3(1): 965-976.
Indriawati, S. E., & Chiliandra, P. P. G. (2025). Pertanggungjawaban dan Penegakan Hukum Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Prosiding SENAN, 6(1): 1–13.
Kurniawan, I. (2025). Kriteria Penentuan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Korupsi. UNES Law Review.
Metrotvnews. (2025). Penyitaan Rp11,8 Triliun Kasus CPO Jadi Contoh Transparansi Penegakan Hukum. Diakses dari: https://www.metrotvnews.com/read/bVDCjqnA
Nasution, F. E., Kristiawanto, & Santrawan, T. P. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Korporasi Yang Melakukan Pencucian Uang Dari Hasil Korupsi Di Indonesia. Syntax Fusion, 2(2).
Prestianto, Wahyu. (2021). Peraturan Mahkamah gung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, Solusi Sementara Upaya Meminta Pertanggungjawaban Pidana Korupsi. DHARMASISYA, 1(3): 1559-1572.
Ramadhan, H.A., Yusrizal., Fauzah, N. (2021). Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIM FH), 4(2): 21-29.
Saputra, F. R., Hafrida, H., & Liyus, H. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Kepabeanan di Indonesia. Supremasi, 15(1), 17–32.
Syahrir, K.A., Said, K., Hijrah, A.M. (2022). Pembaharuan Metode Pembuktian Subjek Hukum Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Tumou Tou Law Review, 1(1): 32-47.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ersha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.