BATAS KEBEBASAN PEWARIS DALAM MEMBUAT TESTAMENT DITINJAU DARI LEGITIEME PORTIE (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 60/Pdt.G/2012/PN.Kpg dan Nomor 12/Pdt.G/2019/PN.Kpg
Keywords:
Testamentaire Vrijheid, Testament, Legitieme Portie, Hukum Waris KUHPerdataAbstract
Hukum waris dalam KUHPerdata memberikan kebebasan kepada pewaris untuk membuat testament (testamentaire vrijheid), namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak. KUHPerdata membangun sistem pembatasan berlapis yang bertujuan melindungi hak-hak dasar ahli waris dalam garis lurus, terutama melalui lembaga legitieme portie sebagai dwingend recht. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan pokok: (1) aspek-aspek pembatasan kebebasan pewaris dalam membuat testament menurut KUHPerdata, dan (2) kedudukan serta mekanisme perlindungan legitieme portie berdasarkan analisis Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 60/Pdt.G/2012/PN.Kpg dan Nomor 12/Pdt.G/2019/PN.Kpg. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan pewaris dibatasi oleh lima aspek yang hierarkis: batasan formal (bentuk testament), batasan subjektif (kecakapan dan kemerdekaan kehendak), larangan konten tertentu, legitieme portie sebagai dwingend recht, dan pembatasan hibah inter vivos melalui mekanisme reunian fiktif. Analisis terhadap kedua putusan PN Kupang memperlihatkan perkembangan normatif yang positif namun belum konsisten, khususnya dalam penerapan reunian fiktif dan penilaian aset berdasarkan datum mortis sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung.
Downloads
References
Hadikusuma, H. (2003) Hukum Waris Adat, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Marzuki, P.M. (2011) Penelitian Hukum, edisi revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, S. (2009) Hukum Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
Oemarsalim (2006) Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.
Perangin, E. (1997) Hukum Waris, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Pitlo, A. (1979) Het Erfrecht naar het Nederlands Burgerlijk Wetboek, 6th edn, Arnhem: Gouda Quint.
Satrio, J. (1992) Hukum Waris, Bandung: Alumni.
Soekanto, S. and Mamudji, S. (2015) Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, edisi ke-17, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Subekti, R. (1985) Pokok-Pokok Hukum Perdata, edisi ke-19, Jakarta: Intermasa.
Suparman, E. (1995) Intisari Hukum Waris Indonesia, Bandung: Mandar Maju.
Vollmar, H.F.A. (1989) Pengantar Studi Hukum Perdata, diterjemahkan oleh I.S. Adiwimarta, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad 1847 Nomor 23).
Kompilasi Hukum Islam, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.
Mahkamah Agung RI (1974) Putusan Nomor 701 K/Sip/1974, Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung RI (1994) Putusan Nomor 3003 K/Pdt/1994, Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung RI (2000) Putusan Nomor 3319 K/Pdt/2000, Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung RI (2009) Putusan Nomor 2501 K/Pdt/2009, Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung RI (2012) Putusan Nomor 456 K/Pdt/2012, Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung RI (2015) Putusan Nomor 1448 K/Pdt/2015, Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Pengadilan Negeri Kupang (2012) Putusan Nomor 60/Pdt.G/2012/PN.Kpg, Kupang: Pengadilan Negeri Kupang.
Pengadilan Negeri Kupang (2019) Putusan Nomor 12/Pdt.G/2019/PN.Kpg, Kupang: Pengadilan Negeri Kupang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rayi Kharisma Rajib, Fathurozi, Aldho Fernandho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










