IMPLIKASI HUKUM KELALAIAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA WASIAT YANG TIDAK DIDAFTARKAN TERHADAP PERLINDUNGAN AHLI WARIS
Keywords:
Akta Wasiat, Ahli Waris, Notaris, Tanggung Jawab HukumAbstract
Akta wasiat merupakan instrumen hukum penting dalam sistem kewarisan perdata Indonesia karena menjadi sarana bagi seseorang untuk menyatakan kehendaknya mengenai pembagian harta setelah meninggal dunia. Dalam praktiknya, keabsahan dan kekuatan pembuktian akta wasiat tidak hanya bergantung pada bentuk autentik yang dibuat oleh notaris, tetapi juga pada pelaksanaan kewajiban administratif berupa pendaftaran dan pelaporan kepada Daftar Pusat Wasiat. Permasalahan muncul ketika notaris lalai melaksanakan kewajiban tersebut yang berimplikasi pada keberadaan akta wasiat, risiko sengketa antar ahli waris, serta kemungkinan terabaikannya hak penerima wasiat maupun ahli waris mutlak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan menelaah secara konseptual melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Jabatan Notaris, serta literatur hukum yang relevan. Analisis difokuskan pada implikasi hukum kelalaian notaris dan bentuk pertanggungjawaban yang dapat dikenakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian notaris dalam mendaftarkan akta wasiat tidak menghapus akta sebagai akta autentik namun menyebabkan cacat fungsional karena asas publisitas tidak terpenuhi. Akibatnya, wasiat tidak tercatat dalam sistem nasional dan berptensi menimbulkan kesalahan penerbitan Surat Keterangan Waris serta kerugian bagi pihak yang berkepentingan. Notaris dalam hal ini dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, perdata, dan etik profesi. Dengan demikian, pelaksanaan kewajiban pendaftaran akta wasiat mempunyai kedudukan penting dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan hak ahli waris, dan integritas jabatan notaris.
Downloads
References
Alhodri, D. A., Halim, A. N., & Setiadi, Y. (2026). “Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Pembeli Terkait Pemalsuan Sertipikat oleh Pihak Penjual dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli”. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 2323-2333. Available at: https://alharamjournal.id/index.php/J-CEKI/article/view/16244.
Al Mulia, M., Borahima, A., & Sitorus, W. (2022) “Akibat Hukum Akta Wasiat Yang Tidak Dilaporkan Kepada Daftar Pusat Wasiat oleh Notaris,” Justisi: Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, 8(1). Available at: https://doi.org/10.33506/js.v8i1.1481.
Arianto, M.R. and Djajaputra, G. (2025) “Perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam sengketa akta autentik (kajian terhadap tanggung jawab notaris),” Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2), pp. 786–791. Available at: https://doi.org/10.38035/rrj.v7i2.1294.
Irawan, A.A., Budiono, A.R. and Wijayati, H. (2018) “Pertanggungjawaban ahli waris notaris sebagai pejabat umum atas akta notaris yang menimbulkan kerugian para pihak,” Lentera Hukum, 5, p. 341. Available at: https://doi.org/10.19184/ejlh.v5i2.6992. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dalam Pasal 895-940
Ningsih, D. A., Ginting, B., Suprayitno, S., & Nasution, F. A. (2022) “Implementasi Fungsi Pejabat Publik yang Dapat Diemban Oleh Notaris dalam Menjalankan Kewenangannya Sebagai Pejabat Umum,” Jurnal Notarius, 1(2). Available at: https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/view/13958/8741.
Mathar, A. (2023). Sanksi Dalam Peraturan Perundang-Undangan. 'Aainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(II). Available at: https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/ainulhaq/article/view/602
Marbun, M., Franciska, W. and Ridwan, R. (2024) “Kewenangan dan sanksi majelis pengawas terhadap pelanggaran jabatan notaris,” Themis: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), pp. 31–39. Available at: https://doi.org/10.70437/themis.v2i1.866.
Munib, A., Suratman, S. and Isnaeni, D. (2024) ‘Tanggung jawab notaris terhadap pembatalan akta atas terjadinya tindakan pemalsuan oleh notaris’, Jurnal USM Law Review, 7(3), pp. 1241–1259. Available at: https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.9653.
Pratiwi, R. O. (2021). “Perlindungan hukum bagi penerima wasiat terhadap notaris yang tidak melaporkan akta wasiat secara elektronik. “JURNAL CAKRAWALA HUKUM Учредители: Universitas Merdeka Malang, 11(3). Available at: https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jch/article/view/4267.
Purwanto, P. (2025) “Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Wasiat Yang Berpotensi Melanggar Hak Ahli Waris Berdasarkan Hukum Waris Islam Di Kecamatan Jepara” (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang). Available at: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/39937.
Simanungkalit, R., Purwanti, E. and Maharani, C. (2024) “Akta wasiat yang tidak dilaporkan notaris kepada Daftar Pusat Wasiat,” Tanjungpura Acta Borneo Jurnal, 2(1). Available at: https://doi.org/10.26418/tabj.v2i1.64998.
Sirait, G.N.A. and Djaja, B. (2023) “Pertanggungjawaban akta notaris sebagai akta autentik sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris,” Unes Law Review, 5(4), pp. 3363–3378. Available at: https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.641.
Triwahyuni, P. N. (2022) “Dampak Hukum Terhadap Wasiat Tanpa Akta Notaris,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM), 2(3). Available at: https://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/article/view/1574/1607.
Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dalam Pasal 15 ayat (1)
Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i, j, dan k
Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dalam Pasal 37 ayat (1).
Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dalam Pasal 58 ayat (1).
Wattimena, C. N. (2021) “Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dengan Adanya Itikad Buruk Penghadap Yang Memberikan Keterangan Tidak Sebenarnya”. Avaiable at: https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32689.
Wedananta, I. G. N. G. M., & Dewi, A. A. I. A. A. (2025). “Implikasi Hukum Akta Wasiat Tanpa Pendaftaran pada Daftar Pusat Wasiat. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan”, 10(02), 294. Available at: https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i02.p5.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rayi Kharisma Rajib, Sabilazzahra Firdaus, Yokhebed Resa Rahmasiwi Filemon

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










