PERAMPASAN ASET SEBAGAI UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI KOTA TASIKMALAYA

Authors

  • Rifqi Nur Zam Zam Universitas Tama Jagakarsa
  • Hasudungan Sinaga Universitas Tama Jagakarsa
  • Riana Wulandari Universitas Tama Jagakarsa

Keywords:

Perampasan Aset, Tindak Pidana, Korupsi, Kota Tasikmalaya

Abstract

Dalam perang melawan korupsi, perhatian utama berkaitan dengan pemulihan aset yang terkait dengan praktik korupsi, di samping tujuan pencegahan dan pemberantasan. Kerangka kerja untuk pemulihan aset dalam kasus korupsi kriminal didasarkan pada prinsip memulihkan kerugian yang terjadi. Pemulihan aset mencakup urutan proses yang komprehensif, yang meliputi pengumpulan intelijen, pengumpulan bukti, penelusuran aset, pembekuan dan penyitaan aset tersebut, proses peradilan, pelaksanaan putusan pengadilan, dan restitusi aset kepada negara. Tindakan korupsi seperti itu sebenarnya adalah hal yang sangat harus ditindak lanjuti karena jika tidak segera ditindak lanjuti akan berakibat burukuntuk perkembangan moral di Indonesia ini sehingga nantinya akan banyak yang melakukan tindakan yang lebih buruk dari tindakan korupsi karena kurangnya penangannan dari masyarakatnya. Dalam penelitian ini, penulis mengimplementasikan dugaan korupsi yang di lakukan sekda. Tasikmalaya ini sebenarnya sudah banyak orang yang sudah biasa mendengar ataupun melihat kasus tindakan korupsi dari pemimpin sebuah lembaga kemasyarakat karena sering kali banyak pemimpin yang kurang puas terhadap apa yang sudah di milikinya dan juga ada dorongan dari luar yang mengakibatkan seorang pemimpin melakukan tindakan korupsi seperti itu.  Masalah yang akan diperiksa dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Bagaimana Perampasan Aset Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Kota Tasikmalaya ? Kendala apa saja yang dihadapai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Kota Tasikmalaya? Pada skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu metode yang mana hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau dogma-dogma. Perampasan Aset Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Kota Tasikmalaya. Perampasan aset dalam perkara tindak pidana korupsi merupakan salah satu tujuan dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi di Kota Tasikmalaya, karena tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian, menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Khususnya di Kota Tasik Malaya. Perampasan aset diperlukan guna memulihkan aset negara yang dicuri atau diselewengkan oleh pelaku tindak pidana korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ekonomika, F., Bisnis, D.A.N. and Diponegoro, U. (2015) Penentuan Kerugian Keuangan Negara yang Dilakukan Oleh BPK dalam Tindak Pidana Korupsi.

Husein, Y. et al. (no date) “PENJELASAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI.”

Imelia, C.D. et al. (2024) “KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENGEMBALIAN,” 1(2), pp. 99–110.

Kalimatul Jumroh dan Ade Kosasih (no date) “No Title,” Jurnal Hukum Prioris, Vol. 6.

Musahib, A.R. (2013) “Pengembalian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi,” pp. 1–9.

SEBAGAI WUJUD KEADILAN RESTORATIF Skripsi Oleh : RIZKI DWI NUGROHO PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA 1442 H / 2021 M (2021).

Downloads

Published

2026-04-07

How to Cite

Nur Zam Zam, R., Sinaga, H., & Wulandari, R. (2026). PERAMPASAN ASET SEBAGAI UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI KOTA TASIKMALAYA. Global Research and Innovation Journal, 2(1), 1678–1695. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1159

Similar Articles

<< < 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.