DISHARMONI NORMA ADAT DAN HUKUM POSITIF: STUDY KASUS PRAKTIK KAWIN TANGKAP DI SUMBA

Authors

  • Andisya Widyajaya.L Universitas Negeri Semarang
  • Bagus S Lumban Gaol Universitas Negeri Semarang
  • Ezra Nashif Al Bahy Universitas Negeri Semarang
  • Hariz Anugrah Ramadhan Universitas Negeri Semarang
  • Maulana Damas Raga Universitas Negeri Semarang
  • Nabila Adza Aurora Universitas Negeri Semarang
  • Nawal Sahla Mumtazah Universitas Negeri Semarang
  • Nihel Alya Salsabila Universitas Negeri Semarang
  • Zeda Imani Mauliddina Universitas Negeri Semarang
  • Ainina Rasya Dewani Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Kawin Tangkap, Hukum Adat, Hukum Positif, Harmonisasi Hukum, Disharmoni Norma

Abstract

Indonesia memiliki keberagaman norma adat, namun dalam praktiknya sering terjadi disharmoni dengan hukum positif nasional terkait perlindungan hak asasi manusia, seperti pada praktik kawin tangkap di Sumba. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konflik normatif antara legitimasi adat dan kewajiban negara dalam melindungi kebebasan individu, serta merumuskan upaya harmonisasi hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah  penelitian kualitatif dengan pendekatan pluralisme hukum dengan pendekatan konseptual dan studi literatur dari berbagai referensi hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik kawin tangkap tanpa persetujuan pihak perempuan merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Perkawinan dan prinsip HAM nasional, sehingga legitimasi budaya tidak dapat menggantikan supremasi hukum positif dalam hal perlindungan warga negara. Manfaat penelitian ini adalah memberikan kontribusi pemikiran bagi sinkronisasi aturan adat dengan hukum nasional untuk menciptakan kepastian hukum yang inklusif. Melalui kajian ini, diharapkan terdapat sinergi antara pelestarian budaya dan penegakan hak individu guna menghapuskan praktik kekerasan terhadap perempuan di lingkungan masyarakat adat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam, M. (2021). Lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora.

Adnyana, W. A. S., Astariyani, N. L. G., & Bagiastra, I. N. (2023). Analisis yuridis disharmonisasi norma dalam pelaksanaan diversi pada sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 10.

Hayani, R. A., Yanto, S., Rahmat, A., Purnawirawan, A. C., & Aslan, A. (2024). Efektivitas kepemimpinan dalam manajemen pendidikan Islam. Jurnal Ilmiah Edukatif, 10(2), 136–148.

Juliani, W., & Sumanto, L. (2024). Praktik adat kawin tangkap masyarakat Sumba sebagai bentuk nyata kekerasan seksual. Jurnal Penelitian Hukum, 6.

Latumahina, R. E. (2024). Praktik kawin tangkap di suku Sumba ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. Jurnal Penelitian Hukum, 4.

Lestari, A., dkk. (2023). Konstruksi hukum adat dalam dinamika masyarakat modern: Studi kasus Piti Rambang di Sumba. Jurnal Hukum Das Sollen, 7, 145–160.

Pratama, R. (2025). Harmonisasi living law dan hukum nasional: Tinjauan yuridis terhadap praktik kawin tangkap. Jurnal Media Hukum Indonesia, 10, 22–38.

Putri, A., Maria, C., Syahrias, L., & Mustika, I. (2023). Penyuluhan mental health kesehatan remaja. Sarmini, 6(1), 154–161.

Subroto, W., dkk. (2023). Dinamika penegakan hukum di Indonesia: Antara keadilan substantif dan formalitas prosedural. Jurnal Peradaban.

Sumba, M. K. (2024). Perspektif teologis dan budaya Marapu terhadap tradisi peminangan di NTT. Jurnal Panah Keadilan, 5(3), 89–104.

Toriq, A. R. (2023). Analisis yuridis tradisi pemaksaan perkawinan berdasarkan perspektif hak asasi manusia. Jurnal Gema Keadilan, 10(3), 140–153.

UNES. (2023). Konflik antara hukum adat dan hukum nasional: Kasus kawin tangkap di Sumba. UNES Law Review, 6(2), 5261–5270.

Kanti, D. (2020). Siaran pers Komnas Perempuan: Penyikapan atas praktik kawin tangkap di Sumba. Diakses 15 April 2026, dari https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-atas-praktik-kawin-tangkap-di-sumba-24-juni-2020

Yayasan Pendidikan Dzurriyatul Quran. (n.d.). Artikel Al-Zayn. Diakses April 2026, dari http://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/2440/1506

Dharmawangsa. (n.d.). Artikel hukum. Diakses April 2026, dari https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/law_jurnal/article/view/1812/1478

Kosat, D. R. (2023). Praktik kawin tangkap di Sumba dihubungkan dengan hukum positif Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(2), 1–25.

Primagraha Law Review. (n.d.). Artikel hukum. Diakses April 2026, dari https://jurnal.upg.ac.id/index.php/primagrahalawreview/article/view/926/628

BBC News Indonesia. (2020, July 2). “Kawin tangkap terulang lagi di Sumba, mengapa ‘kekerasan berdalih tradisi’ ini perlu dihapus?” https://www.bbc.com/indonesia/articles/cl42m3gep7go

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Downloads

Published

2026-07-05

How to Cite

Widyajaya.L, A., Lumban Gaol, B. S., Nashif Al Bahy, E., Anugrah Ramadhan, H., Damas Raga, M., Adza Aurora, N., … Rasya Dewani, A. (2026). DISHARMONI NORMA ADAT DAN HUKUM POSITIF: STUDY KASUS PRAKTIK KAWIN TANGKAP DI SUMBA . Global Research and Innovation Journal, 2(2), 1461–1471. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1075

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 34 35 36 37 38 39 40 41 42 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.