PERKEMBANGAN ASAS LEGALITAS DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Keywords:
hukum pidana, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, KUHP nasional, pembaruan hukum pidanaAbstract
Makalah ini membahas kapita selekta hukum pidana dengan fokus pada perkembangan asas legalitas dan pertanggungjawaban pidana dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Asas legalitas merupakan asas fundamental yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia, yang secara klasik dimaknai sebagai larangan pemidanaan tanpa dasar hukum tertulis yang telah ada sebelumnya. Seiring dengan pembaruan hukum pidana melalui berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, asas legalitas mengalami perkembangan dengan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat sepanjang selaras dengan nilai Pancasila, hak asasi manusia, dan prinsip hukum umum. Selain itu, makalah ini juga mengkaji konsep pertanggungjawaban pidana yang tidak hanya terbatas pada individu, tetapi juga mencakup korporasi sebagai subjek hukum pidana. Pembaruan tersebut menunjukkan pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia menuju sistem yang lebih adaptif, berkeadilan, dan humanis, termasuk melalui penerapan pendekatan keadilan restoratif. Dengan demikian, pembaruan hukum pidana diharapkan mampu menjawab tantangan perkembangan masyarakat modern tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum dan keadilan substantif.
Downloads
References
Arief, B. N. (2010). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hamzah, A. (2019). Asas-asas hukum pidana (Edisi revisi). Jakarta: Rineka Cipta.
Moeljatno. (2018). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023.
Republik Indonesia. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Sekretariat Negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Resthy Fadhillah, Achmad Sulchan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










