PERANAN PENDAMPINGAN PSIKOLOG DALAM PEMERIKSAAN TERSANGKA DI TAHAP PENYIDIKAN

Authors

  • Chelvin Priangga Universitas Tama Jagakarsa
  • Rina Tauran Universitas Tama Jagakarsa
  • Suriadi Bangun Universitas Tama Jagakarsa

Keywords:

Psikolog Forensik, Pemeriksaan Tersangka, Penyidikan, Interogasi, Proses Pidana

Abstract

Penyidikan merupakan tahap awal dalam proses peradilan pidana yang sangat menentukan arah dan hasil penegakan hukum. Dalam tahap ini, pemeriksaan terhadap tersangka menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peranan psikolog dalam pemeriksaan tersangka di tahap penyidikan, khususnya bagaimana pendekatan psikologs dapat memengaruhi efektivitas penggalian informasi dan kebenaran materiil. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-sosiologis dengan pendekatan kualitatif, melalui studi pustaka dan wawancara dengan penyidik serta ahli psikolog forensik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman terhadap kondisi psikologs tersangka, seperti emosi, tekanan mental, serta respons terhadap teknik interogasi, memiliki pengaruh signifikan dalam memperoleh keterangan yang valid dan menghindari terjadinya false confession. Penggunaan prinsip-prinsip psikolog dalam penyidikan, seperti empati, komunikasi efektif, dan pembacaan bahasa tubuh, terbukti dapat membangun hubungan yang lebih kooperatif antara penyidik dan tersangka. Oleh karena itu, integrasi pendekatan psikologs dalam proses penyidikan perlu diperkuat melalui pelatihan dan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan psikolog forensik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

(UU) No. 8 Tahun 1981 (1981).

al-Maqassary (no date) “Psikologi Forensik Bagian dari Kajian Psikologi Klinis,” Phsicology Mania [Preprint].

Bagong, S. (2008) Kekerasan Dalam Pembuatan BAP. Surya Karya.

CP CAHYO PINDHIARNO (2022) “IMPLEMENTASI HAK-HAK TERSANGKA DALAM KASUS TINDAK PIDANA BERDASARKAN KUHAP (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA)(Dalam Proses Penyidikan di Wilayah Hukum Polres Salatiga),” repository.undaris.ac.id [Preprint].

Pinasang, Suriani Tumba Uwa, R.R.L.B. (2024) “Perlindunga Hukum Terhadap Saksi Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Berat Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi,” Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, 12(4), pp. 1–13.

Poernomo, B. (1988) Kapita Selekta Hukum Pidana. Cetakan Pe. Yogyakarta: Liberty.

Pribadi, W. et al. (2025) “INDONESIA.”

Probowati, Y. and Psikologi, P. (2008) “Psikologi Forensik : Tantangan Psikolog sebagai Ilmuwan dan Profesional,” 23(4), pp. 338–353.

Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (2004). Available at: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40464/uu-no-4-tahun-2004.

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

Priangga, C., Tauran, R., & Bangun, S. (2025). PERANAN PENDAMPINGAN PSIKOLOG DALAM PEMERIKSAAN TERSANGKA DI TAHAP PENYIDIKAN . Global Research and Innovation Journal, 1(3), 3595–3609. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/931

Similar Articles

<< < 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.