PENYERAPAN HUKUM ISLAM DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA SEBAGAI BAGIAN DARI SISTEM HUKUM NASIONAL: TELAAH NORMATIF TERHADAP REGULASI PERKAWINAN DAN KEWARISAN

Authors

  • Putra Bagus Ramadhan Universitas Negeri Semarang
  • Garindra Reksa Fayshena Universitas Negeri Semarang
  • Raditya Eka Doni Daniswara Universitas Negeri Semarang
  • Nabil Ivander Pratama Universitas Negeri Semarang
  • Naufal Aditya Nugraha Universitas Negeri Semarang
  • Baidhowi Universitas Negeri Semarang

Keywords:

hukum Islam, hukum positif, sistem hukum nasional, perkawinan, kewarisan

Abstract

Penyerapan hukum Islam ke dalam hukum positif di Indonesia merupakan fenomena yang tidak terpisahkan dari dinamika sistem hukum nasional. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, nilai-nilai hukum Islam memiliki kontribusi signifikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam bidang hukum keluarga. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan karakter penyerapan hukum Islam dalam hukum positif Indonesia dengan fokus pada regulasi perkawinan dan kewarisan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyerapan hukum Islam dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tidak bersifat totalistik, melainkan selektif dan adaptif terhadap prinsip-prinsip hukum nasional, Pancasila, serta konstitusi. Penyerapan tersebut mencerminkan upaya harmonisasi antara hukum agama dan hukum negara dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hasim, F., Sudirman, M., & Djaja, B. (2024). Analisis Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Nomor 1473/PDT. G/2023/PA. BPP Menurut Kewarisan Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Global Ilmiah, 2(3).

Hamzah, H. (2020). Peranan Peradilan Agama Dalam Pertumbuhan Dan Dinamika Hukum Kewarisan Di Indonesia. AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, 2(2), 122-139.

Mahfudz, L. (2024). ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM WARIS PERDATA DAN HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA. Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth, 7(02), 01-12.

Nasution, H., & Muchtar, A. R. (2024). Negotiating Islamic Law: The Practice of Inheritance Distribution in Polygamous Marriages in Indonesian Islamic Courts. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 18(1).

Noya, S. W., Mardiansyah, H., Srianto, B., & Hasibuan, K. (2024). Perkawinan Lintas Agama Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(5), 1749-1754.

Affan, M. S. I. (2025). Kontribusi Hukum Islam Dalam Bidang Hukum Keluarga Di Indonesia. HUKAGI: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 95-111.

Hasanudin, H. (2021). Transformasi Fiqh Mawaris dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 22(1), 43-62.

Widjaya, R. I. (2025). Studi Komparasi Hukum Islam Dengan UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan: HUKUM PERDATA. Journal of Sibermu Law Review, 1(1), 33-38.

Nidal, A. (2024). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengaturan Warisan dalam Sistem Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Nadhair, 3(01), 64-72.

Iyan, A. P. (2017). Kompilasi Hukum Islam dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Lex Crimen, 6(8).

Yusmita, Y., Sitorus, I. R., Shesa, L., Rachman, E. S., & Sa'adah, S. L. (2025). Legal Pluralism and the Transformation of Islamic Inheritance Law: A Study of Sasak Customary Practices in Indonesia. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 10(2), 831-852.

Downloads

Published

2025-12-22

How to Cite

Bagus Ramadhan, P., Reksa Fayshena, G., Eka Doni Daniswara, R., Ivander Pratama, N., Aditya Nugraha, N., & Baidhowi. (2025). PENYERAPAN HUKUM ISLAM DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA SEBAGAI BAGIAN DARI SISTEM HUKUM NASIONAL: TELAAH NORMATIF TERHADAP REGULASI PERKAWINAN DAN KEWARISAN. Global Research and Innovation Journal, 1(3), 3278–3281. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/886

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 38 39 40 41 42 43 44 45 46 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.