PENERAPAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 192/PDT.G/2020/PA.BITG)

Authors

  • Farhan Taufiqurahman Universitas Pembangunan Nasional Veteran
  • Handar Subhandi Bakhtiar Universitas Pembangunan Nasional Veteran

Keywords:

Alat Bukti Elektronik, Forensik Digital, Hukum Acara Peradilan Agama, Pembuktian, Putusan PA Bitung

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam sistem pembuktian hukum di Indonesia. Kehadiran alat bukti elektronik menjadi instrumen penting yang mendukung penegakan keadilan yang objektif, termasuk di lingkungan peradilan agama. Artikel ini mengkaji penerapan alat bukti elektronik dalam hukum acara peradilan agama dengan fokus pada analisis Putusan Pengadilan Agama Bitung Nomor 192/Pdt.G/2020/PA.Bitg. Dalam perkara tersebut, majelis hakim menerima foto dan hasil pemeriksaan forensik digital sebagai bagian dari pembuktian terhadap dugaan kekerasan psikologis dan pelanggaran hak asuh anak. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan yuridis analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan alat bukti elektronik di peradilan agama telah diakui secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta diperkuat melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, penerapannya masih menghadapi tantangan teknis dan interpretatif, terutama dalam memastikan keaslian dan kekuatan pembuktian forensik digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Harahap, Yahya Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan, Persidangan, Pembuktian (Sinar Grafika) ed 2 cet.1 2017.

Prasetyo Teguh, Forensik Digital dalam Pembuktian Hukum Pidana dan Perdata, Deepublish, 2022.

Putusan Pengadilan Agama Bitung Nomor 192/Pdt.G/2020/PA.Bitg, 15 Desember 2020.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UII Press, 2008

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia (Liberty, Yogyakarta) edisi 6 tahun 2002.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Downloads

Published

2025-12-12

How to Cite

Taufiqurahman, F., & Subhandi Bakhtiar, H. (2025). PENERAPAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 192/PDT.G/2020/PA.BITG). Global Research and Innovation Journal, 1(3), 2800–2808. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/820

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.