UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG)
Keywords:
Upaya Penanggulangan, Peredaran Uang Palsu, HambatanAbstract
Kejahatan peredaran uang palsu adalah bentuk kejahatan ekonomi yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi dan globalisasi. Fenomena ini marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Lampung, yang menunjukkan bahwa tindak pidana ini merupakan kejahatan terorganisir secara sistematis dan tersembunyi, serta berdampak signifikan terhadap stabilitas sistem keuangan nasional, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang, serta menimbulkan kerugian sosial dan psikologis bagi individu terdampak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (empirical legal research) dengan sumber data hukum primer yang dikumpulkan melalui wawancara dengan responden di Polda Lampung serta sumber data hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka atau studi dokumen. Hasil penelitian menemukan bahwa: (1) upaya penanggulangan kejahatan peredaran uang palsu di Lampung yaitu upaya penal dan upaya non penal yang dilakukan oleh Polda Lampung, (2) terdapat beberapa hambatan yang dihadapi dalam upaya menangani kejahatan peredaran uang palsu di Lampung, antara lain: keenganan masyarakat melaporkan temuan uang palsu, sulitnya mengumpulkan uang palsu, sulitnya menangkap pelaku.
Downloads
References
Arief, Barda Nawawi, 2017, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana
Chazawi, Adami & Ferdian, Ardi, 2014, Tindak Pidana Pemalsuan, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Kansil, C.S.T, 2018, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka
Nurul, Qamar & Rezah, Farah Syah, 2020, Metode Penelitian Hukum, Makassar:
Sosial Politic Genius
Poniman, 2021, Kebijakan Penal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Uang Palsu, Yogyakarta: Parama Publishing
Rahayu, Febby Mutiara, 2023, Mengenal Uang, Jakarta: Bumi Aksar
Soekanto, Soerjono, 2014, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Amirrudin, Andi Wahyu, 2018, Tindak Pidana Uang Palsu Dalam Penyidikan dan Pembuktiannya Menurut UU No. 7 Tahun 2011 Sebagai Lex Specialis, Jurnal Crimen, 7.3
Astini, Dewi dan Miranda Sari, 2019, Tindak Pidana Mengedarkan Uang Palsu, Jurnal Pendidikan, Sains, dan Humaniora, 7.3
Dewi, Erna, 2014, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Uang dan Pengedar Uang Palsu di Kota Bandar Lampung, Jurnal Keadilan Progresif, 5.1
Tasi, Gideon dkk, 2024, Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan dan Pengedaran Uang Palsu di Kota Kupang (Studi Kasus di Polsek Kelapa Lima), Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, 1.4
Zulkarnaen, 2020, Pemalsuan Uang dan Stabilitas Kamdagri, Jurnal Ilmu Kepolisian, 14.2
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 j.o Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 j.o Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Munthe, Ardi, Edarkan Uang Palsu, Dua Mahasiswa di Bandar Lampung Diamankan Warga, https://www.liputan6.com/regional/read/5784462/edarkan-uang-palsu-dua-mahasiswa-di-bandar-lampung-diamankan-warga, 18 Februari 2025 Pukul 21.42 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bethania Veronica Trinita, Firganefi, Dona Raisa Monica

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.