PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM PENCEGAHAN PERNIKAHAN (STUDI KASUS (KUA KECAMATAN GUNUNG ISNDUR)

Authors

  • Zahra Nabila Universitas Darunnajah

Keywords:

Kantor Urusan Agama, pernikahan dini, pencegahan, bimbingan perkawinan, Gunung Sindur

Abstract

Pernikahan dini masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya teratasi di Indonesia, termasuk di Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, meskipun batas usia perkawinan telah ditetapkan secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Data internal Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Sindur mencatat sedikitnya dua belas kasus pernikahan dini pada rentang tahun 2022–2025, kondisi yang menunjukkan bahwa keberadaan aturan hukum belum sepenuhnya menghilangkan praktik tersebut di masyarakat. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan peran KUA Kecamatan Gunung Sindur dalam pencegahan pernikahan dini serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis studi kasus (field research). Data primer diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur, observasi, dan dokumentasi terhadap Kepala KUA, Penghulu, dan Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Gunung Sindur, yang dilengkapi wawancara pendukung dengan pihak-pihak terkait di lapangan; keabsahan data diperiksa melalui triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUA menjalankan perannya melalui tiga bentuk pembinaan, yaitu Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) bagi remaja, penyuluhan agama bagi masyarakat, dan Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) bagi calon pengantin. Meskipun demikian, pelaksanaan program tersebut masih dihadapkan pada hambatan internal berupa keterbatasan jadwal dan waktu pembinaan, serta hambatan eksternal berupa rendahnya partisipasi masyarakat dan masih adanya perkawinan yang dilangsungkan di luar prosedur administrasi KUA. Temuan ini menegaskan bahwa pencegahan pernikahan dini memerlukan penguatan kelembagaan sekaligus keterlibatan aktif keluarga dan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adawiyah, Rabiatul, Asasriwarni, dan Hamda Sulfinadia. "Analisis Batas Usia Perkawinan pada UU No. 16 Tahun 2019 atas Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan." Jurnal Hukum Islam 21, no. 2 (2021).

Ariani, Peny, et al. "Dampak Pernikahan Usia Dini pada Kesehatan Reproduksi." Jurnal Pengabdian Masyarakat Putri Hijau 1, no. 3 (2021).

Badan Pusat Statistik. "Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun Menurut Provinsi (Persen), 2024." Diakses 2025. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTM2MCMy/proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawin-atau-berstatus-hidup-bersama-sebelum-umur-18-tahun-menurut-provinsi.html.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1012 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1221 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin.

Hariatri, Sri. "Peran KUA dalam Pelaksanaan Pernikahan Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia." [DATA SUMBER PERLU DILENGKAPI: nama jurnal tidak tercantum dalam skripsi] 5 (2025).

Hikmah, Nuria. "Faktor-Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Pernikahan Dini di Desa Muara Wis Kecamatan Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara." eJournal Sosiatri-Sosiologi 7, no. 1 (2019).

Hotimah, Nur. "Implementasi Program Bimbingan Perkawinan dalam Meminimalisir Perceraian (Studi Kasus KUA Kecamatan Kota Kabupaten Pamekasan)." Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam 1, no. 1 (2021).

Ismail, Hj. Isriani, dan Nur Hamidah. "Peran Tokoh Agama terhadap Komunikasi Keluarga dalam Pengambilan Keputusan Pernikahan Dini di Madura." Jurnal Komunikasi dan Diseminasi 4, no. 2 (2023).

Jackson, Laura Abbas. "Peran KUA dalam Pencegahan Pernikahan Dini Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan." Jurnal Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara 2, no. 2 (Desember 2025).

Jasirman, Muh. "Kedudukan dan Fungsi KUA Kecamatan dalam Pelayanan Perkawinan." Skripsi, UIN Alauddin Makassar, 2016.

Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Sindur. Dokumen Struktur Organisasi KUA Kecamatan Gunung Sindur. Dokumen internal, 2026.

Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Sindur. Profil/Sejarah KUA Kecamatan Gunung Sindur. Dokumen internal, 2026.

Kementerian Agama Republik Indonesia. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.

Kementerian Agama Republik Indonesia. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama.

Kementerian Agama Republik Indonesia. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2103.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). "Pencegahan Perkawinan Anak Perlu Menjadi Prioritas demi Wujudkan Indonesia Layak Anak 2030." Diakses 10 September 2025. https://www.kemenkopmk.go.id/pencegahan-perkawinan-anak-perlu-menjadi-prioritas-demi-wujudkan-indonesia-layak-anak-2030.

Kompilasi Hukum Islam. Pasal 15 Ayat 1.

Kompilasi Hukum Islam. Pasal 5 Ayat 1.

Mahendra. "Early Marriage in Indonesia Islamic Family Law Perspective." Milrev 1, no. 2 (2022).

Mansur. "Implementasi Peraturan Dirjen Bimas Islam No. 379/2018 mengenai Bimbingan Perkawinan sebagai Upaya Mewujudkan Keluarga Sakinah di KUA Kecamatan Watangpulu Kabupaten Sidrap." Tesis, Institut Agama Islam Negeri Parepare, 2023.

Marsa, Florensia. "Angka Pernikahan Anak di Indonesia Terus Menurun." GoodStats Data. Diakses 10 September 2025. https://data.goodstats.id/statistic/angka-pernikahan-anak-di-indonesia-terus-menurun-9wZgi.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2000.

MTs. Al-Islam Joresan. "Definisi dan Penjelasan Mengenai BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah)." Diakses 24 Juni 2026. https://mtsalislam.sch.id/p/2024/05/25/definisi-dan-penjelasan-mengenai-brus-bimbingan-remaja-usia-sekolah/.

Muhajirin, Imam. "Efektivitas Peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam Upaya Mencegah Pernikahan Dini (Studi di Kantor Urusan Agama Kec. Karas Kab. Magetan)." Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2025.

Muntamah, Ana Latifatul. "Pernikahan Dini di Indonesia: Faktor dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan dan Perlindungan Hukum bagi Anak)." Widya Yuridika Jurnal Hukum 2, no. 1 (Juni 2019).

Mutiah, Nur Rohmah, Ishmatul Zulfa, dan Widodo Hami. "Analisis Penyebab dan Dampak Pernikahan Dini (Studi Kasus di Desa Rejosari, Kecamatan Bojong)." Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat 7, no. 1 (2024).

Nasution, Ahmad Mutawalli. "Peran Manajemen Perubahan SDM dalam Perspektif Lembaga Dakwah (Studi pada Senat Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi UINSU Medan Periode 2021–2022)." Al-Iman: Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan 8, no. 2 (2024).

News Schoolmedia. "Indonesia Peringkat Empat Kasus Kawin Anak di Dunia." Diakses 29 Maret 2025. https://news.schoolmedia.id/lipsus/Indonesia-Peringkat-Empat-Kasus-Kawin-Anak-di-Dunia-2552-Juta-Anak-Menikah-Usia-Dini-3898.

Nirmalasari, Defika Yulita. "Analisis Perlindungan Hukum Anak terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual." Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi 1, no. 4 (Agustus 2024).

Nur, Syamsiah, Andi Nadir Mudar, Hamdiyah, Sofyan Munawar, dan Priyanto. "Harmonisasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia: Kajian terhadap Usia Minimal Perkawinan." Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah 12, no. 1 (2025).

Nurhidayat, Firman. "Peran Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penyuluh Agama Islam dalam Upaya Mengurangi Pernikahan Dini (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas Tahun 2019–2021)." Skripsi, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, 2022.

Qomariah, Dede Nurul, Ekha Wahyuni, Lippi Fiqriya Pangestu, Moch Alfi Ridho, dan Restu Wijaya Dimas. "Implementasi Program Bimbingan Perkawinan di Kota Tasikmalaya." Jurnal Cendekiawan Ilmiah PLS 6, no. 1 (2021).

Republik Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta, 1974.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk [PERLU KONFIRMASI DATA: skripsi mencantumkan nomor peraturan yang berbeda antara isi Bab II dan Daftar Pustaka].

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Riyanny, Syalis Elprida, dan Nunung Nurwati. "Analisis Dampak Pernikahan Dini terhadap Psikologis Remaja." Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial 3, no. 1 (2020).

Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

Wati, Ifa Rizki Purnama. "Peranan Bimbingan Pranikah oleh KUA, Tokoh Masyarakat, dan Penyuluh Agama pada Remaja dalam Menanggulangi Pernikahan Dini (Studi Kasus di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara 2018-2020)." Skripsi, IAIN Kudus, 2021.

Downloads

Published

2026-09-12

How to Cite

Nabila, Z. (2026). PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM PENCEGAHAN PERNIKAHAN (STUDI KASUS (KUA KECAMATAN GUNUNG ISNDUR). Global Research and Innovation Journal, 2(3), 545–556. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1559

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.