EFEKTIVITAS BIMBINGAN PRANIKAH DALAM MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM (STUDI KASUS KUA KECAMATAN PAMULANG)

Authors

  • Susilawati Universitas Darunnajah
  • Delpa Firdaus Universitas Darunnajah
  • Taufiq Ramadhan Universitas Darunnajah

Keywords:

Bimbingan Pranikah, Keluarga Sakinah, Hukum Keluarga Islam

Abstract

Penelitian ini mengkaji efektivitas bimbingan pranikah dalam mewujudkan keluarga sanah di KUA Kecamatan Pamulang. Bimbingan pranikah merupakan instrumen penting Kementerian Agama untuk membekali calon pengantin dengan kesiapan mental, pengelolaan konflik, dan pemahaman Hukum Keluarga Islam. Namun, pelaksanaan di lapangan dihadapkan pada keterbatasan sarana prasarana serta benturan jadwal pelayanan publik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam dengan pihak KUA, penyuluh, calon pengantin, dan alumni bimbingan yang telah bercerai, serta studi dokumentasi. Data dianalisis menggunakan Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto dan konsep Maratib al-Maqashid. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, terjadi kesenjangan persepsi (perception gap) antara KUA dan calon pengantin. KUA menerapkan kebijakan taktis "kompromi birokrasi" dengan memangkas durasi bimbingan mandiri menjadi 30–45 menit akibat keterbatasan ruang yang harus berbagi fungsi dengan akad nikah. Kedua, faktor penghambat utama meliputi krisis kondusivitas sarana fisik, kelemahan alur koordinasi melalui Amil, serta maraknya pragmatisme administratif dalam penerbitan sertifikat. Ketiga, ditinjau dari Hukum Keluarga Islam, pemangkasan durasi bimbingan merosotkan esensi bimbingan dari tingkatan al-hajiyyat menjadi sekadar al-tahsiniyyat. Kebijakan ini melemahkan penerapan prinsip sadd al-dzari’ah karena legalitas formal sertifikat tidak mencerminkan kesiapan riil pasangan, sehingga kurang efektif sebagai wasilah dalam mewujudkan keluarga sakinah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alwanda, M. (2024). Profil KUA Pamulang. Bimas Islam Kemenag Tangsel. https://bimastangsel.blogspot.com/p/profil-kua-pamulang.html

Fitriani, & Rofiq, A. (2024). Dilema administratif pelaksanaan bimbingan perkawinan kontemporer di lembaga urusan agama. Jurnal Sosiologi Hukum Islam, 5(1), 45–62.

Justiatini, N., & Mustofa, Z. (2020). Bimbingan pranikah dalam membentuk keluarga sakinah. Jurnal Konseling dan Keagamaan, 8(1), 12–25.

F. Martinez-Plumed et al., “CRISP-DM Twenty Years Later: From Data Mining Processes to Data Science Trajectories,” IEEE Trans. Knowl. Data Eng., vol. 33, no. 8, pp. 3048– 3061, 2021. doi: https://doi.org/10.1109/TKDE.2019.2962680.

Karim, H. A. (2019). Manajemen pengelolaan bimbingan pranikah dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah. Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 4(2), 325–340.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2021). Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Pernikahan bagi Calon Pengantin. Jakarta: Dirjen Bimas Islam Kemenag RI.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2022). Al-Qur'an dan terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an Kementerian Agama RI.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2024a). Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2024b). Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Bimbingan Pernikahan Wajib bagi Calon Pengantin. Jakarta: Dirjen Bimas Islam Kemenag RI.

Kusairi, A. (2020). Upaya bimbingan pranikah dalam membentuk keluarga sakinah. Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam, 6(1), 30–45.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI.

Maimun. (2022). Pernikahan dalam Kompilasi Hukum Islam dan perdata. Jurnal Al-Mizan, 9(1), 12–24. https://doi.org/10.54621/jiam.v9i1.263

Misno. (2023). Hukum keluarga (S. Moh, Ed.). Jakarta: Penerbit Buku Litera.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tigaraksa. (2026). Laporan penanganan perkara perceraian (cerai gugat dan cerai talak) wilayah hukum Pengadilan Agama Tigaraksa periode Januari 2022 s/d Maret 2026. Dokumentasi Resmi Bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Tigaraksa Kelas I A.

Pemerintah Republik Indonesia. (2001). Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991). Jakarta: Departemen Agama RI.

Pratama, M. Y. S., & Soleh, A. K. (2023). Bimbingan perkawinan dalam perspektif empirisme dan maqashid syariah. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(2), 110–125.

Rozi, F. (2025). Efektivitas sertifikasi pranikah: Menguji hubungan legalitas formal dan kesiapan domestik calon pengantin. Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan, 4(1), 88.

Safriadi. (2021). Maqashid Al-Syari'ah & mashlahah: Kajian terhadap pemikiran Ibnu 'Asyur dan Sa'id Ramadhan Al-Buthi. Lhokseumawe: Sefa Bumi Persada.

Sholihah, R., & Al Faruq, M. (2020). Konsep keluarga sakinah (studi pemikiran Muhammad Quraish Shihab). SALIMIYA: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 1(4), 113

Sugiyono. (2020). Metodologi penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suharsongko, E., dkk. (2025). Mewujudkan keluarga sakinah. Jakarta: Kencana.

Downloads

Published

2026-09-05

How to Cite

Susilawati, Firdaus, D., & Ramadhan, T. (2026). EFEKTIVITAS BIMBINGAN PRANIKAH DALAM MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM (STUDI KASUS KUA KECAMATAN PAMULANG). Global Research and Innovation Journal, 2(3), 456–461. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1546

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.