PENERAPAN ACARA KONEKSITAS DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Basarnas)
Keywords:
Kepastian Hukum, Peradilan Koneksitas, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Dalam praktik penegakkan hukum, pemeriksaan secara koneksitas masih jarang untuk diterapkan. Masing-masing sistem peradilan lebih sering berjalan sendiri sendiri atau dengan kata lain bila terjadi tindak pidana yang dilakukan bersama antara oknum militer dan oknum sipil lebih sering diperiksa secara terpisah (splitzing). Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat dikemukakan bahwa peraturan tentang peradilan koneksitas sudah ada dan sudah terbentuk sebagai peraturan yang harus dilaksanakan. Dengan demikian diharapkan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum militer dan oknum sipil dapat diperiksa dan diadili secara akuntabel dan menjujung tinggi azas equality before the law. Dengan adanya peradilan koneksitas diharapkan dapat menghindari perbedaan pertimbangan hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara yang sama. Sehubungan dengan hal tersebut peneliti tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang masalah penerapan acara koneksitas dalam penanganan tindak pidana korupsi khususnya oleh anggota militer.
Downloads
References
Al. Wisnubroto dan G. Widiartana, 2005, Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Alfi Fahmi, Ensiklopedia Indonesia, Media Press Indo, Jakarta, 2002
Andi Sofyan & Abd Asis, “Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar” PT Rangkang Education: Yogyakarta., 2013
Apriyanto Nusa & Ramdhan Kasim, 2019, Hukum Acara Pidana (Teori, Asas & Perkembangannya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi), Malang: Setara Press
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Analisis dan evaluasi hukum tentang putusan pengadilan militer dalam perkara koneksitas Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman, 1996
Basir Rohrohmana, Tindak Pidana, Unsur Tindak Pidana, Pidana dan Pemidanaan, Fakutas Hukum Universitas Cenderawasih, Jayapura, 2001
Ermansjah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sinar Grafika, Jakarta.
Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Faisal Salam, “Peradilan Militer di Indonesia., Jakarta, Sinar Grafika, 2003
Leden Marpaung, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 1999
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2008
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada, 2016
R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 2006
Sumaryanti, Peradilan Koneksitas di Indonesia: Suatu Tinjauan Ringkas. Jakarta, Bina Aksara,1987
Tim KPK Memahami Untuk Membasmi: Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 2006 http://www.kajianpustaka.com/2013/08/pengertian-model-bentuk-jenis-korupsi.html diakses tanggal 3 Desember 2023 Pukul 20.18 WIB
Undang-Undang 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ketentuan Hukum Pidana atau disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kumbang Yudha Wibawa, Hari Utomo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.