PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN AIR SUNGAI YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN INDUSTRI DI DAERAH JAWA BARAT DITINJAU DARI TEORI KEWAJIBAN DAN PAKSAAN
Keywords:
Pencemaran Sungai, Hukum Lingkungan, Kewajiban Hukum, Paksaan Hukum, Sanksi Industri, Efektivitas PenegakanAbstract
Pencemaran air sungai yang disebabkan oleh kegiatan industri di Jawa Barat menjadi isu serius yang mencerminkan lemahnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dengan tegas mengatur larangan pencemaran dan kewajiban pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap perusahaan industri yang mencemari air sungai serta mengevaluasi efektivitas penerapan sanksi berdasarkan teori kepastian hukum dan teori kewajiban dan paksaan dalam hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, mengacu pada peraturan perundang-undangan serta data sekunder dari literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat sanksi administratif, perdata, dan pidana, penerapannya masih belum maksimal dan belum menimbulkan efek jera, seperti yang ditunjukkan dalam kasus PT GMK dan PT ZXT di Kabupaten Bandung. Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan terus berlanjut dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Downloads
References
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, cetakan kedua, Ghalia, Bogor, 2008
Agoes Soegianto, Ilmu Lingkungan, Sarana Menuju Masyarakat Berkelanjutan, Airlangga University Press, Surabaya, 2010.
Ashabul Kahfi, Kejahatan Lingkungan Hidup, Jurnal Hukum-FHUINAluidin, 2014.
Bernard Arif Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum (sebuah penelitian tentang fundasi kefilsafatan dan sifat keilmuan lmu hukum sebagai landasan pengembangan ilmu hukum nasional Indonesia), Mandar Maju, Bandung, 2000.
Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.
Masrudi Muchtar, Hukum Kesehatan Lingkungan, Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2016.
Munir Fuady, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Kencana, Jakarta, 2020.
Soerjono Soekanto. (2007). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Jakarta: Rajawali Press.
Philipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Marzuki, Peter Mahmud. (2013). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Salim HS. (2015). Hukum Lingkungan di Indonesia: Studi tentang Pencemaran dan Penegakan Hukumnya. Jakarta: Sinar Grafika.
Nurhidayat, Iwan. (2020). “Penegakan Hukum Lingkungan Hidup terhadap Pencemaran Sungai oleh Industri Tekstil di Jawa Barat.” Jurnal Hukum & Lingkungan, 15(2), 120–135.
h t t p : / / w w w . k e m e n p e r I n . g o . I d / a r t I k e l / 9 6 6 4 / J a b a r – J a n t u n g -Industri-Nasional.html, Diakses Pada Hari Senin, Tanggal 14 Juli 2025, Pukul 08.29 AM.
h t t p s : / / w w w . p i k i r a n – r a k y a t . c o m / b a n d u n g – r a y a / p r – 0 1 6 3 8 7 0 1 / b u a n g – l i m b a h – k e – c i t a r u m – s e d i k i t n y a – 4 – s a l u r a n - pembuangan-milik-2-perusahaan-di-cisirung-disegel, diakses pada Hari Senin, Tanggal 14 Juli 2025 Pukul 9.03 AM
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ciavi Adinda Giantri Katim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.