PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG ANGKUTAN ORANG TERKAIT DENGAN STANDAR PELAYANAN

Authors

  • Siti Khotijah Universitas Merdeka Pasuruan
  • Ronny Winarno Universitas Merdeka Pasuruan
  • Yudhia Ismail Universitas Merdeka Pasuruan

Keywords:

Perlindungan, Penumpang Bus, Pariwisata

Abstract

Perlindungan hukum terhadap penumpang angkutan orang, khususnya bus pariwisata, sangat penting untuk menjamin keselamatan. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masih banyak terjadi pelanggaran standar pelayanan, terutama akibat kelalaian pengemudi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis deskriptif berdasarkan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi penumpang bus pariwisata belum sepenuhnya terpenuhi. Penumpang kerap kali merasa takut atau tidak nyaman saat proses beroperasi karena mengingat dengan kondisi pengemudi yang mengantuk yang dapat merugikan keselamatan penumpang sehingga dapat beresiko kecelakaan. Melihat hal tersebut, terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh penumpang yang merasa dirugikan meliputi tuntutan ganti rugi kepada pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan standar pelayanan oleh penyedia jasa dan peran aktif pemerintah dalam pengawasan serta penegakan hukum agar keselamatan penumpang lebih terjamin.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ajeng Dwita Ayuningtyas, Goodstats, 2024, https://goodstats.id/article/2023-capai-angka-tertinggi-kecelakaan-lalu-lintas-5-tahun-terakhir-z67bk (Diakses pada tanggal 19 Mei 2025)

Boemiya, Helmy dan Miftahus Surur, Implementasi Standar Pelayanan Minimal Bus Antar Kota Dan Antar Provinsi Di Terminal Purabaya, 2021, Jurnal Pamator, Volume 15, Nomor 2.

E, Suryanto, 2012, Pengantar Ekonomi Transportasi, Erlangga, Jakarta.

Hadjon, Philipus M., 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.

Hariyono, Dipo Wahjocono dan Wahyu Prawesthi, Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum di Surabaya, 2015, Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik (JMTransLog), Volume 02, Nomor 02.

Marzuki, Peter Mahmud, 2021, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

MH UMA, Analisa Konsep Aturan Keadilan, Kepastian, Dan Kemanfaatan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pertambangan Di Indonesia, https://mh.uma.ac.id/analisa-konsep- aturan-keadilan-kepastian-dan-kemanfaatan-dalam-penegakan-hukum-tindak-pidana- pertambangan-di-indonesia (Diakses pada 27 Mei 2025)

Mohamad Final Daeng, 2024, https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/05/28/84-persen-kecelakaan-bus-pariwisata-disebabkan-rem-blong-dan-kantuk (diakses pada tanggal 27 Mei 2025)

Nasution, Krisnandi, Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Bus Umum, 2012, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.8, No.16.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Sagir, Soeharsono, 2004. Pengantar Ilmu Transportasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang Republik

Downloads

Published

2025-07-16

How to Cite

Khotijah, S., Winarno, R., & Ismail, Y. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG ANGKUTAN ORANG TERKAIT DENGAN STANDAR PELAYANAN. Global Research and Innovation Journal, 1(2), 1954–1961. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/397

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 

You may also start an advanced similarity search for this article.