ANALISIS GHARAR DALAM JUAL-BELI ONLINE PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Keywords:
Gharar, Jual Beli Online, Hukum Ekonomi SyariahAbstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam transaksi jual beli, yang kini dapat dilakukan secara daring melalui e-commerce. Namun, dalam perspektif hukum ekonomi syariah, transaksi online dapat menimbulkan risiko gharar (ketidakpastian) akibat keterbatasan informasi, ketidaksesuaian produk, serta ketidakpastian dalam pengiriman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep gharar dalam transaksi jual beli online dan upaya untuk meminimalkannya berdasarkan prinsip hukum ekonomi syariah. Menggunakan metode studi kepustakaan, pendekatan normatif, yaitu mengkaji sumber hukum primer, serta literatur sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko gharar dapat muncul akibat dari transaksi yang dilakukan tanpa tatap muka antara penjual dan pembeli., kurangnya informasi yang lengkap, serta ketidakpastian dalam pengiriman barang. Oleh karena itu, diperlukan sistem e-commerce berbasis syariah yang memastikan transaksi dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam
Downloads
References
Ariyani, Nicky, Mufti Rusydah Mufidah, and Tantia Alif Yulianti. (2022). Pemahaman Konsep Gharar Di Masyarakat Dalam Melakukan Muamalah Sehari-Hari, Prosiding Pekan Ilmiah Mahasiswa UNIS Vol .1, (1).
Azahra, Nabilla Fitri. (2023). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap jual beli sepatu online di Dua Saudara Shoes, Skripsi, Program Sarjana Fakultas Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Basyariah, Nova. (2022). Larangan Jual Beli Gharar: Kajian Hadist Ekonomi Tematis Bisnis Di Era Digital, Mukaddimah: Jurnal Studi Islam Vol. 7 (1), 40–58.
Dirah, Nurmila Siliwadi. (2022). Jual Beli Online Menggunakan Kredit Shopeepaylater: Kajian Hukum Ekonomi Syariah, Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law Vol. 7 (1), 50-69.
Efa, Rodiah Nur. (2020). Riba Dan Gharar: Suatu Tinjauan Hukum Dan Etika Dalam Transaksi Bisnis Modern, Jurnal AL-‘ADALAH Vol. 12 (3), 647–662.
Mahfudhoh, Zuhrotul, Lukman Santoso. (2020). Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Melalui Media Online Di Kalangan Mahasiswa, SERAMBI: Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis Islam Vol. 2 (1), 29-40.
Najib, Mohamad Ainun, Muhammad Abduh. (2023). Analisis Gharar Dalam Obyek Jual Beli Online, Jurnal IQTISHOD; Pemikiran dan Hukum Ekonomi Syariah Vol. 2 (1), 44-58.
Ningrum, Erni Widya, Ardiyan Darutama, and Ria Anisatus Sholihah. (2023). Pemahaman Konsep Gharar Dimasyarakat Dalam Jual Beli Online, Jurnal Sahmiyya Vol. 2 (2), 472-480.
Susanti, Amala. (2024). Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Unsur Gharar Dalam Jual Beli Akun Game Online Di Daffa Game Shop Kota Metro, Skripsi, Program Sarjana Fakultas Hukum Institut Agama Islam Negeri Metro.
Syaik, Abdillah, Devi Melindah. (2022). Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Dalam Jual Beli Dengan Metode Cash On Delivery (COD) Di E-Commerce Shopee, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) Vo. 1 (1), 14-23.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aulia Rahmi, Baidhowi2

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.