PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MENJADI KORBAN JUDI ONLINE MENURUT HUKUM ISLAM

Authors

  • Taufan Mardiansyah Universitas Tama Jagakarsa
  • Rina Tauran Universitas Tama Jagakarsa
  • Tihadanah Universitas Tama Jagakarsa

Keywords:

Perlindungan Hukum, Anak Dibawah Umur, Judi Online, Hukum Islam

Abstract

Perkembangan teknologi digital membawa dampak positif dan negatif dalam kehidupan masyarakat, termasuk kemudahan akses terhadap berbagai aplikasi dan situs judi online. Ironisnya, kemajuan ini justru dimanfaatkan oleh pelaku judi untuk menjangkau anak-anak di bawah umur sebagai sasaran baru. Anak yang terpapar judi online sangat rentan mengalami kerusakan moral, psikologis, dan ekonomi. Dalam konteks ini, anak diposisikan sebagai korban, bukan pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban judi online ditinjau dari perspektif hukum Islam. Penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan metode studi kepustakaan, mengacu pada sumber primer seperti Al-Qur’an, Hadis, serta literatur fiqh dan pandangan ulama. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk perjudian (maysir), karena menimbulkan kemudharatan, kerusakan moral, dan merusak tatanan sosial. Dalam hukum Islam, anak yang belum baligh belum dibebani tanggung jawab hukum (ghayr mukallaf), sehingga wajib dilindungi. Perlindungan tersebut mencakup aspek preventif dan represif, baik melalui pendidikan agama, pengawasan keluarga, maupun peran negara dalam membuat regulasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antara orang tua, masyarakat, dan pemerintah dalam menerapkan perlindungan hukum berbasis nilai-nilai Islam bagi anak-anak di era digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amelia Putri, A. (2025) “Kebijakan Dekriminalisasi Terhadap Anak Yang Terlibat Judi Online Dalam Perspektif Perlindungan Anak (Doctoral dissertation, Universitas Jambi).,” 3(3), pp. 26–53.

Hasan Muarif (1996) Suplemen Ensiklopedia Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (no date) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 303 tentang Perjudian.

Yusuf Qardhawi (2007) Halal dan Haram, Terjemahan Mu’ammal Hamidy. Surabaya: Bina Ilmu.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Downloads

Published

2026-09-24

How to Cite

Mardiansyah, T., Tauran, R., & Tihadanah. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MENJADI KORBAN JUDI ONLINE MENURUT HUKUM ISLAM. Global Research and Innovation Journal, 2(3), 682–690. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1572

Similar Articles

<< < 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.