DAMPAK PERILAKU PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL TIKTOK TERHADAP KEHARMONISAN KELUARGA MUSLIM DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM (STUDI KASUS DI WILAYAH KAMPUNG MANGGA, KECAMATAN PAMULANG)

Authors

  • Rifqiyatun Nafisah Universitas Darunnajah
  • Delpa Firdaus Universitas Darunnajah
  • Achmad Farouq Abdullah Universitas Darunnajah

Keywords:

media sosial TikTok, keharmonisan keluarga, hukum keluarga Islam, maqashid syariah

Abstract

Kajian ini dilatarbelakangi oleh meluasnya penggunaan TikTok di kalangan pasangan suami istri Muslim di Kampung Mangga, Kecamatan Pamulang, yang berpotensi mengubah pola komunikasi dan relasi dalam rumah tangga. Penelitian bertujuan memetakan pola perilaku penggunaan TikTok pada keluarga Muslim, menganalisis dampaknya terhadap keharmonisan rumah tangga, serta mengkaji dampak tersebut dari perspektif Hukum Keluarga Islam. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus; data digali melalui wawancara semi-terstruktur terhadap sembilan informan (pasangan suami istri), observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara interaktif mengikuti model Miles, Huberman, dan Saldana, serta diuji keabsahannya melalui triangulasi sumber dan metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola penggunaan TikTok bervariasi dari segi durasi, waktu akses, dan tujuan, dengan dampak yang sangat bergantung pada kontrol diri masing-masing pasangan. Pada tingkat yang terkendali, TikTok memberi manfaat berupa hiburan bersama, edukasi parenting, sarana dakwah, dan peluang ekonomi rumah tangga. Sebaliknya, penggunaan yang berlebihan memicu phubbing, kecanduan, konflik verbal, kecemburuan digital akibat perbandingan sosial, belanja impulsif, dan penurunan kualitas ibadah bersama. Ditinjau dari Hukum Keluarga Islam, dampak negatif tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip mu'asyarah bil ma'ruf serta mengancam tiga dari lima tujuan pokok syariat (maqashid syariah), yaitu hifzh al-nasl, hifzh al-mal, dan hifzh al-din. Meski demikian, dengan kesadaran bersama dan penerapan fiqh al-aulawiyat serta sadd al-dzari'ah, TikTok tetap dapat menjadi sarana yang membawa maslahat bagi keluarga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Awalia, Y.S. and Sari, I.F. (2024) 'Pengaruh penggunaan media sosial terhadap keharmonisan keluarga di Desa Batu Tering Kecamatan Moyo Hulu', Hegemoni: Jurnal Ilmu Sosial, 2(2), pp. 73-82.

Az-Zuhaili, W. (2015) Fiqih Islam wa adillatuhu (Jilid 9-10). Translated by A. Hayyie Al-Kattani et al. Jakarta: Gema Insani.

Auda, J. (2008) Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: a systems approach. Herndon: International Institute of Islamic Thought.

Chairunnisa, S. (2024) 'Penerapan prinsip hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia: studi kasus tentang hukum keluarga', Tugas Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(2), pp. 1-12.

Hidayanto, S. (2024) 'Sharenting and digital reputation: pengaruh sharenting terhadap presentasi diri orang tua milenial di media sosial', Jurnal Komunikatif, 13(1), pp. 33-44.

Katz, E., Blumler, J.G. and Gurevitch, M. (1973) 'Uses and gratifications research', The Public Opinion Quarterly, 37(4), pp. 509-523.

Mahfid, A. (2022) Pengaruh media sosial terhadap keharmonisan keluarga (studi kasus di Desa Tembarak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk). Skripsi. IAIN Kediri.

Mughniyah, M.J. (2001) Fiqih lima mazhab. Jakarta: Lentera.

Novitasari, U. and Anggraeni, N.N. (2023) 'Hak dan kewajiban suami istri dalam hukum perkawinan Indonesia: perspektif keadilan gender', Journal Central Publisher, 1(12), pp. 1377-1382.

Puspitasari, C.A. et al. (2025) 'Pengaruh fenomena fear of missing out (FOMO) terhadap tingkat kecemasan dan kepuasan hidup mahasiswa Gen Z di media sosial', pp. 1298-1310.

Qutb, S. (2001) Tafsir fi zhilalil-Qur'an (Jilid IX). 1st edn. Jakarta: Gema Insani Press.

Republik Indonesia (1974) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Sabiq, S. (n.d.) Fiqh Sunnah (Jilid 3). Translated by K.A. Marzuki.

Sasfira, R. and Salas, H.J. (2025) 'Analisis dampak media sosial dalam komunikasi interpersonal: kajian literatur deskriptif 2019-2024', 4(2), pp. 453-463.

Swari, N.K.E.P. and Tobing, D.H. (2024) 'Dampak perbandingan sosial pada pengguna media sosial: sebuah kajian literatur', Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(7), pp. 853-863.

Syarifuddin, A. (n.d.) Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Syifa Sirait, L. and Ananda, F. (2023) 'Penggunaan media sosial terhadap keharmonisan rumah tangga menurut teori saddu dzariah', Rayah Al-Islam, 7(3), pp. 1707-1721.

Vogel, E.A. et al. (2014) 'Social comparison, social media, and self-esteem', Psychology of Popular Media Culture, 3(4), pp. 206-222.

Zaidan, A.K. (n.d.) Al-wajiz fi ushul al-fiqh. Damascus: Dar al-Tawzi' wa al-Nashr al-Islamiyyah.

Downloads

Published

2026-09-06

How to Cite

Nafisah, R., Firdaus, D., & Farouq Abdullah, A. (2026). DAMPAK PERILAKU PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL TIKTOK TERHADAP KEHARMONISAN KELUARGA MUSLIM DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM (STUDI KASUS DI WILAYAH KAMPUNG MANGGA, KECAMATAN PAMULANG). Global Research and Innovation Journal, 2(3), 494–500. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1552

Similar Articles

<< < 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.