STATUS HUKUM AKUN TIDAK TERVERIFIKASI PADA APLIKASI SHOPEE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Authors

  • Dimas Purnama Hastanto Universitas Muhammadiyah Jember
  • Sulistio Adiwinarto Universitas Muhammadiyah Jember

Keywords:

Status, hukum, perdata, akun shopee, tidak terverivikasi

Abstract

Sebagai pihak yang menyediakan layanan transaksi elektronik, Shopee dan platform sejenis berkewajiban untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta memastikan setiap transaksi dilakukan oleh pihak yang memang mempunyai kapasitas hukum. Kegagalan dalam menerapkan sistem verifikasi dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian yang berdampak hukum dan moral bagi pihak platform. Kasus-kasus sejenis semakin sering terjadi dan mengindikasikan adanya gap besar dalam sistem perlindungan hukum konsumen di ranah digital. Banyak anak di bawah umur mampu melakukan transaksi sendiri tanpa izin atau pengawasan dari pihak yang memiliki wewenang hukum. Fakta ini menegaskan pentingnya penelitian mendalam mengenai status hukum dan akibat hukum dari penggunaan akun tidak terverifikasi pada aplikasi Shopee menurut hukum perdata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hardiyanto, Fajar. Perlindungan Konsumen dari Unsur Ketidakjelasan pada Transaksi Digital: Studi Kasus Aplikasi Qpon. Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Hasibuan, Fauzie Yusuf. Buku Pra Kontraktual dalam Hukum. Jakarta: CV. Alumgadan Mandiri, 2020.

Kusnanto, S. Pd, dkk. Transformasi Era Digitalisasi Masyarakat Kontemporer. Sidoarjo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2024.

Kusumaningsih, Sabtarini, dkk. Panduan Buku Marketplace. Jawa Timur: CV. Global Aksara Pres, 2021.

Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Perdata Indonesia. Cetakan ke-1. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018.

Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2008.

Prasetyo, Teguh. Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum. Bandung: Nusa Media, 2015.

Rusli, Tami. Pranata Hukum. Bandar Lampung: Mitra Bestari, 2006.

Setiawan, I Ketut Oka. Hukum Perdata Mengenai Perikatan. Jakarta: FH–UTAMA, 2014.

Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.

Yuhelson. Pengantar Ilmu Hukum. Gorontalo: Ideas Community, 2017.

Azhari, A. A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Seller di Aplikasi Shopee yang Akunnya Diblokir Sepihak oleh PT Shopee (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Baskoro, A. D., & Susetio, W. (2026). Analisis Keabsahan Perjanjian Transaksi E-Commerce pada Aplikasi Shopee yang Dilakukan oleh Anak di Bawah Umur. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4).

Benuf, K., & Azhar, M. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): hlm. 20–33.

CahyaSupena, C. “Suatu Tinjauan Tentang Alasan Manusia Mentaati Hukum.” Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 7, no. 4 (2021): 856–863.

Fitnawati, Santy WN, Meisha Amelia Hayatinnufus, Nilam Cahya Listyani, & Riki Gana Suyatna. “Asas-Asas Utama dalam Perjanjian: Perspektif Hukum Perdata Indonesia.” Konstitusi: Jurnal Hukum, Administrasi Publik, dan Ilmu Komunikasi 2, no. 1 (2025).

Gumanti, R. “Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata).” Jurnal Pelangi Ilmu 5, no. 1 (2012).

Innaka, A., Rusdiana, S. I., & Sularto, M. “Penerapan Asas Itikad Baik Tahap Prakontraktual Pada Perjanjian Jual Beli Perumahan.” Mimbar Hukum 24, no. 3 (2012): hlm. 504–514.

Ismail. “Tanggung Jawab E-Commerce Sebagai Pihak Ketiga atas Wanprestasi dalam Transaksi Elektronik Akibat Bug Sistem.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 6, no. 2 (2025): 377–387.

Kumalasari, D., & Ningsih, D. W. “Syarat Sahnya Perjanjian Tentang Cakap Bertindak Dalam Hukum Menurut Pasal 1320 Ayat (2) KUH Perdata.” Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik 7, no. 2 (2018).

Munte, H., Sinaga, M. I., & Sitepu, T. F. B. (2025). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SUBJEK HUKUM DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE COMMERCE DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan, 11(3), 77-87.

Permana, H. S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi Jual Beli Dengan Penggunaan Akun Orang Lain Melalui Media Shopee Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU).

Ramli, T. S., Ramli, A. M., Permata, R. R., Ramadayanti, E., & Fauzi, R. (2020). Aspek hukum platform e-commerce dalam era transformasi digital. Jurnal Studi Komunikasi Dan Media, 24(2), 119-136.

Sinaga, N. A. “Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian.” Binamulia Hukum 7, no. 2 (2018): hlm. 107–120.

Suadi, I. P. M., Yuliartini, N. P. R., & Ardhya, S. N. (2021). Tinjauan yuridis subyek hukum dalam transaksi jual beli online/e-commerce ditinjau dari kitab undang-undang hukum perdata. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 668-681.

Wowor, Andre. “Perlindungan Hukum Anak Dibawah Umur Dalam Mengakses Informasi Dan Transaksi Elektronik Berdasarkan UU ITE dan UU Perlindungan Anak.” Indonesian Notary 4, no. 2 (2022): 16.

Yudo, C. C. D., Gabriela, A. M., Christara, T., Nova, F. G., & Darmawan, M. C. (2025). Keabsahan Transaksi Jual Beli Melalui E-commerce dengan Metode COD oleh Anak di Bawah Umur. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(3), 1847-1855.

Yunanto, Y. “Hakikat Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Sengketa yang Dilandasi Perjanjian.” Law, Development and Justice Review 2, no. 1 (2019): hlm. 33–49. https://doi.org/10.14710/ldjr.v2i1.5000.

“Ibu Lemas Lihat Anaknya Checkout Belanja Online Rp 2 Juta hingga Kebingungan Cara Bayar, Netizen Malah Beri Saran Begini.” https://www.grid.id/read/043666966/ibu-lemas-lihat-anaknya-checkout-belanja-online-rp-2-juta-hingga-kebingungan-cara-bayar-netizen-malah-beri-saran-begini?page=2

“Syarat dan Ketentuan ShopeePay.” https://help.shopee.co.id/4/article/106001-Syarat-dan-Ketentuan-ShopeePay

Downloads

Published

2026-08-13

How to Cite

Purnama Hastanto, D., & Adiwinarto, S. (2026). STATUS HUKUM AKUN TIDAK TERVERIFIKASI PADA APLIKASI SHOPEE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA . Global Research and Innovation Journal, 2(3), 142–151. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1505

Similar Articles

<< < 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.