PROSES BALIK NAMA SERTIPIKAT TANAH SECARA ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA INDONESIA

Authors

  • Zulfa Novi Andila Universitas Tama Jagakarsa
  • Endang Suprapti Universitas Tama Jagakarsa
  • Erna Amalia Universitas Tama Jagakarsa

Keywords:

Balik Nama Sertipikat, Layanan Elektronik, Hukum Agraria

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam pelayanan publik, termasuk di bidang pertanahan. Salah satu inovasi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN adalah penerapan balik nama sertipikat tanah secara elektronik. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terkait proses balik nama secara elektronik serta bagaimana implementasinya dalam praktik di Indonesia, khususnya dalam konteks hukum agraria. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Data dianalisis secara kulitatif untuk melihat kesesuaian antara hukum praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses balik nama secara elektronik telah diatur melalui beberapa peraturan teknis, namun dalam pelaksanaanya masih ditemukan sejumlah kendala seperti belum meratanya insfrastruktur digital, kurangnya pemahaman masyarakat, serta keterbatasan dari sisi sumber daya manusia dan kesiapan sistem. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa digitalisasi dalam layanan pertanahan, khususnya dalam proses balik nama sertipikat, merupakan langkah yang relevan untuk menjawab tantangan zaman. Namun, efektivitasnya masih perlu ditingkatkan melalui pembenahan sistem, peningkatan kapasitas SDM, dan sosialisasi kepada masyarakat luas.  

Downloads

Download data is not yet available.

References

Nasional, P., Bpn, A.T.R. and Penyelesaian, D. (2023)

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 (2023).

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 (1997).

Rachmadi Usman (2018) Hukum Pendaftaran Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.

Supriadi (2022) Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 (2008).

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 (1960).

Downloads

Published

2026-08-09

How to Cite

Novi Andila, Z., Suprapti, E., & Amalia, E. (2026). PROSES BALIK NAMA SERTIPIKAT TANAH SECARA ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA INDONESIA. Global Research and Innovation Journal, 2(3), 109–117. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1501

Similar Articles

<< < 25 26 27 28 29 30 31 32 33 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.