HARMONISASI PERATURAN ANTARA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN
Keywords:
Hak Waris, Anak Luar Kawin, Kompilasi Hukum Islam, Mahkamah KonstitusiAbstract
Menurut Ketentuan Kompilasi Hukum Islam dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, ada perbedaan pendekataan dalam menentukan kedudukan dan hak keperdataan anak yang lahir di luar perkawinan. Dalam Kompilasi Hukum Islam, hubungan hukum antara anak dan ayah hanya diakui apabila perkawinan telah dilakukan secara sah. Oleh karna itu, aspek nasab menjadi dasar utama dalam penentuan hak, termasuk hak untuk mewarisi. Melalui keputusannya, Mahkamah Konstitusi melindungi hak anak dengan memungkinkan hubungan keperdataan antara anak yang tidak kawin dengan ayah biologisnya selama hubungan tersebut dapat dibuktikan secara ilmiah. Ada perbedaan perspektif karena perbedaan konstruksi norma tersebut. Selain itu, hal itu sulit untuk diterapkan secara praktis. Kondisi ini dapat menyebabkan putusan yang berbeda dalam praktik peradilan, terutama di peradilan agama, karena masing-masing dasar hukum memiliki penekanan yang berbeda. Akibatnya, mewujudkan kepastian hukum menjadi sulit apabila standar yang digunakan tidak selaras.
Downloads
References
Abdurrahman. Kmpilasi Hukum Islam. Jakarta, 2010.
———. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo, 1992.
———. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia / Abdurrahman. Jakarta, 2010.
Al-Bukhari, Imam. Shahih Al-Bukhari, 2000.
Al-Qurthubi, . Bidayatuk Al-Mujtahid, n.d.
Ash-sahabuni, Muhammad Ali. Pembagian Waris Menurut Islam. Jakarta: Gema Insani Press, 1995.
Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu. DAMASKUS: Dar al-fikr, 1985.
———. Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu. Cetakan ke. DAMASCUS: Dar al-fikr, 2011.
Baharudin, Achmad Khozin, Septian Arya Budi Mahesa, and Fadila Fernanda. “Konsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Terhadap Hak Mewaris Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Hukum Nasional.” Jurnal Indonesia Sosial Sains 4, no. 1 (2023).
Cahyani, A. Intan. “Pembaharuan Hukum Dalam Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Al-Daulah 5, no. 2 (2016): 301.
DetikNews. “Tolak Putusan MK Soal Anak Di Luar Nikah, MUI Dinilai Lukai Masyarakat.” 18 Maret 2028, 2012.
goesniadhie, kusnu. Harmonisasi Sistem Hukum Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik. malang: Nasa Media, 2010.
Harahap, M. Yahya. “Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam: Mempositifkan Abstraksi Hukum Islam.” Mimbar Hukum 3, no. 5 (1992): 25.
Hasanah, Amelia Nur, Moh. Zainullah Ramadhoni, and Lucky Dafira. “Analisis Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010.” Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial Dan Politik 8, no. 2 (2025). https://doi.org/10.47080/propatria.v8i2.4051.
Hidayat, Muhammad Fauzan. “Perlindungan Hukum Anak Luar Kawin.” Jurnal Bedah Hukum 2, no. 1 (2018): 45–58.
Huda, Ni’matul. “Peran Dan Fungsi Mahkamah Konstitusi Dalam Pembangunan Politik Hukum Pemerintahan Daerah.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 19, no. 3 (2012): 337–62. https://doi.org/10.20885/iustum.vol19.iss3.art1.
Indonesia. instruksi presiden nomor 1 tahun 1991 tentang penyebarluasan kompilasi hukum islam (1991).
Indonesia, Kementerian Agama Republik. “Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991 Tentang Pelaksanaan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991,” 1991.
Indonesia, Mahkamah Konstitusi Republik. “Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010.,” 2010.
———. “Putusan Nomor22/PUU-XV/2017,” 2017.
JPNN.com. “Kemenag Jadi Berat Jalankan Putusan MK,” 2012.
Jurjanih, Arsad Hidayat. “Implikasi Hukum Keputusan MK No.46/PUU-VIII/2010 Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin.” Jurnal Kajian Hukum Islam 6, no. 2 (2021). https://doi.org/10.24235/mahkamah.v6i2.8789.
Kementerian Agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama RI, 2019.
Khaidarullah. Modernisasi Hukum Keluarga Islam Kajian: Perkembangan Diskursus Dan Legislasi Usia Perkawinan Di Indonesia. Banten: CV. AA Rizky, 2020.
Latumahina, Rosalinda Elsina. “Perwujudan Keadilan Bagi Anak Luar Kawin.” Yuridika 29, no. 1 (2014): 12–25.
Lubis, Nur A. Fadhil. , Hukum Islam Dalam Kerangka Teori Fikih Dan Tata Hukum Indonesia. Medan: Pustaka Widyasarana, 1995.
MAHKAMAH KONSTITUSI RI. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 perihal Pengujian Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (2012).
Mainake, Yosephus. “Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Hukum Perdata, Hukum Islam Dan Hukum Adat.” Pelita Harapan Law Review XIII (2013): 17.
Nuroniyah, Wardah. “Kritik Metodologis Terhadap Pembaruan Hukum Perkawinan Dalam Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Kajian Hukum Islam Mahkamah 1, no. 1 (2016): 34.
Projodikoro, Wiryono. Hukum Warisan Di Indonesia, 1983.
Rosyad, Sabilal. “Status Hukum Anak Di Luar Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Implementasinya Dalam Perkembangan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Studi Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010).” Jurnal Hukum Islam 15, no. 1 (2017): 155–79. https://doi.org/10.28918/jhi.v15i1.978.
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunah 5. Jakarta Selatan: Cakrawala Publushing, 2015.
Sakirman. “Telaah Hukum Islam Terhadap Nasab Anak.” Hunafa: Jurnal Studia Islamika 12, no. 2 (2015): 357–75. https://doi.org/10.24239/jsi.v12i2.398.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ayunira, Akhmad Maimun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










