PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KORPORASI PT LAPINDO BRANTAS TERHADAP SEMBURAN LUMPUR LAPINDO

Authors

  • Rayi Kharisma Rajib Universitas Negeri Semarang
  • Qonita Aidina Puspa Wahyudi Universitas Negeri Semarang
  • Labibah Arum Anugrahaeni Universitas Negeri Semarang

Keywords:

corporate criminal liability, corporate social responsibility, hukum lingkungan, lumpur Lapindo

Abstract

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum korporasi PT Lapindo Brantas terhadap kasus semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo yang menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian sosial-ekonomi, serta persoalan kemanusiaan yang berkepanjangan. Penelitian dilatarbelakangi oleh lemahnya implementasi penegakan hukum lingkungan di Indonesia, khususnya dalam menjerat korporasi sebagai pelaku kegiatan usaha berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum korporasi PT Lapindo Brantas, mengkaji dasar hukum dan prinsip pertanggungjawaban korporasi yang relevan, serta menilai perlindungan hukum dan keadilan bagi korban Lumpur Lapindo. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan hukum lingkungan dan pertanggungjawaban korporasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum yang diterapkan terhadap PT Lapindo Brantas lebih menitikberatkan pada mekanisme administratif dan perdata berupa kompensasi dan relokasi korban, sedangkan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi belum berjalan secara optimal. Prinsip strict liability, polluter pays principle, dan corporate criminal liability yang seharusnya menjadi dasar penegakan hukum lingkungan juga belum diterapkan secara efektif. Selain itu, perlindungan hukum terhadap korban masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterlambatan pembayaran kompensasi, ketidaksesuaian nilai ganti rugi, serta terbatasnya akses keadilan bagi masyarakat terdampak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat kesenjangan antara norma hukum dan implementasi penegakan hukum dalam kasus Lumpur Lapindo. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang lebih tegas untuk memperkuat pertanggungjawaban korporasi, meningkatkan perlindungan korban, serta mewujudkan penegakan hukum lingkungan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jimly Asshiddiqie. (2010). Green constitution: Nuansa hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rajawali Pers.

BBC News Indonesia. (2021, June 3). Lumpur Lapindo: 15 tahun semburan yang belum berhenti dan warga yang masih menuntut ganti rugi. BBC News Indonesia.

Komnas HAM RI. (2019). Laporan pemantauan hak asasi manusia terhadap korban Lumpur Lapindo. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2007). Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

Rahmadi, T. (2015). Hukum lingkungan di Indonesia (2nd ed.). Rajawali Pers.

WALHI Nasional. (2020). Catatan WALHI mengenai penyelesaian kasus Lumpur Lapindo dan perlindungan korban. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Muladi, & Priyatno, D. (2010). Pertanggungjawaban pidana korporasi. Kencana Prenada Media Group.

Sjahdeini, S. R. (2006). Pertanggungjawaban pidana korporasi. Grafiti Pers.

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2014). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Balai Pustaka.

Rahmadi, T. (2013). Penerapan Prinsip Strict Liability dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Pandecta Research Law Journal, 8(2), 145–156.

Organisation for Economic Co-operation and Development. (1972). Recommendation of the Council on Guiding Principles concerning International Economic Aspects of Environmental Policies.

Untung, H. B. (2015). Implementasi Corporate Social Responsibility dan Good Corporate Governance dalam Perlindungan Lingkungan. Jurnal Akuntansi dan Investasi, 16(1), 45–57.

Downloads

Published

2026-05-15

How to Cite

Kharisma Rajib, R., Aidina Puspa Wahyudi, Q., & Arum Anugrahaeni, L. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KORPORASI PT LAPINDO BRANTAS TERHADAP SEMBURAN LUMPUR LAPINDO. Global Research and Innovation Journal, 2(2), 708–719. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1269

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >> 

Similar Articles

<< < 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.