TANGGUNG JAWAB HUKUM PLATFORM E-COMMERCE DALAM PERDAGANGAN PRODUK ILEGAL DAN PALSU DI INDONESIA

Authors

  • Khoiro Amelia Universitas Sriwijaya
  • Evelyn Ekenina Universitas Sriwijaya
  • Lerina Aprylia Yusmintia Universitas Sriwijaya

Keywords:

e-commerce, marketplace, tanggung jawab hukum, produk ilegal, perlindungan konsumen

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah praktik perdagangan di Indonesia melalui e-commerce, khususnya marketplace sebagai penghubung antara penjual dan pembeli. Namun, kemajuan ini juga diiringi meningkatnya peredaran produk ilegal dan barang palsu yang merugikan konsumen serta menimbulkan persoalan tanggung jawab hukum platform. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum platform e-commerce dan batas tanggung jawabnya berdasarkan hukum dagang Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa marketplace tidak hanya sebagai perantara, tetapi juga sebagai pelaku usaha dan penyelenggara sistem elektronik yang memiliki kewajiban pengawasan. Oleh karena itu, platform dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amaliya, N., Rahmawati, D., & Prasetyo, A. (2025). Tanggung Jawab Marketplace terhadap Peredaran Barang Ilegal dalam Perdagangan Elektronik di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kebijakan, 7(1), 45–58.

Arkan, M., & Rahaditya, R. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Penyedia Platform terhadap Pelanggaran Merek di Marketplace. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(1), 1–11.

Athallah, R. M., & Gunadi, A. (2025). Tanggung Jawab Marketplace atas Kerugian Konsumen dalam Transaksi E-commerce. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 13(9), 2120–2133.

Bhagaskara, K. A., & Tarina, D. D. Y. (2024). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Marketplace. Jurnal USM Law Review, 7(1), 393–411.

Ersella, H., & Nurhayani. (2025). Tanggung Jawab Penyedia Platform dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(3), 65–78.

Jasmine, A., Amalia, P., & Muchtar, H. N. (2022). Tanggung Jawab Platform Marketplace terhadap Penjualan Ponsel (Mobile Phone) Ilegal Berdasarkan Hukum Nasional. Masalah-Masalah Hukum, 51(4), 378–389.

Mahfuzzah, Z., Rumondang Siagaian, P., & Yuswar, C. P. (2025). Pertanggungjawaban Platform E‑commerce terhadap Penjualan Produk Tiruan (Counterfeit Goods) oleh Pelaku Usaha di Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 11(2), 465–475.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 84/PUU-XXI/2023 tentang Tanggung Jawab Platform E-Commerce.

Otovia, V. (2025). Tanggung Jawab Perdata Marketplace terhadap Produk Ilegal. JUKAHU: Jurnal Kajian Hukum, 1(1), 17–23.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Purnama, I. R., Purnama, A. R., Hardiansyah, R., Rahman, A., & Dimyati, A. (2025). Legal Responsibility of Marketplaces for Consumer Losses Due to Counterfeit Products: A Comparative Study of Indonesia and Singapore. International Journal of Social Service and Research, 5(5), 2351–2366.

Rani, M., Sibarani, H. A. R., Swastiwi, A. W., & Haryanti, D. (2025). Legal Liability of E-commerce Sites Against Sales of Counterfeit Trademarks Products. Mercatoria, 18(1), 45–58.

Rizky, M., Azizi, F. M., Nasution, M. R., Rahman, A., & Dimyati, A. (2025). Legal Liability Against Marketplace for Promotion of Inappropriate Goods that Harm Consumers. International Journal of Social Service and Research, 5(5), 1226–1238.

Rizky, M., Azizi, F. M., Nasution, M. R., Rahman, A., & Dimyati, A. (2025). Legal Liability Against Marketplace for Promotion of Inappropriate Goods that Harm Consumers. International Journal of Social Service and Research, 5(5).

Taufiqurokhman, S., Sara, R., Suseno, W. H., & Zakaria, R. M. (2025). Cross‑Border Consumer Disputes in the Digital Marketplace: Rethinking Jurisdiction and Law in Global E‑Commerce Governance. Legalis : Journal of Law Review, 3(4), 210–218.

Winarsih, I., & Oktaviarni, F. (2021). Tanggung jawab penyedia layanan marketplace terhadap konsumen. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 2(2), 347–360.

Winarsih, S., & Oktaviarni, F. (2021). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Perdagangan melalui Marketplace di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 11(2), 120–132.

Downloads

Published

2026-05-05

How to Cite

Amelia, K., Ekenina, E., & Aprylia Yusmintia, L. (2026). TANGGUNG JAWAB HUKUM PLATFORM E-COMMERCE DALAM PERDAGANGAN PRODUK ILEGAL DAN PALSU DI INDONESIA. Global Research and Innovation Journal, 2(2), 32–44. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1195

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.