PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel)
Keywords:
lembaga perlindungan saksi dan korban, saksi pelaku yang bekerja samaAbstract
Pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006. Dalam Putusan Perkara No. 798/Pid.B/2022/PN. Jkt. Sel, Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai pelaku pembunuhan berencana telah mendapat perlindungan sebagai Justice Collaborator oleh LPSK. Dalam peristiwa ini, Bharada E dijatuhi hukum penjara yang jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan. Berdasarkan latar belakang tersebut, Penulis akan membahas “Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN. Jkt. Sel)”. Masalah yang akan dibahas yaitu : Bagaimana mekanisme pengajuan permohonan perlindungan hukum saksi dan korban berdasarkan peraturan perundang-undangan? Dan bagaimana peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam putusan No. 798/Pid.B/2022/PN. Jkt. Sel? Metode penelitian yang digunakan adalah metode Yuridis Normatif yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi peraturan perundang-undangan untuk meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Kesimpulan dalam penulisan ini adalah mekanisme pengajuan permohonan perlindungan sebagai pemohon kepada LPSK melalui Divisi Penerimaan Permohonan (DPP) LPSK kemudian membuat Keputusan Bersama sesuai dengan kriteria, batasan, dan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam Putusan Perkara No. 798/Pid.B/2022/PN. Jkt. Sel, peran Justice Collaborator oleh Bharada E melalui Rekomendasi Pemberian Hak dan Penanganan Khusus sebagai Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) menunjukkan adanya pengakuan bahwa LPSK memiliki peran penting dalam proses penegakkan hukum atau peradilan pidana. Dimana melalui rekomendasi tersebut menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana paling ringan di antara terdakwa lainnya yaitu 1 tahun 6 bulan.
Downloads
References
AGUNG, M. (2022) PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 798/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel. DEMI.
Bahiej, A. and Nyawa, K.T. (2012) “Kejahatan Terhadap Nyawa: Sejarah dan Perkembangan Pengaturannya dalam Hukum Pidana Indonesia Oleh: Ahmad Bahiej *,” 10(2), pp. 73–100.
Frans H. Winata (2012) Esensi Justice Collaborator. Jakarta: Harian Seputar Indonesia.
Mardjono Reksodiputro (2020) Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Pasal 184 KUHAP (1981). Available at: https://peraturan.bpk.go.id/Details/47041/uu-no-8-tahun-1981.
Pasal 340 KUHP (2023). Available at: https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023.
SEMA NOMOR 4 TAHUN 2011 (2011). Available at: https://www.lpsk.go.id/peraturan/clrfrmld7000d1448ntjzrpf7.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 (2006). Available at: https://share.google/2UVrf6VYbXls4Ibvx.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Chelsea Latuheru, Rina Tauran, Mohammad Wira Utama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










