PRINSIP KEADILAN TERHADAP KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ISLAM
Keywords:
hukum waris, Islam, keadilan substantifAbstract
Hukum waris Islam mengatur perpindahan harta secara jelas sebagaimana tercantum dalam QS An-Nisa, namun ketentuan pembagian 2:1 antara laki-laki dan perempuan sering diperdebatkan dalam konteks kesetaraan gender. Penelitian ini bertujuan menjelaskan kedudukan perempuan dalam hukum waris Islam dengan kerangka maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian warisan dalam Islam tidak berdasar pada keadilan formal, tetapi pada keadilan substantif yang mempertimbangkan kedudukan relasional dan tanggung jawab ekonomi masing-masing ahli waris. Rasio 2:1 ditetapkan karena laki-laki memikul kewajiban nafkah, sedangkan bagian perempuan merupakan hak milik penuh tanpa beban tanggungan. Dengan demikian, sistem waris Islam merupakan mekanisme proporsional yang menjaga harta, keturunan, serta memastikan perlindungan dan kemandirian finansial bagi perempuan.
Downloads
References
Abdullah, M. A. (2016). The rights of women in inheritance: A maqasid al-shariah perspective. Journal of Islamic Law Review, 12(2), 45-62.
Ahyani, H., Putra, H. M., Muharir, M., Rahman, E. T., & Mustofa, M. (2022). Gender justice in the sharing of inheritance and implementation in Indonesia. Asy-Syari’ah, 24(2), 285–304. https://doi.org/10.15575/as.v24i2.14640
Anugrah, F. A. (2024). Status Hukum Waris Mafqud Perspektif Hukum Islam Program Studi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri 2024 NIM Jenjang Jurusan Fakultas.
Assegaff, Nazli Naela, and J. Juliana. (2025). "Hak Waris Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam dan Realitas Sosial di Indonesia."
Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International Institute of Islamic Thought.
Burhan, Muhammad. "Kedudukan Dan Hak Perempuan Sebagai Ahli Waris Dalam Hukum Kewarisan Indonesia." Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam 2.2 (2017): 317-322.
Cahyarani, A., & Sonya Dapitria Damanik, G. (2023). Pewarisan Hukum Adat Batak Dalam Implementasi Prinsip Patrilineal. Jurnal Ilmu Hukum,Sosial, Dan Humaniora, 5624(6), 50–57.
Dr. RIDWAN, M. Ag. (2016). Argumen Keadilan Gender Dalam Hukum Waris Islam Perspektif Pemikir Muslim Kontemporer Kementerian Agama Ri Institut Agama Islam Negeri (Iain) Purwokerto Tahun 2016.
Febonecci, F., Brahmana, S., & Ramadi, B. (2023). Civilia : Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Budaya Patriarki Di Indonesia: Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Bulan 11 tahun, 2(6).
Gilang Sari, N. (2024). Kewarisan Tanah Pusako Tinggi dalam Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam. 2(3), 70–79.
Habibi, A. F., Eka, F. D., & Samsiana, S. (2023). Sosialisasi Hukum Waris Islam Di Desa Karangpatri. Jurnal An-Nizam, 02.
Hakim, M. L. (2016), “Keadilan kewarisan Islam terhadap bagian waris 2: 1 antara laki-laki dengan perempuan perspektif filsafat hukum Islam”. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 2.
Huda, M. (2023). Peran Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Di Pengadilan Agama Bantul. El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 9.
J.C. Vergouwen, The Social Organization and Customary Law of the Toba Batak of North Sumatera, rans : J. Scott Kemball, Martinus Nijheff, The Hague, 1964, h. 83
Julius, L., Sudirman, M., & Djaja, B. (2025). Analisis Normatif terhadap Hak Waris Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam , Hukum Adat dan Hukum Perdata di Indonesia. Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, Dan Pemerintahan, 2(3), 16–27.
Kamali, M. H. (2017). Sharī'ah and the Maqāṣid al-Sharī'ah. IBT.
Lestari, S. A., Yahya, T., & Fathni, I. (2023). Pelaksanaan Pewarisan Pada Masyarakat Adat Jawa Tengah Di Desa Rantau Makmur. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 4, 121–143.
Maman Suparman, Hukum Waris Perdata (Jakarta: Sinar Grafika, 2015), hlm. 26
Mujibatun, S. (2019). Hak waris perempuan dalam perspektif maqashid syariah kontemporer. *Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 12*(1), 1-18.
Nova, L.. (2021), “Hukum Waris Adat Di Minangkabau Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata”. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 1(1), 34–41. https://www.ojs.pseb.or.id/index.php/jmh/article/view/109
Rahman, F. (2018). Keadilan gender dalam hukum waris Islam: Telaah atas konsep bagian 2:1. Musawa: Jurnal Studi Gender dan Islam, 17(2), 215-234.
Rosyida, F. N., Shofi, K., & Ramadhani, S. (2024). Sistem Patrilineal Pada Hukum Waris Adat Masyarakat Batak. Jurnal Begawan Hukum (JBH), 2(1), 13–22.
Sakirman. (2016). Konvergensi pembagian harta waris dalam hukum Islam. Al-’Adalah, 13(2), 155–164.
Srisusilawati, P., Hardianti, P. D., Erlianti, N., Pitsyahara, I. R., & Nuraeni, S. K. (2022). “Implementasi Maqashid Syariah Terhadap Produk Perbankan Syariah”. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 7(1), 1-11.
Susanto, Rahman, H. Y., & Al Abza, M. T. (2025). Keluarga Beda Agama dan Implikasi Hukum Terhadap Anak. Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qist, 1(2), 12–26.
Syamsiyatun, S. (2017). Praktik pembagian waris pada masyarakat Muslim: Melacak makna keadilan di balik penerapan hukum Islam. Jurnal Hukum Islam, 15(2), 189-210.
Tarmizi, T. (2024). Upaya Penyelesaian Konflik Pembagian Harta Warisan Masyarakat di Indonesia. Al-Adl : Jurnal Hukum, 16(1), 41.
Wulandari, Y., Habibah, S., Nisah, Y., & Ghoniyah, S. K. (2023). Pendampingan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Kepada Masyarakat Kurang Mampu Dalam Konteks Equality Before The Law Di Pengadilan Agama Kabupaten Jember. ASPIRASI : Publikasi Hasil Pengabdian Dan Kegiatan Masyarakat, 1(5), 147–158.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fera Permanik, Davina Ridsky Salsabilla, Salma Amelia Putri, Nayla Firda Az Zahra, Nashwa Zahira Annayla, Baidhowi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










