IMPLIKASI HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DALAM SENGKETA KASUS GIANNI VERSACE S.P.A MELAWAN SUTARDJO JONO

Authors

  • Chesanova Putri Salsabila Universitas Sriwijaya
  • Faadiyah Afiifah Universitas Sriwijaya
  • Alya Yaaz Chasuka Universitas Sriwijaya

Keywords:

Hukum Perdata Internasional, Merek Terkenal, Versace, Perlindungan Konsumen.

Abstract

Penelitian ini menelaah implikasi hukum perdata internasional dalam sengketa merek antara Gianni Versace S.p.A, perusahaan mode asal Italia, dengan Sutardjo Jono, pengusaha Indonesia. Kasus ini menyoroti penerapan prinsip lex loci delicti commissi dan lex loci protectionis, serta relevansi Konvensi Paris dan TRIPS Agreement dalam perlindungan merek terkenal. Sengketa ini menunjukkan bahwa meskipun perlindungan merek bersifat teritorial, pengakuan atas reputasi global tetap diperlukan untuk menjaga keadilan dan melindungi konsumen. Putusan pengadilan Indonesia menegaskan bahwa merek asing berhak atas perlindungan hukum jika ketenarannya terbukti, sekaligus memperkuat konsistensi sistem hukum nasional dengan standar internasional. Implikasi putusan ini tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada peningkatan kepercayaan investor dan legitimasi Indonesia dalam forum perdagangan global. Dengan demikian, penelitian ini menggambarkan bagaimana interaksi antara hukum nasional dan norma internasional mampu mewujudkan penyelesaian sengketa lintas batas yang adaptif dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) (1994) Articles 3 & 41.

Ahmad M. Ramli (2019) Hak Kekayaan Intelektual: Teori Dasar dan Praktiknya di Indonesia. Bandung: Alumni.

Ali, D. F., Kurniasari, R. V., Djatmiko, M. A., Pamekas, U. dan Putriana, A. (2024) ‘Sengketa Pelanggaran Hak Merek pada Kasus Gianni Versace S.p.A. Melawan Sutardjo Jono Menurut Perspektif Hukum Perdata Internasional’, Jurnal Dimensi Hukum, 8(11), hlm. 61–66.

Arifin, Zaenal dan Muhammad Iqbal (2020) ‘Perlindungan Hukum Terhadap Merek yang Terdaftar’, Jurnal Ius Constituendum, 5(1), hlm. 47–65.

Arlina, Sri dan Anggraini Dwi Milandry (2023) ‘Implementation of National Treatment Principle To Protect Well-known Marks in Indonesia’, Lambung Mangkurat Law Journal, 8(2), hlm. 121–136.

Boer Mauna (2017) Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (2020) Implementasi TRIPS Agreement dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Kemenkumham.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI (2012) Putusan Sengketa Merek: Gianni Versace S.p.A v. Sutardjo Jono. Putusan Mahkamah Agung Nomor 313 K/Pdt.Sus-HKI/2012.

Gautama, Sudargo (1992) Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Cet. 9. Bandung: Binacipta.

Hadi, Supriyanto (2024) Pengantar Hukum Perdata Internasional. Malang: Inara Publisher.

Hikmahanto Juwana (2011) ‘Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Asing di Indonesia: Tantangan Hukum dan Praktik’, Jurnal Hukum Internasional, 8(2), hlm. 121–137.

Indra, Welly (2020) ‘Kajian Hukum Terhadap Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia’, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 7(1), hlm. 57–74.

Jened, Rahmi (2015) Hukum Merek (Trademark Law) dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Khairandy, R. (2016) ‘Perlindungan Hukum Merek Terkenal di Indonesia’, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(12), hlm. 68–79.

Kusumaatmadja, Mochtar (1990) Pengantar Hukum Internasional: Buku I Bagian Umum. Bandung: Binacipta.

Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah (2003) Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nizar, Syafi’u (2015) ‘Analisis Kasus Hukum Perdata Internasional Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono’. Tersedia pada: https://syafiunizar93.blogspot.com/2015/05/analisis-kasus-hukum-perdata.html.

Oelangan, Meita Djohan (2019) ‘Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Pengadilan Niaga’, Pranata Hukum, 14(1), hlm. 65–79.

Paris Convention for the Protection of Industrial Property (1967) Article 6bis (Stockholm Act).

Ronald Saija (2019) Hukum Perdata Internasional. Yogyakarta: Deepublish.

Safitri, N., & Suherman. Formulation of Secondary Meaning Evidence in Trademark Infringement Disputes in Indonesia (Comparative Study of the United States and Thailand). Jurnal Mercatoria, 17(2), 154–164, (2024): 158–161.

Starke, J. G. (1989) Introduction to International Law. 10th ed. London: Butterworths.

Sudarsono (2028) ‘Harmonisasi Penyelesaian Sengketa Merek Pengadilan Tata Usaha Negara’, Jurnal Rechtsvinding Media Pembangunan Hukum Nasional, 7(1), hlm. 49–65.

Supasti Dharmawan, N. K., Samsithawrati, P., Kurniawan, I. G. A. dan Amalia, R. (2023) ‘Protecting Well-Known Marks Related to Territorial Principle: From Substantive Similarity to the Distinctiveness Theory’, Journal Equity of Law and Governance, 6(2), hlm. 33–41.

“Pengkaitan Isu Copyright Perusahaan Gianni Versace dengan Hukum Perdata.” (2022) Kompasiana, 13 Maret. Tersedia pada: https://www.kompasiana.com/whitneyong2858/622db8337a36cd50b80cc492/pengkaitan-isu-copyright-perusahaan-gianni-versace-dengan-hukum-perdata?page=all#goog_rewarded.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Published

2025-11-29

How to Cite

Putri Salsabila, C., Afiifah, F., & Yaaz Chasuka, A. (2025). IMPLIKASI HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DALAM SENGKETA KASUS GIANNI VERSACE S.P.A MELAWAN SUTARDJO JONO. Global Research and Innovation Journal, 1(3), 2349–2360. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/761