EFEKTIVITAS SISTEM PERADILAN PIDANA DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN RESTORATIF DI INDONESIA
Keywords:
Sistem Peradilan Pidana, Keadilan Restoratif, Efektivitas, Hukum Pidana, Penegakan HukumAbstract
Sistem peradilan pidana di Indonesia memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negara. Namun, orientasi sistem yang masih bersifat retributif sering kali menimbulkan ketimpangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran konsep keadilan restoratif restorative justice menjadi pendekatan alternatif yang lebih humanis dan berkeadilan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Kejaksaan Nomor lima belas Tahun dua ribu dua puluh, dan Peraturan Kapolri Nomor delapan Tahun dua ribu dua puluh satu. Meskipun demikian, efektivitas penerapannya masih belum optimal karena perbedaan penafsiran antar lembaga, keterbatasan sumber daya aparat, serta budaya hukum masyarakat yang belum sepenuhnya menerima paradigma pemulihan. Dengan demikian, dibutuhkan upaya penguatan kelembagaan, harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta edukasi masyarakat agar nilai-nilai keadilan restoratif dapat benar-benar terwujud dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Downloads
References
Al-Qur’an Surah Asy-Syura (42): 40 — “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, tetapi barang siapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya atas (tanggungan) Allah.”
Hadis Riwayat Abu Dawud — “Tidaklah sedekah mengurangi harta, dan tidaklah Allah menambah kepada seorang hamba yang pemaaf kecuali kemuliaan.” (HR. Abu Dawud No. 4899).
Howard Zehr. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Pennsylvania: Good Books.
Jimly Asshiddiqie. (2010). Hukum Pidana dan Demokrasi Konstitusional. Jakarta: Sinar Grafika.
Kementerian Hukum dan HAM RI. (2024). Panduan Pelaksanaan Keadilan Restoratif di Indonesia.
Diakses dari: https://bphn.go.id
Kompas.com. (2023). Keadilan Restoratif, Pendekatan Baru Hukum Pidana Indonesia.
Diakses pada 12 Oktober 2025.
Mahkamah Agung RI. (2022). Data Statistik Penerapan Diversi dan Restorative Justice.
Diakses dari: https://mahkamahagung.go.id
Mardjono Reksodiputro. (2003). Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Perspektif, Masalah, dan Pembaruan. Jakarta: Lembaga Kriminologi UI.
Muladi & Barda Nawawi Arief. (1995). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Nurhayati, L. (2020). Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 14, No. 2, Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Putra, Ahmad Budi. (2022). Efektivitas Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia.
Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19, No. 1.
Siregar, Rizky D. (2021). Implementasi Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 51, No. 3, Universitas Indonesia.
Soerjono Soekanto. (1986). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Resthy Fadhillah, Achmad Sulchan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










