DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS PADA ANAK
Keywords:
Pertanggungjawaban, Anak, Pelaku Kecelakaan Lalu LintasAbstract
Salah satu bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak adalah kasus kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelakunya, berupa kecelakaan lalu lintas jalan, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Tindak pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak kejahatan membawa fenomena tersendiri. Mengingat anak adalah individu yang masih labil emosi belum menjadi subyek hukum, maka penanganan kasus kejahatan dengan pelaku anak perlu mendapat perhatian khusus, dimulai dari hukum acara pidana yang berlaku terhadap anak. Hukum acara Pidana Anak mengatur secara khusus kewajiban dan hak yang diperoleh anak. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa, Penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas dengan pelaku anak tersebut diselesaikan melalui proses diversi sebagaimana Berita Acara Kesepakatan Diversi Nomor 2/KD/VII/2019/ Satlantas, pada tanggal 1 Agustus 2019 di ruang RTMC Kantor Satlantas Polres Pasuruan Kota , yang diprakarsai oleh Ahmad Jayadi, S.H. selaku penyidik pada Kantor Polisi Polres Pasuruan Kota bersama-sama dengan Muhamad Bahrul Ulum selaku Pembimbing Kemasyarakatan Pertama pada Kantor Balai Pemasyarakatan Malang dan Elisa Andarwati selaku penasehat hukum, Pasuruan. Dalam diversi tersebut tercapai kesepakatan diversi bahwa: Kedua pihak (pihak ahli waris dan terlapor) berhasil mencapai kesepakatan dan pihak ahli waris menyatakan tidak menuntut terlapor dengan pertimbangan terlapor masih anak-anak atau di bawah umur serta anak tersebut adalah cucu dari pihak ahli waris sendiri. Orang tua sebagai pihak utama yang bertanggung jawab kepada perkembangan anak yang bersangkutan, diharapkan untuk dapat mendidik dan mengarahkan anak dengan baik. Bagaimanapun juga anak merupakan genersi penerus bangsa yang masih mempunyai harapan untuk tumbuh dan berkembang dengan baik di masa yang akan datang.
Downloads
References
Alfi Fahmi, 2002, Sistem Pidana di Indonesia, PT. Akbar Pressindo, Surabaya Andi Hamzah, 2004, Asas-asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta
Barda Nawawi Arief, 1981, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung
C.S.T. Kansil dan Cristhine Kansil, 2007, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta
Irwanto, 2001, Pengembangan Program Perlindungan Anak, Surabaya, Lutfansah Media Hermien Hediati Koeswadji, 1995, Perkembangan dan Macam-Macam Hukum
Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bhakti Lilik Mulyadi, 2004, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Victimologi,
Djambatan, Jakarta Moeljatno, 1989, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Peter Mahmud Marzuki, 2008. Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Roeslan Saleh dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung:
Alumni Sudarto dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana,
Alumni, Bandung Sudarto, 1981, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung
Ten Honderich dalam Muhammad Taufik Makarao, 2005, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Kreasi Wacana, Yogyakarta
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Riyo Eka Tandrianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










