PEMBAGIAN HARTA WARIS: PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • Nia Arfarini Universitas Pakuan Bogor
  • Ratu Adinda Aufa Tsuroyya Universitas Pakuan Bogor
  • Ahmad Naufal Universitas Pakuan Bogor
  • Muhamad Rafi Benaya Universitas Pakuan Bogor
  • Mahipal

Keywords:

Hukum Islam, Hukum Perdata, Hukum Waris, Pembagian Harta Warisan, Wasiat

Abstract

Sistem hukum waris di Indonesia memiliki karakteristik yang pluralistik, terdiri dari hukum waris Islam, hukum perdata (BW), dan hukum adat. Masing-masing sistem ini berlaku sesuai dengan latar belakang agama dan budaya pewaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan dan persamaan prinsip serta mekanisme pembagian harta waris dan wasiat antara hukum Islam dan hukum perdata (BW), serta implikasinya dalam praktik pewarisan di masyarakat Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan perbandingan hukum, dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dari sumber primer dan sekunder, seperti Al-Qur’an, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam menetapkan bagian waris secara tetap dan tidak dapat diubah oleh kehendak pewaris, berdasarkan wahyu ilahi. Sementara itu, hukum perdata memberikan kebebasan kepada pewaris untuk menentukan pembagian warisan melalui wasiat, meskipun tetap mengakui hak mutlak ahli waris tertentu (legitime portie). Ketidaksinkronan antara kedua sistem hukum ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan konflik di antara ahli waris, terutama dalam keluarga yang menganut dua latar belakang hukum. Oleh karena itu, sangat penting bagi notaris dan pengadilan untuk berperan aktif dalam mengesahkan dan menyelesaikan masalah waris, serta mendorong integrasi prinsip-prinsip dari kedua sistem dalam kerangka hukum nasional yang mampu merespons keberagaman masyarakat Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Qur'an. (n.d.). Surah An-Nisa, ayat 11–12. (Terjemahan Depag RI). Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia.

Departemen Agama Republik Indonesia. Kompilasi Hukum Islam (KHI). Jakarta: Departemen Agama RI, 2006

Dirdjosisworo, Soedjono. Hukum Waris Islam dan Perdata di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2014.

Dompet Dhuafa. (n.d.). Hukum waris dalam Islam. Diakses pada 3 Juli 2025, dari https://www.dompetdhuafa.org/hukum-waris-dalam-islam/

FAI Universitas Medan Area. (2023, 30 Oktober). Pembagian warisan dalam Islam: Prinsip, aturan, dan keadilan. Diakses pada 3 Juli 2025, dari https://fai.uma.ac.id/2023/10/30/pembagian-warisan-dalam-islam-prinsip-aturan-dan-keadilan/

Fatimah, Siti. Pendidikan Hukum Waris. Bandung: Alfabeta, 2015.

Kontrak Hukum. (n.d.). Cara hitung pembagian harta warisan anak menurut Islam. Diakses pada 3 Juli 2025, dari https://kontrakhukum.com/article/cara-hitung-pembagian-harta-warisan-anak-menurut-islam/

Kumparan. (n.d.). Penjelasan 7 macam prinsip-prinsip umum hukum dalam Islam. Diakses pada 3 Juli 2025, dari https://m.kumparan.com/amp/berita-terkini/penjelasan-7-macam-prinsip-prinsip-umum-hukum-dalam-islam-1zCZDsjKUSm

Madjid, Nurcholish. Fikih Sosial dan Hukum Islam. Jakarta: LP3ES, 2009.

Tilaar, H. A. R. Pengantar Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 852 tentang Ahli Waris Golongan I. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Downloads

Published

2025-07-03

How to Cite

Arfarini, N., Adinda Aufa Tsuroyya, R., Naufal, A., Rafi Benaya, M., & Mahipal. (2025). PEMBAGIAN HARTA WARIS: PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Global Research and Innovation Journal, 1(2), 1412–1418. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/327

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.