TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP LARANGAN TINGGAL BERSAMA TANPA IKATAN PERKAWINAN “LIVING TOGETHER”

Authors

  • Muhammad Al Fiqri Ilham Universitas Pakuan
  • Ramadhan Gemilang Universitas Pakuan
  • Nayla Putri Hendrawan Universitas Pakuan
  • Fitri Adelia Cahyani Universitas Pakuan

Keywords:

Living Together, Faktor Sosial, Perilaku

Abstract

Living together merupakan sebuah fenomena yang akhir-akhir ini sangat trend di kalangan anak muda, livingtogether merupakan kegiatan atau tindakan pasangan yang belum terikat ke dalam ikatan yang sah tetapi tinggal dalam satu rumah. Dalam analisis ini, peneliti berfokus dalam mengkaji pandangan hukum islam terhadap fenomena tersebut dan faktor-faktor sosial apa yang membuat banyaknya pasangan yang belum terikat dalam status pernikahan tertarik untuk melakukan tindakan tersebut. Metode penelitian ini menggunakan kajian pustakaan dengan menganalisis kajian dari penelitian sebelumnya,Al-quran, dan hadist. Hasil dari penelitian adalah adalah bahwa islam sangat melarang perbuatan tersebut yang sangat besar dapat menimbulkan kemaksiatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah,Yusuf. Bahaya Pergaulan Bebas (Jakarta : Media Dakwah 1990), h.142.

HUKUM ISLAM‟, Jurnal Al-Maiyyah, 9 No. 2.

Isnawan, F. (2022). Fenomena Friend With Benefit (FWB) di Kalangan Remaja dalam Tinjauan Hukum Islam. Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi Dan Pemikiran Hukum Islam, 14(1), 129-163.

Justitia, S. (2021). Adab menjaga pergaulan dalam islam. Blurb Incorporated.

LEHA, S., & Muâ, A. (2020). ADAB BERINTERAKSI ANTAR LAWAN JENIS PADA QS. AN-NÛ R AYAT 30-31 (STUDI PENAFSIRAN SAYYID QUTUB DALAM TAFSIR FI ZILALI AL-QUR'AN). El-Waroqoh: Jurnal Ushuluddin dan Filsafat, 4(2).

Misbah, M. M. K., & Abdullah, I. (2022). PEMAHAMAN AL-QURAN HADIS TENTANG MENJAUHI PERGAULAN BEBAS DAN KORELASINYA TERHADAP SIKAP JALINAN ASMARA. TARBIYA ISLAMIA: Jurnal Pendidikan Dan Keislaman, 12(2), 43-55.

Muthia, U., Amanda, E. R., Wiwinda, A., & Kurniawan, R. (2024). BUDAYA COHABITATION: TINJAUAN KRITIS DARI KACAMATA MAHASISWA ISLAM. Jurnal Ilmiah Kajian Multidisipliner, 8(10).

Permatasari, A. P. (2024). Bahaya Kumpul Kebo Bagi Para Pemuja Cinta bermasyarakat , yaitu penyimpangan dalam kehidupan yang berkaitan dengan kejahatan Pahrur Rizal , " Dasar Kriminalisasi Kumpul Kebo dalam Pembaharuan Hukum Pidana. 1(2), 176–188.

Sesse, M. S. 2016. AURAT WANITA DAN HUKUM MENUTUPNYA MENURUT

Siregar, S. (2021). Dampak negatif pergaulan bebas terhadap remaja menurut tinjauan pendidikan Islam di Kelurahan Sirandorung Tengah Kecamatan Rantau Utara (Doctoral dissertation, IAIN Padangsidimpuan).

Talebe, T. (2019). Zina dalam perspektif tafsir Al-Qur’an. Musawa: Journal for Gender Studies, 11(1), 1-13.

Downloads

Published

2025-06-29

How to Cite

Al Fiqri Ilham, M., Gemilang, R., Putri Hendrawan, N., & Adelia Cahyani, F. (2025). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP LARANGAN TINGGAL BERSAMA TANPA IKATAN PERKAWINAN “LIVING TOGETHER”. Global Research and Innovation Journal, 1(2), 1304–1309. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/300

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 15 16 17 18 19 20 

You may also start an advanced similarity search for this article.