KEPASTIAN HUKUM GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET
Keywords:
Kredit Macet, Gugatan Sederhana, Kepastian HukumAbstract
Salah satu asas dalam Hukum Acara Perdata adalah asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal ini tentu menjadi harapan setiap individu yang beracara di Pengadilan. Dengan menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara perdata diharapkan proses penyelesaian perkara tersebut tidak ditunda-tunda dan dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang cepat, sehingga biaya yang dikeluarkan oleh para pihak tidak terlalu tinggi. Dalam hal mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma Gugatan Sederhana) yang ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2015 oleh Ketua MA. Terbitnya Perma Gugatan Sederhana merupakan salah satu respon atas keinginan masyarakat yang membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan, terutama dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana. Seiring perkambangan waktu dan kebutuhan penyelesaian perkara dengan gugatan sederhana, Perma Nomor 2 Tahun 2015 selanjutnya diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Downloads
References
Baharudin, Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Proses Jual Beli Tanah, Jurnal Hukum Universitas Bandar Lampung, Bandar Lampung, 2014
Daeng Naja, Teknik Pembuatan Akta ,Yogyakarta : Pustaka Yustisia, 2015
Elena Mihaela Fodor, General Principles of Administrative Sanctions in The Romanian Law, Fiat Iustitia Journal, Vol. 1, Issue 1, 2007
G.H.S. Lumban Tobing. Peraturan Jabatan Notaris. Erlangga : Surabaya, 1992
Habib Adjie, Hukum Notariat Di Indonesia Tafsiran Tematik Terhadp Undang Undang Nomor30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Bandung, Rafika Aditama, 2008
Habib Adjie. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung : Refika Aditama, 2011
Hardijan Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law , Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1993
Henry Campbell Black, Black‟s Law Dictionary with Pronounciations, Fifth Edition, St Paul Minn : West Publishing, 1979
Het Herzeine Indonesisch Reglement (Reglement Indonesia yang
Diperbaharui, berlaku di wilayah Jawa dan Madura, Staatsblad Tahun 1848 Nomor 16);
Husni Thamrin, Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris, Yogyakarta : Laksbang Pressindo, 2011
Ida Iswoyokusumo dalam M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika : Jakarta
J.J.H Bruggink, Alih Bahasa Arief Sidharta, Refleksi tentang Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1996
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Edisi Revisi, Cetakan II, Banyumedia Publishing, Malang, 2006
Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) ;
Kohar A., Notaris dalam Praktek Hukum. Bandung: Alumni, 1983
Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana, Yogyakarta, PT. Bayu Indra Grafika, 1997
Liliana, Tedjosaputro, Mal Praktek Notaris Dalam Hukum Pidana, CV. Agung, Semarang, 1991
Muhammad Adam, Ilmu Pengetahuan Notariat, Bandung : Sinar Baru, 1985
Notodisoerjo, R.Soegondo. Hukum Notariat di Indonesia. Suatu Penjelasan. Jakarta : CV. Rajawali, 1982
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group. 2016
R. Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat Di Indoensia Suatu Penjelasan, Jakarta, Pers, 1982
R. Subekti, Pokok-Pokok hukum Perdata, Cetakan ke-XXVIII, Jakarta, Intermasa, 1997
Rechtreglement voor de Buitengewesten (Reglement Hukum Acara Perdata untuk Daerah Luar Jawa dan Madura, Staatblad Tahun 1927 Nomor 227);
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Rinneka Cipta, 1988
Rosmala Dewi, “Perlindungan Hukum terhadap Saksi Instrumenter dalam Akta
Notaris”, Jurnal Hukum Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2019
Saifudin, Akta : Apa dan Bagaimana ?, Jakarta, Bintang Persindo, 2007
Saleh Adiwinata, A. Teloeki, H. Boerhanoeddin St. Batoeah, Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda Indonesia, Binacipta, 1983
Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Bandung : Mandar Maju, 2011
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata lndanesia, Yogyakarta : Liberty, 1993
Tan Thong Kie. Serba-Serbi Praktek Notariat. Bandung : Alumni, 1987
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban
Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta : Penerbit Ichtiar, 1992
Wicipto Setiadi, Sanksi Administratif Sebagai Salah Satuinstrumen Penegakan Hukum Dalam Peraturanperundang-Undangan, Jurnal Legislasi Nasional, Desember 2009
Wirjono Prodjodikoro, 1989, Pokok Pokok Hukum Perdata, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali Edisi Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2012
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Arika Hudaya, Firman Floranta Adonara, Ainul Azizah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.