KEPASTIAN HUKUM GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET

Authors

  • Ahmad Arika Hudaya Universitas Jember
  • Firman Floranta Adonara Universitas Jember
  • Ainul Azizah Universitas Jember

Keywords:

Kredit Macet, Gugatan Sederhana, Kepastian Hukum

Abstract

Salah satu asas dalam Hukum Acara Perdata adalah asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal ini tentu menjadi harapan setiap individu yang beracara di Pengadilan. Dengan menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara perdata diharapkan proses penyelesaian perkara tersebut tidak ditunda-tunda dan dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang cepat, sehingga biaya yang dikeluarkan oleh para pihak tidak terlalu tinggi. Dalam hal mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma Gugatan Sederhana) yang ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2015 oleh Ketua MA. Terbitnya Perma Gugatan Sederhana merupakan salah satu respon atas keinginan masyarakat yang membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan, terutama dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana. Seiring perkambangan waktu dan kebutuhan penyelesaian perkara dengan gugatan sederhana, Perma Nomor 2 Tahun 2015 selanjutnya diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Baharudin, Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Proses Jual Beli Tanah, Jurnal Hukum Universitas Bandar Lampung, Bandar Lampung, 2014

Daeng Naja, Teknik Pembuatan Akta ,Yogyakarta : Pustaka Yustisia, 2015

Elena Mihaela Fodor, General Principles of Administrative Sanctions in The Romanian Law, Fiat Iustitia Journal, Vol. 1, Issue 1, 2007

G.H.S. Lumban Tobing. Peraturan Jabatan Notaris. Erlangga : Surabaya, 1992

Habib Adjie, Hukum Notariat Di Indonesia Tafsiran Tematik Terhadp Undang Undang Nomor30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Bandung, Rafika Aditama, 2008

Habib Adjie. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung : Refika Aditama, 2011

Hardijan Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law , Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1993

Henry Campbell Black, Black‟s Law Dictionary with Pronounciations, Fifth Edition, St Paul Minn : West Publishing, 1979

Het Herzeine Indonesisch Reglement (Reglement Indonesia yang

Diperbaharui, berlaku di wilayah Jawa dan Madura, Staatsblad Tahun 1848 Nomor 16);

Husni Thamrin, Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris, Yogyakarta : Laksbang Pressindo, 2011

Ida Iswoyokusumo dalam M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika : Jakarta

J.J.H Bruggink, Alih Bahasa Arief Sidharta, Refleksi tentang Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1996

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Edisi Revisi, Cetakan II, Banyumedia Publishing, Malang, 2006

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) ;

Kohar A., Notaris dalam Praktek Hukum. Bandung: Alumni, 1983

Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana, Yogyakarta, PT. Bayu Indra Grafika, 1997

Liliana, Tedjosaputro, Mal Praktek Notaris Dalam Hukum Pidana, CV. Agung, Semarang, 1991

Muhammad Adam, Ilmu Pengetahuan Notariat, Bandung : Sinar Baru, 1985

Notodisoerjo, R.Soegondo. Hukum Notariat di Indonesia. Suatu Penjelasan. Jakarta : CV. Rajawali, 1982

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group. 2016

R. Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat Di Indoensia Suatu Penjelasan, Jakarta, Pers, 1982

R. Subekti, Pokok-Pokok hukum Perdata, Cetakan ke-XXVIII, Jakarta, Intermasa, 1997

Rechtreglement voor de Buitengewesten (Reglement Hukum Acara Perdata untuk Daerah Luar Jawa dan Madura, Staatblad Tahun 1927 Nomor 227);

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Rinneka Cipta, 1988

Rosmala Dewi, “Perlindungan Hukum terhadap Saksi Instrumenter dalam Akta

Notaris”, Jurnal Hukum Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2019

Saifudin, Akta : Apa dan Bagaimana ?, Jakarta, Bintang Persindo, 2007

Saleh Adiwinata, A. Teloeki, H. Boerhanoeddin St. Batoeah, Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda Indonesia, Binacipta, 1983

Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Bandung : Mandar Maju, 2011

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata lndanesia, Yogyakarta : Liberty, 1993

Tan Thong Kie. Serba-Serbi Praktek Notariat. Bandung : Alumni, 1987

Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan

Korban

Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta : Penerbit Ichtiar, 1992

Wicipto Setiadi, Sanksi Administratif Sebagai Salah Satuinstrumen Penegakan Hukum Dalam Peraturanperundang-Undangan, Jurnal Legislasi Nasional, Desember 2009

Wirjono Prodjodikoro, 1989, Pokok Pokok Hukum Perdata, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali Edisi Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2012

Downloads

Published

2025-06-19

How to Cite

Arika Hudaya, A., Floranta Adonara, F., & Azizah, A. (2025). KEPASTIAN HUKUM GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET. Global Research and Innovation Journal, 1(2), 994–1009. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/252

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.