JAMINAN FIDUSIA DAN KETIMPANGAN POSISI KONSUMEN: KAJIAN KRITIS ATAS PRAKTIK PENARIKAN SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Keywords:
jaminan fidusia, perlindungan konsumen, eksekusi sepihak, putusan MK, ketimpangan hukumAbstract
Penarikan objek jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan sering kali dilakukan secara sepihak, tanpa memperhatikan hak-hak konsumen dan prosedur hukum yang berlaku. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah memberikan batasan terhadap eksekusi jaminan fidusia, dengan mewajibkan adanya kesepakatan wanprestasi dan proses peradilan dalam hal terjadi sengketa. Namun dalam praktik, banyak perusahaan pembiayaan tetap melakukan penarikan kendaraan secara paksa melalui pihak ketiga (debt collector), sehingga menimbulkan ketimpangan perlindungan hukum terhadap konsumen. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan hukum yang mengatur jaminan fidusia dan mengevaluasi praktik eksekusinya berdasarkan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia, implementasinya masih lemah, terutama dalam aspek pengawasan dan perlindungan hak-hak konsumen. Ketimpangan posisi tawar antara konsumen dan perusahaan pembiayaan dalam perjanjian baku turut memperparah persoalan ini. Oleh karena itu, perlu adanya reformulasi kebijakan, penguatan regulasi teknis, serta peningkatan edukasi hukum bagi konsumen agar tercipta keseimbangan hukum yang adil. Artikel ini diharapkan dapat memberikan kontribusi kritis terhadap pengembangan hukum jaminan yang berperspektif keadilan dan perlindungan konsumen.
Downloads
References
Ibrahim, J. (2006) Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.
Indonesia (1999) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.
Khairandy, R. (2023) ‘Klausula Baku dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen’, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(1), pp. 65–85.
Klare, K.E. (1998) ‘Legal Culture and Transformative Constitutionalism’, South African Journal on Human Rights, 14(1), pp. 146–188.
Komnas Perempuan (2024) Catatan Tahunan 2023: Kekerasan dan Kerentanan Perempuan dalam Transaksi Keuangan. Jakarta: Komnas Perempuan.
Lestari, S. (2023) ‘Praktik Penarikan Paksa Kendaraan dan Perlindungan Konsumen’, Jurnal Yustisia, 9(2), pp. 101–102.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2019) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Uji Materiil Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jakarta: MKRI.
Manurung, A.H.S. (2024) ‘Reformulasi Pengaturan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019’, Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik), 10(2), pp. 30–31.
Marzuki, P.M. (2017) Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (2012) Nomor 130/PMK.010/2012tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia.
Ramadhan, A. (2023) ‘Perlindungan Konsumen dalam Eksekusi Jaminan Fidusia oleh Debt Collector’, Jurnal Lex Privatum, 11(4), pp. 121–129.
Soekanto, S. and Mamudji, S. (2001) Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Usman, R. (2022) Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Widjaja, G. (2022) Jaminan Fidusia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) (2023) Laporan Tahunan Pengaduan Konsumen Tahun 2023. Jakarta: YLKI.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bariza Ni’ma, Zatwa Amelia, Firdaus Aditya Saputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.