PENGARUH SOSIALISASI PERPAJAKAN DAN PENGETAHUAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI USAHAWAN DI PASAR MODERN BSD CITY

Authors

  • Yafeti Ndruru Universitas Pamulang

Keywords:

Sosialisasi Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh sosialisasi perpajakan (X1) dan pengetahuan perpajakan (X2) terhadap kepatuhan wajib pajak (Y), baik secara parsial maupun simultan, pada wajib pajak orang pribadi usahawan di Pasar Modern BSD City. Penelitian ini didasari oleh research gap berupa inkonsistensi hasil penelitian terdahulu mengenai pengaruh sosialisasi dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak, serta terbatasnya penelitian yang secara spesifik menyasar usahawan di lingkungan pasar modern kawasan perkotaan baru seperti BSD City, yang memiliki karakteristik berbeda dari sisi skala usaha, literasi digital, dan interaksi dengan sistem administrasi perpajakan modern seperti Coretax. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif asosiatif dengan populasi sebanyak 843 usahawan wajib pajak di Pasar Modern BSD City. Sampel ditentukan menggunakan rumus Slovin dengan margin of error 10%, sehingga diperoleh 90 responden melalui teknik accidental sampling. Data dikumpulkan melalui kuesioner berskala Likert dan dianalisis menggunakan regresi linear berganda dengan bantuan SPSS versi 25. Hasil penelitian menunjukkan persamaan regresi Y = 5,837 + 0,576X1 + 0,200X2. Sosialisasi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (t hitung 11,064 > t tabel 1,66055; sig. 0,000 < 0,05) dengan kontribusi sebesar 58,2%. Pengetahuan perpajakan juga berpengaruh positif dan signifikan (t hitung 7,390 > t tabel 1,66055; sig. 0,000 < 0,05) dengan kontribusi sebesar 38,3%. Secara simultan, kedua variabel berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kontribusi sebesar 59,9% (F hitung 65,034 > F tabel 3,09; sig. 0,000 < 0,05). Hasil ini mengonfirmasi bahwa penguatan sosialisasi dan pengetahuan perpajakan secara bersamaan efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi usahawan, sekaligus mengisi kekosongan penelitian pada objek dan lokasi pasar modern kawasan perkotaan baru.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211.

Aniswatin, dalam Rahayu, A. A., Erawati, T., & Primastiwi, A. (2021). Pengaruh motivasi pengetahuan perpajakan, motivasi karir, motivasi kualitas, motivasi sosial, dan motivasi ekonomi terhadap minat mahasiswa mengikuti program brevet pajak. Amnesty: Jurnal Riset Perpajakan, 4(2), 240–264.

Armaijn, dkk. (2024). Theory of Planned Behaviour dalam kepatuhan perpajakan.

Devi, N., & Purba, M. A. (2019). Pengaruh sosialisasi perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Scientia Journal: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 1(2).

Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Presiden RI sahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. https://www.pajak.go.id/en/node/72649

Ermawati, N. (2018). Pengaruh religiusitas, kesadaran wajib pajak dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal STIE Semarang (Edisi Elektronik), 10(1), 106–122.

Faridzi, M. A., Suryanto, T., & Devi, Y. (2022). Pengaruh pemahaman dan religiusitas terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM dalam membayar pajak PP 23 Th 2018 (Studi UMKM Kecamatan Sukarame). Al-Mal: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 3(01), 85–107.

Firmansyah, dkk. (2022). Inkonsistensi pengaruh sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak: Studi UMKM Jawa Barat.

Hartini, O., & Sopian, D. (2018). Pengaruh pengetahuan perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. JSMA (Jurnal Sains Manajemen dan Akuntansi), 10(2), 43–56.

Haryanti, M. D., & Pitoyo, B. S. (2022). Pengaruh modernisasi administrasi perpajakan, pengetahuan perpajakan, sosialisasi perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di wilayah Kabupaten Bekasi. Jurnal Akuntansi & Perpajakan, 3(2).

Hidayat, I., & Gunawan, S. (2022). Kesadaran wajib pajak, sanksi perpajakan dan kualitas pelayanan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Manazhim, 4(1), 110–132.

Insanny, A. N., Sofianty, D., & Mardini, R. (2023). Pengaruh pengetahuan perpajakan dan penerapan program E-Samsat terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Jurnal Riset Akuntansi Unisba Press, 3(1).

Milleani, A., & Maryono. (2020). Pengaruh pengetahuan perpajakan, sosialisasi perpajakan, kesadaran wajib pajak dan SAMSAT keliling terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kendal. Jurnal Ilmiah Komputerisasi Akuntansi, 13(1).

Nurafiza, & Kisnawati. (2024). Pajak sebagai sumber pendapatan negara dan kepatuhan wajib pajak.

Palupi, M. E., & Arifin, J. (2023). Kepatuhan wajib pajak UMKM di Indonesia: Faktor internal dan eksternal. Proceeding of National Conference on Accounting & Finance, 5, 336–346.

Pratama, A. P., & Riduwan, A. (2020). Pengaruh sosialisasi perpajakan, pengetahuan perpajakan dan penerapan e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA), 9(9).

Ristanti, F., Khasanah, U., & Kuntadi, C. (2022). Literature review pengaruh penerapan pajak UMKM, sosialisasi perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ilmu Multidisplin, 1(2), 380–391.

Sari, & Saryadi. (2022). Sosialisasi perpajakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-98/PJ/2011.

Siahaan, S., & Halimatusyadiah, H. (2018). Pengaruh kesadaran perpajakan, sosialisasi perpajakan, pelayanan fiskus, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi, 8(1), 1–14.

Sugiyono. (2017). Metodologi penelitian manajemen, kuantitatif, kualitatif, kombinasi, penelitian tindakan dan evaluasi. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sulistyorini, E., & Latifah, N. (2022). Pengaruh kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak terhadap penerimaan pajak penghasilan badan. Jurnal Ilmiah Fokus Ekonomi, Manajemen, Bisnis & Akuntansi (EMBA), 1(1), 105–112.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. https://peraturan.bpk.go.id/details/185162/uu-no-7-tahun-2021

Venti, V., & Sandra, A. (2021). Pengaruh sosialisasi perpajakan dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi usahawan dengan kesadaran wajib pajak sebagai variabel intervening. Prosiding Simposium Nasional Perpajakan, 1(1), 107–124.

Wardani, D. K., & Wati, E. (2018). Pengaruh sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan pengetahuan perpajakan sebagai variabel intervening (Studi pada WPOP di KPP Pratama Kebumen). Nominal, 7(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/nominal.v7i1.19358

Wati, W. (2022). Pengaruh sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan pengetahuan perpajakan sebagai variabel intervening.

Yulia, Y., Wijaya, R. A., Sari, D. P., & Adawi, M. (2020). Pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, tingkat pendidikan, dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak pada UMKM di Kota Padang. Jurnal Ekonomi Bisnis, 5(1), 158–170.

Downloads

Published

2026-09-12

How to Cite

Ndruru, Y. (2026). PENGARUH SOSIALISASI PERPAJAKAN DAN PENGETAHUAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI USAHAWAN DI PASAR MODERN BSD CITY. Global Research and Innovation Journal, 2(3), 534–544. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1558

Similar Articles

<< < 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.