KEDUDUKAN HUKUM PENILAI PERTANAHAN (APPRAISAL) DALAM PENENTUAN HARGA TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Authors

  • Safrilla Ayu Maharani Universitas Muhammadiyah Jember
  • Sulistio Adiwinarto Universitas Muhammadiyah Jember

Keywords:

Aprraisal, Penentuan Harga, Tanah, Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Abstract

Penetapan ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan berdasarkan hasil penilaian yang dilaksanakan oleh Penilai Pertanahan (Aprraisal) atau Penilai Pertanahan (Aprraisal) yang bersifat independen. Penilaian besarnya ganti kerugian dilakukan bidang per bidang tanah oleh penilai yang ditetapkan oleh lembaga pertanahan.  Penilai bertugas melakukan penilaian terhadap objek pengadaan tanah yang meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, serta kerugian lain yang dapat dinilai. Penelitian ini penting dilakukan untuk menganalisis apakah lembaga Penilai Pertanahan (Aprraisal) dapat dikategorikan sebagai badan publik yang memiliki kewenangan atributif dalam menentukan nilai ganti kerugian pengadaan tanah serta bagaimana kekuatan hukum hasil penilaian Penilai Pertanahan (Aprraisal) dalam proses penetapan ganti kerugian bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Apriyanto, Nova, dan Ufran Ufran. “Pelaksanaan Bentuk Ganti Rugi Atas Tanah Menurut UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.” Indonesia Berdaya 4, no. 2 (2023): 447–452.

Dinda, Cut Mutia, dan A.L. Sentot Sudarwanto. “Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Profesi Jasa Penilai Publik Pada Proyek Pembebasan Tanah.” Prosiding (2022): 112–134.

H. Idham. Konstitusionalisme Tanah Hak Milik di Atas Tanah Hak Pengelolaan. Penerbit Alumni, 2021.

Haris, Oheo Kaimuddin, dan M.S. Cendekia. Tindak Pidana di Bidang Pertambangan. Media Sahabat Cendekia, 2019.

Hastarini, Arvita. “Kedudukan Hukum Masyarakat Adat Dalam Memperoleh Hak Atas Tanah Di Indonesia.” Jurnal Hukum Sasana 8, no. 2 (2022).

Hikam, Herdi Alif Al. “Dana Pengadaan Lahan PSN 2022 Capai Rp 6,2 Triliun, Tertinggi Jalan Tol.” Liputan6.com, 2022.

Hildawati, H., dkk. Sistem Administrasi Negara: Teori dan Praktik. PT Green Pustaka Indonesia, 2024.

I Made Arya Utama. Hukum Lingkungan: Sistem Hukum Perizinan Berwawasan Lingkungan. TBO, tanpa tahun.

Laksono, Muhdany Yusuf. “Begini Cara Pemerintah Tentukan Nilai Ganti Rugi Pengadaan Tanah.” Kompas.com, 2023.

Leonardo, Ari. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.” Sakato Law Journal 3, no. 1 (2025): 229–240.

Matitaputty, Merlien Irene, dkk. Hukum Administrasi Negara. Penerbit Widina, 2024.

Meytha Nurdeanti, S.H., dan P. Adab. Penyelesaian Sengketa Kepegawaian Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Penerbit Adab, tanpa tahun.

Polin, F.M. Memahami Hukum Acara Tata Usaha Negara. Media Nusa Creative, 2021.

Radisman Saragih. Sengketa Kepegawaian dan Badan Peradilannya. Divya Media Pustaka, 2024.

Rejekiningsih, Triana. “Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Pada Negara Hukum (Suatu Tinjauan Dari Teori, Yuridis Dan Penerapannya Di Indonesia).” Yustisia 5, no. 2 (2016): 298–325.

Rizki, Mochammad Januar. “Melihat Dampak UU Cipta Kerja terhadap Pengadaan Tanah Proyek Infrastruktur.” Hukumonline, 2021.

Rongiyati, Sulasi. “Eksistensi Lembaga Penilai Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.” Negara Hukum 3, no. 1 (2016): 1–19.

Sidabukke, Sudiman. “Kepastian Hukum Perolehan Hak Atas Tanah Bagi Investor.” Jurnal Yustika 10, no. 1 (2007): 1–20.

Siti Aminah, M.A. Teori Politik Sosial. Prenada Media, 2024.

Solehoddin. Kewenangan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana dan Perdata. Thalibul Ilmi Publishing & Education, 2023.

Sri Nurnaningsih Rachman. Hukum Administrasi Negara. Madani Kreatif Publisher, 2025.

Suadi, A. Sistem Pengawasan Badan Peradilan di Indonesia. PT RajaGrafindo Persada, 2021.

Subekti, Rahayu. “Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.” Yustisia 5, no. 2 (2016): 376–394.

Sumardjono, Maria S. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Penerbit Buku Kompas, 2008.

Tria Sutrisna dan Ardhito Ramadhan. “Banyak Kasus Sengketa Tanah, Komisi II Usul Bentuk UU Pertanahan dan Reforma Agraria.” Kompas.com, 2025.

Zulkarnain, Hadi. “Hospitals as Public Legal Subjects within the State Administrative Law Regime: Rumah Sakit Sebagai Subjek Hukum Publik Dalam Rezim Administrasi Negara.” Mendapo: Journal of Administrative Law 7, no. 1 (2026): 137–156.

Downloads

Published

2026-07-22

How to Cite

Ayu Maharani, S., & Adiwinarto, S. (2026). KEDUDUKAN HUKUM PENILAI PERTANAHAN (APPRAISAL) DALAM PENENTUAN HARGA TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. Global Research and Innovation Journal, 2(2), 1840–1850. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1445

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.