PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ELEKTRONIK PHISHING MELALUI APLIKASI WHATSAPP DALAM BENTUK UNIFORM RESOURCE LOCATOR (URL) ATAU FILE PALSU
Keywords:
Perlindungan Hukum, Korban, Penipuan Elektronik PhisingAbstract
Perkembangan teknologi juga membuka peluang munculnya kasus penipuan elektronik dan/atau kejahatan siber, termasuk phishing, yaitu penipuan digital melalui manipulasi URL atau file dokumen elektronik palsu. Istilah phishing memang belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, praktik phishing berkaitan erat dengan aspek keamanan sistem elektronik dan perlindungan data nasabah dalam kegiatan perbankan. Tingginya intensitas penggunaan WhatsApp di kalangan masyarakat menjadikan aplikasi tersebut sebagai salah satu sarana yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindak pidana penipuan elektronik "phishing". Pelaku biasanya mengirim pesan yang menyerupai pemberitahuan resmi dari instansi tertentu, disertai URL atau file dokumen yang tampak meyakinkan. Ketika korban membuka URL tersebut dan memasukkan data pribadi, pelaku dapat mengambil alih akses akun korban atau memperoleh informasi penting yang kemudian digunakan untuk tindakan penipuan lanjutan
Downloads
References
A.Z Nasution, Perkembangan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Rajawali Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Abdul Rasyid Thalib, S.H.M.H., and P.T.C.A. BAKTI. Wewenang Mahkamah Konstitusi & Implikasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan RI. Citra Aditya Bakti, 2006. https://books.google.co.id/books?id=JgUrDwAAQBAJ.
H. M. Syarifuddin, S.H.M.H. Prinsip Keadilan Dalam Mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi: Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2020. Prenada Media, 2020. https://books.google.co.id/books?id=bxRNEAAAQBAJ
Kaharuddin, M H. Ilmu Peraturan Perundang-Undangan: Pemahaman Dasar Dan Struktur Hukum. Prenada Media, 2025. https://books.google.co.id/books?id=QZWMEQAAQBAJ.
Fardiansyah, H, N D Rizkia, M S Is, F F Busroh, F N Lobo, F M Pratama, A Triyono, A Wau, and F Khairo. PENGANTAR ILMU HUKUM. CV. Intelektual Manifes Media, 2023. https://books.google.co.id/books?id=GEi9EAAAQBAJ.
Fuady, Munir. Hukum Internet Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2006. https://books.google.com/books?q=Munir+Fuady+Hukum+Internet+Indones ia.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Harahap, M Yahya. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2010. https://books.google.com/books?q=M.+Yahya+Harahap+Hukum+Acara+Pid ana.
Muladi. Hak-Hak Korban Kejahatan. Semarang: UNDIP, 2001. https://books.google.com/books?q=Muladi+Hak-Hak+Korban+Kejahatan.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Prof. RA. Retno Murni, S.H.M.H., P Kolega, and D M Pustaka. Pemikiran Komprehensif Hukum Bisnis: Menjawab Tantangan Digitalisasi. Divya Media Pustaka, 2025. https://books.google.co.id/books?id=juGzEQAAQBAJ.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dinar Trisnaputri, Aris Yuni Pawestri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










