KONFLIK KEWENANGAN ANTARA PEMERINTAH DAERAH DAN KESULTANAN ATAS PENGELOLAAN TANAH ADAT DI MALUKU UTARA: TINJAUAN HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH

Authors

  • Saputra Ridholah Institut Agama Islam Negeri Ternate
  • Darwan Sanifu Institut Agama Islam Negeri Ternate
  • Rahmatullah Institut Agama Islam Negeri Ternate

Keywords:

Konflik Kewenangan, Pemerintah Daerah, Kesultanan, Tanah Adat, Maluku Utara

Abstract

Penelitian ini mengkaji konflik kewenangan antara pemerintah daerah dan institusi Kesultanan dalam pengelolaan tanah adat di Provinsi Maluku Utara. Keberadaan kesultanan-kesultanan bersejarah seperti Kesultanan Ternate, Tidore, Bacan, dan Jailolo menimbulkan dualisme klaim kewenangan atas tanah adat yang berhadapan dengan rezim hukum pemerintahan daerah yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, penelitian ini menemukan bahwa konflik tersebut bersumber dari ketidakjelasan batas kewenangan dalam peraturan perundang-undangan, lemahnya mekanisme koordinasi antarlembaga, serta belum tuntasnya proses pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat secara formal. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi daerah yang secara tegas mengakui dan mengintegrasikan peran kesultanan dalam tata kelola tanah adat, serta perlunya forum konsultasi bersama antara pemerintah daerah dan kesultanan berbasis prinsip subsidiaritas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman (2016) Masalah Pencabutan Hak-Hak atas Tanah, Pembebasan Tanah dan Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ali, A. (2017) Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Kencana.

Arizona, Y. (2019) 'Konstitusionalisme Agraria', Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49, No. 2, hlm. 302–326.

Asshiddiqie, J. (2020) Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Bamba, J. (2018) 'Indigenous Land Rights and Local Governance: Challenges and Prospects', Journal of Local Government Studies, Vol. 44, No. 3, hlm. 405–421.

Dahlan, L.O.M. (2018) 'Eksistensi Kesultanan Ternate dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Maluku Utara', Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48, No. 2, hlm. 312–315.

Djafaar, I.A. (2018) Jejak Portugis di Maluku Utara. Ternate: Komunitas Bambu.

Gandara, M. (2020) 'Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat', Khazanah Hukum, Vol. 2, No. 3, hlm. 94–96.

Harsono, B. (2016) Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan.

Limbong, B. (2017) Hukum Agraria Nasional. Jakarta: Margaretha Pustaka.

Mahfud MD, M. (2016) Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: LP3ES.

Mahfud MD, M. (2017) Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Maladi, Y. (2016) 'Eksistensi Hukum Adat dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemen', Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 22, No. 3, hlm. 456–468.

Manan, B. (2016a) Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press.

Manan, B. (2016b) Wewenang Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah. Bandung: FH UNPAD.

Muslimah, S. (2017) 'Pluralisme Hukum dalam Pengelolaan Tanah Adat', Jurnal Yustisia, Vol. 6, No. 1, hlm. 89–105.

Nurtjahjo, H. dan Fuad, F. (2016) Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Berperkara di Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Salemba Humanika.

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat.

Qamar, N. et al. (2017) Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). Makassar: CV. Social Politic Genius.

Rachman, N.F. (2017) Land Reform dari Masa ke Masa. Yogyakarta: STPN Press.

Rato, D. (2016) Hukum Adat di Indonesia. Surabaya: Laksbang Justitia.

Saptomo, A. (2019) Hukum dan Kearifan Lokal: Revitalisasi Hukum Adat Nusantara. Jakarta: Grasindo.

Simarmata, R. (2018) 'Masyarakat Adat dan Demokrasi: Narasi Pengakuan dan Perlindungan di Indonesia', Jurnal Bhumi, Vol. 4, No. 1, hlm. 16–30.

Sirajuddin, I.A. dan Razak, A. (2016) 'Konstruksi Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat', Jurnal Konstitusi, Vol. 13, No. 4, hlm. 788–810.

Sukirno (2016) 'Tindak Lanjut Pengakuan Hutan Adat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012', Masalah-Masalah Hukum, Vol. 45, No. 4, hlm. 259–267.

Sumardjono, M.S.W. (2018) Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.

Syarief, E. (2019) Menuntaskan Sengketa Tanah melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: KPG.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

van Vollenhoven, C. (1918) Het Adatrecht van Nederlandsch Indie. Leiden: Brill.

Wignjodipuro, S. (2016) Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Bandung: Alumni.

Yahya Harahap, M. (2016) Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-06-07

How to Cite

Ridholah, S., Sanifu, D., & Rahmatullah. (2026). KONFLIK KEWENANGAN ANTARA PEMERINTAH DAERAH DAN KESULTANAN ATAS PENGELOLAAN TANAH ADAT DI MALUKU UTARA: TINJAUAN HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH . Global Research and Innovation Journal, 2(2), 1089–1095. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1323

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.