HARAM, HALAL, ATAU KONTEKSTUAL? MUSIK MODERN DALAM PERSPEKTIF KEISLAMAN
Keywords:
Budaya religius, hukum Islam, konstruksi sosial, musik modernAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya memahami posisi musik modern dalam perspektif keislaman di tengah perkembangan budaya populer yang semakin memengaruhi kehidupan peserta didik di lingkungan pendidikan. Fenomena ini relevan dikaji karena musik tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga berperan dalam pembentukan nilai, identitas, dan praktik keagamaan generasi muda Muslim. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dan analisis deskriptif terhadap sumber-sumber keislaman klasik maupun kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan Islam terhadap musik bersifat beragam, mulai dari yang mengharamkan hingga yang memperbolehkan secara kontekstual. Dalam praktiknya, musik modern dapat menjadi media ekspresi budaya dan sarana dakwah apabila tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat. Temuan ini menegaskan bahwa hukum musik dalam Islam tidak bersifat absolut, melainkan dipengaruhi oleh konteks, isi, tujuan, dan dampaknya dalam kehidupan sosial, khususnya di lingkungan pendidikan.
Downloads
References
Alifah, R. N., Al-Kahfi, R., Polansah, R. P., Nurisma, A. P., & Humairoh, A. (2024). Musik dan nyanyian dalam perspektif hadis. Taqrib: Journal of Islamic Studies, 2(1), 42–50.
Berger, P. L., & Luckmann, T. (1966). The Social Construction of Reality: A Treatise in the Sociology of Knowledge. Anchor Books.
Hannum, I. (2022). Seni musik dalam konteks pendidikan Islam. TALENTA Conference Series: Local Wisdom, Social, and Arts (LWSA), 5(2), 114–119. https://doi.org/10.32734/lwsa.v5i2.1652
Imawan, D. H. (2022). Musik Indonesia perspektif budaya dan hukum Islam. Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 38–52. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41396
Jamil, S. (2022). Musik dalam pandangan Islam (Studi pemikiran Ismail Raji Al-Faruqi). Musikolastika: Jurnal Pertunjukan & Pendidikan Musik, 4(1), 26–36. https://doi.org/10.24036/musikolastika.v4i1.82
Ma'rufah, H. (2024). Musik populer dalam dakwah Islam di Indonesia. Alif Lam: Journal of Islamic Studies and Humanities, 4(2), 1–8. https://doi.org/10.51700/aliflam.v5i2.538 .
Rahman, M., & Baharun, H. (2022). Musik sebagai media dakwah dalam pandangan Syafi'iyah. Maddah, 4(1).
Ramadhan, S. (2024). Mengeksplorasi status hukum musik melalui perspektif hadis. El-Sunnah: Jurnal Kajian Hadis dan Integrasi Ilmu, 5(1), 1–22.
Ramdhani, G. M. (2024). Musik dalam perspektif Islam: Memahami dimensi halal dan haram dalam musik. Journal of Music Science, Technology, and Industry, 7(1). https://jurnal.isi-dps.ac.id/index.php/jomsti/
Rini, K. A., Hasibuan, M. D. A., & Anwar, A. (2025). Seni musik dalam Islam. Journal of Early Children Islamic Education Al Ghulam, 1(1), 1–12.
Satra, A., Sakti, A. P., Holijah, S., Zahra, R. A. E., & Pratama, A. F. (2025). Etika bermusik dalam Islam. An-Nahdlah: Jurnal Pendidikan Islam, 5(1).
Wafi, H., Ziihah, R. A. N., Arifin, Z., & Mujahidah, F. (2024). Hermeneutics of hadith about music: Fazlur Rahman & Khaled M. Abou El Fadl. Al Quds: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hadis, 8(2), 1–13. https://doi.org/10.29240/alquds.v8.2.8081
Yeni, P., & Kurniawan, E. Y. (2024). Musik dalam perspektif Islam. JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nafisah Auralia, Nike Putri Aulia, Nurqalbi Talitha Tsani Budiman, Putri Fira Dwi Kumala, Edi Suresman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










