EVALUASI PENERAPAN ASAS KEHATI-HATIAN PADA KASUS BANJIR ROB DI SAYUNG, KABUPATEN DEMAK
Keywords:
banjir rob, asas kehati-hatian, hukum lingkungan, AMDAL, pembangunan berkelanjutanAbstract
Banjir rob di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, merupakan fenomena lingkungan yang bersifat kronis dan berulang dengan intensitas yang semakin meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi empiris banjir rob beserta faktor penyebabnya, serta mengkaji konsep dan kedudukan asas kehati-hatian dalam hukum lingkungan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, serta didukung oleh data sekunder dari literatur ilmiah dan laporan lembaga non-pemerintah seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banjir rob di Sayung disebabkan oleh interaksi antara faktor alamiah, seperti kenaikan muka air laut, dan faktor antropogenik, seperti penurunan muka tanah, degradasi mangrove, serta kebijakan tata ruang yang tidak adaptif. Secara normatif, asas kehati-hatian memiliki kedudukan yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun implementasinya belum optimal. Selain itu, penyederhanaan perizinan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja berpotensi mereduksi fungsi AMDAL menjadi sekadar formalitas administratif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa lemahnya penerapan asas kehati-hatian dan tata kelola lingkungan yang tidak optimal berkontribusi terhadap eskalasi banjir rob di Sayung. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pendekatan preventif dalam kebijakan lingkungan untuk menjamin keberlanjutan wilayah pesisir.
Downloads
References
Amin, M. (2024). Kajian perbandingan mitigasi kerentanan fisik, ekonomi, sosial dan lingkungan akibat banjir rob di Demak. Journal of Economic Resilience and Sustainable Development, 1(1). https://doi.org/10.61511/ersud.v1i1.640
Asrizal. (2022). Reduksionisme AMDAL dan ancaman deteriorasi lingkungan: Perspektif pembangunan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Lex Renaissance, 7(2), 234–248. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss2.art8
Chafid, M., Pribadi, R., & Suryo, A. A. D. (2013). Kajian perubahan luas lahan mangrove di Desa Bedono Kecamatan Sayung Kabupaten Demak menggunakan citra satelit Ikonos tahun 2004 dan 2009. Journal of Marine Research, 1(2), 167–173. https://doi.org/10.14710/jmr.v1i2.2034
Dharmayanti, N., & Juhadi. (2024). Analisis kerentanan wilayah pesisir terhadap banjir rob di Pantura Jawa. Geographia, 5(2).
Fauzi, A. (2018). Ekonomi sumber daya alam dan lingkungan: Teori dan aplikasi. Jakarta: Gramedia.
Helmi. (2012). Hukum perizinan lingkungan hidup. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 19(2), 297–312. https://doi.org/10.20885/iustum.vol19.iss2.art5
Khairullah, K. K., Rifai, A., & Indrayanti, E. (2024). Studi luasan genangan banjir rob akibat kenaikan muka air laut dan penurunan muka tanah di Kecamatan Sayung, Demak. Indonesian Journal of Oceanography, 6(4), 316–323. https://doi.org/10.14710/ijoce.v6i4.19468
Lestari, N., & Sitabuan, T. H. (2022). Analisis yuridis izin AMDAL pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Prosiding Serina, 2(1). https://doi.org/10.24912/pserina.v2i1.19808
Maarif, M. Y., & Budiyanto, E. (2023). Dinamika spasial permasalahan transportasi di Demak dalam menghadapi banjir rob. Jurnal Ilmiah WUNY, 7(2). https://doi.org/10.21831/jwuny.v7i2.84708
Medellu, S. S. B., & Ledo, S. E. L. (2021). Analisis perubahan pengaturan AMDAL dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Sapientia et Virtus, 6(1). https://doi.org/10.37477/sev.v6i1.320
Munasikhah, S. (2021). Dari hutan mangrove menjadi tambak: Krisis ekologis di kawasan Sayung, Demak (1990–1999). Journal of Indonesian History, 10(2). https://doi.org/10.15294/jih.v10i2.52898
Pratiwi, D., & Haryanto, A. (2019). Efektivitas AMDAL dalam pengendalian dampak lingkungan. Jurnal Ilmu Lingkungan, 17(1), 1–10. https://doi.org/10.14710/jil.17.1.1-10
Rahmadi, T. (2015). Hukum lingkungan di Indonesia (2nd ed.). Jakarta: Rajawali Pers.
Ruslina, E., & Yashintha, A. (2024). Disharmoni regulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja terhadap perlindungan lingkungan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 6(1). https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6584
Safitri, N., Akbar, S. S., & Yacub, T. N. (2023). Community participation in environmental impact assessment after the Job Creation Law. IPMHI Law Journal. https://journal.unnes.ac.id/sju/ipmhi/article/view/74681
Sands, P., & Peel, J. (2018). Principles of international environmental law (4th ed.). Cambridge: Cambridge University Press.
Subardjo, P. (2004). Studi morfologi guna pemetaan rob di pesisir Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Ilmu Kelautan: Indonesian Journal of Marine Sciences, 9(3), 153–159. https://doi.org/10.14710/ik.ijms.9.3.153-159
Susanto, A., Paripurno, E. T., & Nugrahajati, R. S. D. (2024). Kemampuan adaptasi masyarakat pesisir menghadapi dampak abrasi akibat banjir rob dan perubahan iklim. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(4). https://doi.org/10.23969/jp.v10i04.39018
Trouwborst, A. (2007). The precautionary principle in general international law: Combating the Babylonian confusion. Review of European Community & International Environmental Law, 16(2), 185–195. https://doi.org/10.1111/j.1467-9388.2007.00551.x
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
United Nations. (1992). Rio Declaration on Environment and Development.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rayi Kharisma Rajib, Retno Setiyowati, Ratri Rachmasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










