TINJAUAN ETIS TERHADAP KODE ETIK JAKSA DALAM PENANGANAN KASUS PENCURIAN BIJI KAKAO

Authors

  • Kanaia Brahmantia Hermanu Universitas Negeri Semarang
  • Mella Amanda Nuraini Universitas Negeri Semarang
  • Naila Praba Kirana Universitas Negeri Semarang
  • Jelita Tibyana Shidqy Universitas Negeri Semarang
  • Baidhowi Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Kode Etik Jaksa, Diskresi Jaksa, Pencurian, Keadilan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meninjau kembali keberlakuan Kode Etik Jaksa dalam kasus pencurian biji kakao oleh Nenek Minah. Fokus kajian diarahkan pada dua aspek, yaitu efektivitas Kode Etik Jaksa dalam memberikan ruang diskresi untuk menghentikan perkara yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat (litigation of small claims), serta peran jaksa dalam menerapkan diskresi terhadap delik pencurian dengan mempertimbangkan bobot delik dan kondisi sosial-ekonomi pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat deskriptif-analitis melalui pendekatan perundang-undangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif guna menyajikan gambaran sistematis dan jawaban komprehensif atas permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Kode Etik Jaksa dalam kasus pencurian ringan masih menghadapi kendala, seperti lemahnya penegakan diskresi, kurangnya keberanian jaksa dalam menggunakan kewenangan etik, serta adanya tekanan formalitas hukum yang mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa jaksa gagal menerapkan diskresi yang mengedepankan hati nurani. Diskresi jaksa terhadap delik pencurian ringan diatur dalam berbagai instrumen hukum, antara lain KUHP, UU Kejaksaan, serta PERJA No. 4 Tahun 2024. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan pemahaman mengenai peran jaksa sebagai penegak hukum dan penjaga keadilan, serta tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Maksalina, C. (2025). “Hukum, Keadilan, dan Kepastian.” PTA Jambi, https://www.pta-jambi.go.id/publikasi/pojok-ketua/hukum-keadilan-dan-kepastian

Amelia, S. P (2025). Tinjauan Kritis terhadap Efektivitas Penegakan Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum. Media Hukum Indonesia, 3(3), 534-542.

Sitorus, D. P. H. (2024). “Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum: Pilar Integritas dalam Penegakan Hukum.” Kumparan, https://kumparan.com/daniel-pahala-hasiholan-sitorus/etika-dan-tanggung-jawab-profesi-hukum-pilar-integritas-dalam-penegakan-hukum-23tpDvTvybE/4

Marwiyah, S. (2025). Penegakan Kode Etik Profesi di Era Malapraktik Profesi Hukum. Bangkalan Madura: UTM PRESS.

Sumirat, I. R. (2020). Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Bingkai Moralitas Hukum. Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik, 11(2), 85-100.

Saputra, D., Kurniawan, Perdana, A. S, & Murbawan, H. (2022). Peran Jaksa dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Halu Oleo Law Review, 6(2), 218-237.

Putri, Y. D., Budiyono, & Muhtadi. (2025). Kode Etik Jaksa Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(3), 1424–1436. https://doi.org/10.37481/jmh.v5i3.1609

Jadidah, F. (2022). Kasus Nenek Minah Ditinjau dari Perspektif Teori Hukum Positivisme. IBLAM Law Review, 2(3), 129–142. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i3.98

Hafzoh, A., Kausarani, F., ]Melati, I., Nissa, K., Maharani, S. D., & Agustin, A. D. (2025). Analisis Kegagalan Hukum Positif dalam Kasus Nenek Minah: Sebuah Telaah dari Perspektif Sociological. Journal Evidence of Law, 4(3), 1402-1413.

Ayu, S., Moonti, R. M., Ahmad, I., & Kasim, M. A. (2025). Etika Profesi Jaksa dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 2(1), 121-135. https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i1.1288

Putri, N. A. & Lewoleba, K. K. (2025). Peranan Kode Etik Jaksa Pada Pengawasan dan Pertanggungjawaban Dalam Menjaga Integritas Penegakan Hukum di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3), 366-372.

Rahmaddani, I. (2023). Pengawasan Kode Etik Jaksa oleh Komisi Kejaksaan Guna Terwujudnya Jaksa yang Profesional dan Berintegritas. Journal Presumption of Law, 5(2), 18–34. https://doi.org/10.31949/jpl.v5i1.4403

Febrianto, J. R. & Sugama, I. D. G. D. (2025). Diskresi Jaksa dalam Penanganan Perkara Pidana Berdasarkan Asas Kemanfaatan dan Kepastian Hukum. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(10), 1-15.

Hermana, R. N., Saputro, H. D., & Ardan, R. A. R. (2025). Analisis Diskresi Jaksa Penuntut Umum Ditinjau dari Aspek Legalitas dan Oportunitas Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL. Rechtswetenschap: Jurnal Mahasiswa Hukum, 3(1).

Kristanto, A. (2022). Kajian peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Jurnal Lex Renaissance, 7(1), 180–193. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss1.art14

Ismaidar, Fitrianto, B., Mendrofa, K. M. R., Kospiyandi, Surbakti, R. S., & Sandi, T. (2025). Perkembangan Teori Penemuan Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8400–8407.

Istirahat, I. (2023). Rekonstruksi Peran Hakim dalam Mewujudkan Keadilan Substantif di Pengadilan Indonesia. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 1(2), 44–51. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i2.1704

Ulum, W. (2025) “Konsep Perlindungan Hukum sebagai Dasar Perlindungan.” Universitas Stekom, https://stekom.ac.id/artikel/konsep-kepastian-hukum-sebagai-dasar-perlindungan

Malpiani, V. (2023). “Hukum Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas.” Retizen Republika, https://retizen.republika.co.id/posts/240116/hukum-tajam-ke-bawah-dan-tumpul-ke-atas

Usqo, H. U., Arfa, F. A., & Nurasiah. (2024). Kasus Nenek Minah Tinjauan Filsafat Hukum Islam dan Barat. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(3), 2199–2206. https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i3.885

Kejaksaan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Etik Perilaku Jaksa. Lembaran Negara Republik Indonesia, https://mappifhui.org/wp-content/uploads/2025/05/PERJA-4-Tahun-2024-Kode-Etik.pdf

Downloads

Published

2026-05-10

How to Cite

Brahmantia Hermanu, K., Amanda Nuraini, M., Praba Kirana, N., Tibyana Shidqy, J., & Baidhowi. (2026). TINJAUAN ETIS TERHADAP KODE ETIK JAKSA DALAM PENANGANAN KASUS PENCURIAN BIJI KAKAO. Global Research and Innovation Journal, 2(2), 245–254. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1222

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.