PEMBATALAN HAK WARIS TERHADAP AHLI WARIS YANG MELAUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PEWARIS BERDASARKAN KETENTUAN KUHPERDATA
Keywords:
Pembatalan hak waris, Ahli waris tidak patut, KUHPerdataAbstract
Pembatalan hak waris terhadap ahli waris yang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pewaris diatur dalam Pasal 838 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai ahli waris tidak patut (onwaardig). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria ahli waris tidak patut serta akibat hukum dari pembatalan hak waris tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui studi terhadap peraturan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seseorang dapat kehilangan hak waris apabila melakukan tindakan seperti membunuh atau mencoba membunuh pewaris, membuat tuduhan palsu, melakukan ancaman, atau memalsukan surat wasiat. Akibat hukumnya, ahli waris tersebut dianggap tidak pernah menjadi ahli waris sehingga kehilangan seluruh hak atas harta warisan, sedangkan bagian warisannya dialihkan kepada ahli waris lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keadilan, kepastian hukum, dan kepatutan dalam pembagian warisan.
Downloads
References
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (n.d.).
Kompilasi Hukum Islam (n.d.).
Kurniawan Bagus, R., Sumiati, S., Puspita, S. and Sugiarto, K. (2022) ‘Akibat hukum terhadap ahli waris yang tidak ditetapkan sebagai penerima waris’, Yustisia Merdeka, 8(1), pp. 80–82.
La Ode, M.T. (2024) ‘Ahli waris beda agama dalam perspektif waris perdata’, Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik’s, 6(1), pp. 77–85.
Rochmawati and Saleh, M. (2024) ‘Akibat hukum notaris tidak memasukkan salah satu ahli waris dalam akta keterangan waris’, Concept: Journal of Social Humanities and Education, 3(2), pp. 131–137.
‘Konsep Onwaardig dalam Hukum Waris Perdata’ (2021) Jurnal RechtsVinding, 10(2). Available at: https://rechtsvinding.bphn.go.id/
Analisis Akibat Hukum Ahli Waris Tidak Patut’ (2022) Jurnal Hukum, 8(1).
Kedudukan Ahli Waris Tidak Patut dalam Perspektif KUHPerdata’ (2023) Lex Privatum, 11(3).
Pembuktian Status Ahli Waris Tidak Patut di Pengadilan’ (2024) Jurnal Hukum & Peradilan, 13(1).
‘Perkembangan Konsep Ahli Waris Tidak Patut dalam Praktik Peradilan’ (2022) Jurnal Yudisial, 15(2).
Pratama, A. (2021) ‘Penerapan Pasal 838 KUH Perdata dalam Sengketa Waris di Indonesia’, Jurnal Rechtvinding, 9(1), pp. 45–60.
Putri, R. (2022) ‘Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia’, Jurnal Ius Civile, 6(1), pp. 30–40.
Saputra, D. (2023) ‘Pembuktian dalam Sengketa Waris di Pengadilan Negeri’, Jurnal Yudisial, 15(2), pp. 200–220.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rayi Kharisma Rajib, Sahda Naura Salwa Taufiqi, Reggiene Callysta Kurniawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










