REKONSTRUKSI MAKNA BENDA DALAM HUKUM WARIS INDONESIA: MENAKAR RELEVANSI PASAL 499 KUHPERDATA TERHADAP ASET DIGITAL

Authors

  • Rayi Kharisma Rajib Universitas Negeri Semarang
  • Rio Dwi Yuansyah Universitas Negeri Semarang
  • Sondang Nainggolan Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Aset Digital, Pewarisan, KUHPerdata, Hukum Kebendaan, Kepastian Hukum

Abstract

Perkembangan pesat teknologi informasi dan Revolusi Industri 4.0 telah mengubah paradigma ekonomi global dari yang bertumpu pada aset fisik menjadi ekonomi digital. Pergeseran ini melahirkan entitas baru berupa "Harta Kekayaan Digital". Namun, ketika aset digital tersebut masuk ke dalam siklus pewarisan, muncul krisis konseptual yang mendasar. Hukum positif Indonesia, khususnya Pasal 830 dan Pasal 499 KUHPerdata yang merupakan warisan kolonial abad ke-19, mengalami kegagalan dalam mengakomodasi karakteristik aset terdesentralisasi di abad ke-21. Permasalahan utama mencakup ketidaksesuaian konsep penguasaan fisik (corpus) dengan kepemilikan private key, risiko aset terkunci secara permanen di jaringan blockchain, serta tantangan yurisdiksi akibat sifat aset digital yang nirtapal batas (borderless). Meskipun aset kripto dapat dikualifikasikan sebagai Benda Bergerak Tidak Berwujud dan telah diakui oleh Bappebti sebagai komoditas, penafsiran hukum yang ada saat ini belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum dan intervensi legislatif secara khusus untuk mengatur keabsahan aset digital sebagai bagian dari harta warisan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arba, H.M., Mulada, D.A. and others, 2021. Hukum Hak Tanggungan: Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda di Atasnya. Jakarta: Sinar Grafika (Bumi Aksara).

Ariani, M. et al., 2023. Penerapan Media Pembelajaran Era Digital. [s.l.]: PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Arif, M.L.F., 2023. Wakaf aset digital: non-fungible token (NFT). Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 5(4), hlm. 1766–1787.

Arif, Z., 2024. Perkembangan hukum perdata di Indonesia: tinjauan historis dan kontekstual. Jurnal UINSU, 6(1), hlm. 12. http://dx.doi.org/10.30821/iblr.v6i1.21354

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, 2022. Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Diantha, I.M.P., 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Dragono, T., Widiarty, W.S. and Nainggolan, B., 2023. Perlindungan aset digital dalam dunia metaverse berdasarkan hukum nasional. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), hlm. 742–750.

Heriyanto, Y., Efendi, Y. and Wicaksono, T., 2024. Perlindungan hak ahli waris terhadap aset digital di Indonesia. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 1(2), hlm. 169–170.

Indarta, Y., 2025. Cyber Law: Dimensi Hukum dalam Era Digital. [s.l.]: Pustaka Galeri Mandiri.

Jaya, A.S. and Widyastuti, T.V., 2022. Legalitas Cryptocurrency di Indonesia. [s.l.]: Penerbit NEM.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Lahay, N.R.C. et al., 2025. Transformasi konsep kebendaan dalam era digital: dekonstruksi status hukum aset kripto sebagai objek perdata modern di Indonesia. Judge: Jurnal Hukum, 6(3), hlm. 728. https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1592

Marzuki, P.M., 2011. Penelitian Hukum. Edisi revisi. Jakarta: Kencana.

Mashdurohatun, A., 2021. Harta kekayaan digital sebagai objek hukum. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), hlm. 102.

Mertokusumo, S., 2003. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Edisi ke-5. Yogyakarta: Liberty.

Muslim, F., 2025. Kualifikasi hukum crypto asset sebagai benda tidak berwujud dalam sistem hukum keperdataan Indonesia. Jurnal Multilingual, 5(1), hlm. 498. Tersedia pada: https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/multilingual/article/view/1150

Ramdani, R.M., Sumarwan, U. and Hermadi, I., 2023. Analisis faktor-faktor yang berpengaruh terhadap sikap pengguna aset digital non-fungible token berbasis blockchain pada komunitas NFT Indonesia. Jurnal Manajemen dan Organisasi, 14(3), hlm. 268–286.

Satrio, J., 1992. Hukum Waris. Bandung: Alumni.

Soekanto, S. and Mamudji, S., 2013. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan ke-15. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sofwan, M.S., 1981. Hukum Perdata: Hukum Benda. Yogyakarta: Liberty.

Subekti, R., 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Tutik, T.T., 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Uniform Law Commission, 2015. Revised Uniform Fiduciary Access to Digital Assets Act (RUFADAA).

Wibowo, K.T., 2025. Aspek Hukum dalam Dunia Digital. [s.l.]: Sada Kurnia Pustaka.

Zweigert, K. and Kötz, H., 1998. An Introduction to Comparative Law. 3rd ed. Oxford: Oxford University Press.

Downloads

Published

2026-05-06

How to Cite

Kharisma Rajib, R., Dwi Yuansyah, R., & Nainggolan, S. (2026). REKONSTRUKSI MAKNA BENDA DALAM HUKUM WARIS INDONESIA: MENAKAR RELEVANSI PASAL 499 KUHPERDATA TERHADAP ASET DIGITAL. Global Research and Innovation Journal, 2(2), 72–80. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1201

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.