PENUMPASAN OPM MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
Keywords:
OOPM, Makar, KUHP Baru, Separatisme, Terorisme, Hukum positif IndonesiaAbstract
Artikel ini membahas penumpasan Organisasi Papua Merdeka (OPM) melalui perspektif hukum positif Indonesia, dengan menitikberatkan pada perkembangan regulasi tindak pidana makar ada KUHP lama serta pembaharuan KUHP baru 2023 yang akan berlaku 2026. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan melalui studi kasus terkait separatisme di Papua. Hasil penelitian menunjukan bahwa KUHP lama memiliki beberapa kelemahan, seperti sifat formalis, tidak ada nya pengaturan tindakan non-militer, dan keterbatasan dalam menjangkau tahap persiapan makar. KUHP baru dinilai lebih komprehensif karena merumuskan unsur niat, persiapan, pemufakatan jahat, dan permulaan pelaksanaan secara lebih jelas dan sistematis sehingga mendukung kepastian hukum serta efektivitas penegakan hukum. Selain itu, pelabelan OPM sebagai organisasi teroris berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018 memperluas ruang gerak negara dalam penindakan, termasuk pelibatan TNI, pemutusan pendanaan, dan langkah preventif lainnya. Temuan dalam penelitian menegaskan bahwa penumpasan OPM memerlukan pendekatan integratif antara hukum pidana, pembangunan, dan strategi multidimensi untuk mewujudkan stabilitas keamanan nasional secara berkelanjutan.
Downloads
References
Arizona, Y. (2017). Makar sebagai delik formil dan problematika HAM. Jurnal Konstitusi, 14(2), 225–245.
Asshiddiqie, J. (2011). Perihal undang-undang. Konstitusi Press.
Chauvel, R., & Bhakti, I. N. (2004). The Papua conflict: Jakarta’s perceptions and policies. East-West Center.
Chazawi, A. (2016). Kejahatan terhadap keamanan negara. RajaGrafindo Persada.
CNN Indonesia. (2021, April 29). Pemerintah resmi tetapkan KKB Papua teroris. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/
Farida, M. F. (2007). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Kanisius.
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University
Press.
ICJR (2019). Mendorong Optimalisasi Pengawan Parlemen dalam penanggulangan Terorisme
Imamul Huda Al Siddiq & Ahmad Arif Widianto (2019). Pemuda NU dalam Pusaran Wacana Anti-Komunisme: Sebuah Pergolakan Ideologi. https://www.ejournal.uin-suka.ac.id
Institute for Criminal Justice Reform. (2023). Analisis kritis ketentuan makar dalam KUHP baru. ICJR.
International Crisis Group. (2002). Indonesia: Resources and conflict in Papua (Asia Report No. 39). International Crisis Group.
Muladi, & Arief, B. N. (1992). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni
Savero, M. A. et al (2024). Pengaruh Aliran Filsafat Hukum: Aliran Hukum Alam, Positivisme Hukum, Dan Utilitarian Dalam Perkembangan Ilmu Hukum. Perkara : Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(2), 295-306. https://journal.stekom.ac.id/index.php/PERKARA/article/view/1911
Sahilatua, F. (1991). Suara Kemiskinan [Song]. Di Batas Angan-Angan. Blackboard Indonesia..
Santoso, T., & Zulfa, E. A. (2019). Kriminologi. RajaGrafindo Persada.
Shaw, M. N. (2017). International law (8th ed.). Cambridge University Press.
Soesilo, R. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya. Politeia.
Sukma, R. (1994). Indonesia’s West Irian policy 1949–1962. Journal of Southeast Asian Studies, 25(1), 95–111.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fasya Ehsan Fajri, Saphira Azri Fanda, Darell Rizqullah Salahuddin, Aqila Hifdzil Qowy, Irsyaf Marsal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










