IMPLEMENTASI SURAT EDARAN DIRJEN BIMAS ISLAMNO. 2 TAHUN 2024 TENTANG BIMBINGAN PRA-NIKAH (Studi Kasus di KUA Kecamatan Gunung Sindur)
Keywords:
Bimbingan Pra-Nikah, Kantor Urusan Agama, Implementasi, EfektivitasAbstract
Pernikahan adalah ikatan sakral dalam Islam yang digambarkan sebagai Mitsaqon Gholidzan (perjanjian yang kuat). Namun, tingginya angka perceraian di Kabupaten Bogor mengindikasikan adanya permasalahan dalam ketahanan keluarga. Untuk mengatasi fenomena tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Sindur mengimplementasikan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang bimbingan pra-nikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan bimbingan pra-nikah di KUA Kecamatan Gunung Sindur. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini melibatkan kepala desa, masyarakat, dan pihak terkait di KUA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyesuaian durasi bimbingan menjadi 2-3 jam per hari untuk mengakomodasi calon pengantin yang bekerja mengurangi efektivitas materi. Materi yang terbatas pada aspek agama, administratif, dan kesehatan dasar, serta penggunaan metode ceramah yang monoton, mengurangi optimalisasi bimbingan. Oleh karena itu, diperlukan perpanjangan durasi, keterlibatan narasumber yang lebih beragam, dan metode yang lebih interaktif untuk meningkatkan efektivitas program ini.
Downloads
References
Abdullah, A. (2012). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Alamsyah, dkk. (2021). Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota Bekasi. Jurnal Ilmu Administrasi, 12(2), 110.
Amin, Samsul Munir. (2015). Bimbingan dan Konseling Islam. Jakarta: Amzah.
Andri. (2020). Implementasi Bimbingan Perkawinan Sebagai Bagian Dari Upaya Membangun Keluarga Muslim Yang Ideal. Jurnal Adil Indonesia, 2(2), 6.
Arifin. (1998). Pedoman Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan Agama. Jakarta: PT. Golden Trayon Press.
Bagong, Suyanto. (2010). Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Baker, Anton. (1984). Metode-Metode Filsafat. Jakarta: Balai Aksara.
BPBD, “Visi dan Misi BPBD Provinsi Sumatera Selatan”, http://bpbd.sumselprov.go.id/visi-dan-misi-bpbd-provinsi-sumsel
El Fiah, R. (2017). Bimbingan dan Konseling Anak Usia Dini. Jakarta: Raja Grafindo.
Fahlia, dkk. (2022). Prinsip Toleransi Layanan Umat; Blended Learning Bimbingan Pranikah sebagai Model Pembelajaran Aplikatif. Jurnal Bimas Islam, 15(1), 105.
Fatimah, Nurul. (2018). Kesiapan Pasangan dalam Menghadapi Kehidupan Pernikahan: Pengaruh Bimbingan Pra-Nikah. Jakarta: Penerbit Cendekia.
Ghazali, A., Hernawati, R., & Ramdani, A. (Eds.). (2012). Persiapan Mental dan Spiritual Menjelang Pernikahan. Bandung: Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal Regional I.
Grindle, M. S. (1980). Politics and Policy Implementation in the Third World. Princeton University Press.
Hadi, dkk. (2022). Bimbingan Pranikah dan Dampaknya terhadap Pemahaman Kehidupan Rumah Tangga di Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong. Jurnal Literasiologi, 8(2), 141.
Haryadi, S. (2020). Pengaruh Pelatihan Pra-Nikah terhadap Kehidupan Rumah Tangga. Jurnal Pendidikan Islam, 22(3), 152.
Hasanudin, Dkk. (2024). Implementasi Program Bimbingan Perkawinan Pranikah Di KUA Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jurnal Kebijakan Publik, 1(3), 655.
Irfan, Muhammad. (2024). Revitalisasi Bimbingan Pranikah Dalam Mewujudkan Ketahanan Keluarga Era Society 5.0. Jurnal [Nama Jurnal Tidak Tersedia]. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Kaendung. (2021). Implementasi Kebijakan Tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kota Manado. Jurnal Governance, 1(2), 3.
Kementerian Agama RI. (2018). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Dirjen Bimas Islam.
Khusufmawati, dkk. (2021). Implementasi Kebijakan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung. Jurnal Moderat, 7(4), 717.
Kurniati. (2022). Pelaksanaan Bimbingan Pranikah oleh Penyuluh Bagi Calon Pengantin Di KUA Tanjung Mutiara Kabupaten Agam. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4(5), 5.
Kurniawan, Dkk. (2024). Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Memberikan Orientasi Keluarga Sakinah Bagi Calon Pasangan Pengantin di Dusun IX Rukun Serdang Bedagai. Jurnal Penelitian dan Ilmu Komunikasi, 1(2), 75.
Laela, Faizah Noer. (2017). Bimbingan Konseling Keluarga dan Remaja. Surabaya: UIN Sunan Ampel.
Mona. (2012). Implementasi Kebijakan Program Desa Fokus Di Desa Nekan Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau. Jurnal Mahasiswa Prodi IP Fisip UNTAN, 1(1), 3.
Mulyadi, D. (2017). Manajemen Kebijakan Publik. Bandung: Penerbit Nusantara.
Musyafa’ah, dkk. (2021). Efektivitas Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan di Kantor Urusan Agama Gedangan Sidoarjo. Journal of Islamic Family Law, 5(2), 85.
Pratama Putra, Nangameka. (2018). Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat. Jurnal Manajemen Pemerintahan, 10(1), 45.
Putri. (2023). Strategi Peningkatan Kualitas Hubungan Keluarga dalam Situasi Suami Bekerja di Luar Negeri. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2), 228.
Qomariah. (2021). Implementasi Program Bimbingan Perkawinan di Kota Tasikmalaya. Jurnal Cendekiawan Ilmiah, 6(1).
Saha, Dkk. (2024). Implementasi Program Bimbingan Pra Nikah oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tidore Utara Kota Tidore Kepulauan. Social Humaniora Jurnal, 1(1), 23.
Sarwono, S. (2018). Pengantar Ilmu Manajemen. Jakarta: Penerbit Ilmu.
Shihab, M. Quraish. (2007). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an, Vol. 2. Jakarta: Lentera Hati.
Siregar, N. (2022). Menentukan Model Implementasi Kebijakan dalam Menganalisis Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA). Jurnal Ilmu Sosial, 1(7), 719.
Solihin, Abdul Wahab. (2008). Analisis Kebijakan: Dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Sukidin, dkk. (2010). Manajemen Penelitian Tindakan Kelas. Insan Cendekia.
Tahir. (2012). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Gorontalo. Jurnal Akuntansi, 16(3), 415.
Van Meter, D., & Van Horn, C. E. (1975). The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework. Administration & Society, 6(4), 445-488.
Wahab, Solihin Abdul. (2008). Implementasi Kebijakan Bimbingan Perkawinan dalam Masyarakat Indonesia. Bandung: Penerbit Mandiri.
Wahid, M. Abdul. (2020). Fiqh Perkawinan Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press.
Warda, dkk. (2024). Bimbingan Pra Nikah dan Implikasinya terhadap Pembentukan Keluarga Maslahah. Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur, 2(1), 362.
Yakin, Rahman, dkk. (2024). Mitigasi Dampak Konflik Rumah Tangga: Upaya Mengatasi Tingginya Kasus Perceraian di Desa Kertosuko, Krucil Probolinggo. Jurnal Ilmu Teknologi, Kesehatan, dan Humaniora, 5(1), 136.
Yusuf, dkk. (2022). Dampak Bimbingan Perkawinan KUA terhadap Kehidupan Sakinah bagi Pengantin. Journal of Islamic Family Law, 2(2), 86.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Ismail Abdurrahman Shaleh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.