PENGARUH SOSIALISASI PAJAK MELALUI MEDIA SOSIAL DAN KEPERCAYAAN PADA PEMERINTAH TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (Studi Pada Generasi Z di Kota Tangerang Selatan)
Keywords:
Sosialisasi Pajak, Media Sosial, Kepercayaan pada Pemerintah, Kepatuhan Pajak, Generasi ZAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh sosialisasi pajak melalui media sosial dan kepercayaan pada pemerintah terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, dengan fokus pada generasi Z di Kota Tangerang Selatan. Metode yang digunakan adalah kuantitatif deskriptif dengan teknik pengambilan sampel purposive sampling dan jumlah sampel sebanyak 100 responden. Data dikumpulkan melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel sosialisasi pajak melalui media sosial berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sementara itu, variabel kepercayaan pada pemerintah tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Temuan ini sejalan dengan Theory of Planned Behavior yang menyatakan bahwa niat untuk patuh dipengaruhi oleh sikap, norma subjektif, dan persepsi kontrol terhadap perilaku. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa strategi penyampaian informasi melalui media sosial menjadi sarana yang efektif dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di kalangan generasi muda.
Downloads
References
Agun, dkk. (2022). Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan Orang Pribadi. WICAKSANA: Jurnal Lingkungan Dan Pembangunan, 6(1), 23–31. https://doi.org/10.22225/wicaksana.6.1.2022.23-31
Akbar, R., Sukmawati, U. S., & Katsirin, K. (2024). Analisis Data Penelitian Kuantitatif. Jurnal Pelita Nusantara, 1(3), 430–448. https://doi.org/10.59996/jurnalpelitanusantara.v1i3.350
Akuntansi, J., & Vol, F.-U. (2017). PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cakung Satu). Oktober, 11(2), 1.
Annisa, I., & Wijaya, S. (2024). Kewajiban Moral , Keadilan Pajak , dan Kepercayaan pada Pemerintah terhadap Kepatuhan Wajib Pajak ( Moral Obligation , Tax Fairness , and Government Trust in Taxpayer Compliance ). 5(4), 341–355.
Anugrah, M. S. S., & Fitriandi, P. (2022). Analisis Kepatuhan Pajak Berdasarkan Theory of Planned Behavior. Info Artha, 6(1), 1–12. https://doi.org/10.31092/jia.v6i1.1388
Asa, K. (2024). Rasio Pajak dan Peningkatannya pada Masyarakat – Tax Center.
Asrulla, Risnita, Jailani, M. S., & Jeka, F. (2023). Populasi dan Sampling (Kuantitatif), Serta Pemilihan Informan Kunci (Kualitatif) dalam Pendekatan Praktis. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 26320–26332.
Berlianti, D. F., Abid, A. Al, & Ruby, A. C. (2024). Metode Penelitian Kuantitatif Pendekatan Ilmiah untuk Analisis Data. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 7(3), 1861–1864.
Faruq, U., & dkk. (2024). Konsep Dasar Pajak dan Lembaga yang Dikenakan Pajak : Tinjauan Literatur dan Implikasi untuk Kebijakan Fiskal. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 16(2), 65–70. https://doi.org/10.55049/jeb.v16i2.306
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Listiyowati, Aerlangga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










