PROPERTI VIRTUAL SEBAGAI ASET DIGITAL PADA PLATFORM METAVERSE DITINJAU BERDASARKAN HUKUM WARIS BW (BURGERLIJK WETBOEK)

Authors

  • Mohammad Akbar Nur Ramadhany Universitas Muhammadiyah Jember
  • Sulistio Adiwinarto Universitas Muhammadiyah Jember

Keywords:

Properti Virtual, Aset Digital, Metaverse, Hukum Waris Perdata

Abstract

Dalam metaverse, masih ada banyak sekali elemen yang menciptakan pengalaman tadi yang membuat lebih menarik dan imersif.  Objek yang diperdagangkan berupa properti virtual yang hanya dapat digunakan di Metaverse. Transaksi semacam ini sering disebut juga sebagai perdagangan melalui sistem elektronik. Salah satu bentuk aset digital adalah properti virtual, yang menarik untuk dikaji apakah bisa untuk diwariskan. Dalam sistem Burgerlijk Wetboek harta-warisan merupakan kesatuan yang sebagai keseluruhan beralih dari si pewaris kepada para ahliwaris dan tidak ada perbedaan mengenai macam atau asal barang yang ditinggalkan (Pasal 849 B.W.). Bahkan ada pasal 833 B.W. yang menyatakan bahwa para ahliwaris dengan sendirinya (van rechtswege) memiliki segala barang, hak dan pihutang dari si pewaris.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Qirom S. Meliala, 2009, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Yogyakarta : Liberty

A.Pitlo And Mr.J.E.Kasdorp, 2003, Hukum Waris Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata Belanda

Benjamin Asri dan Thabrani Asri, 2001, Dasar-dasar Hukum Waris Barat Suatu Pembahasan Teoritis dan Praktek, Bandung: Tarsito

Bainbridge, D.I. 2001. Komputer dan Hukum Jakarta : Sinar Grafika

Djaja S.Meliala, 2007, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang dan Hukum Keluarga, Edisi Revisi, Bandung : Nuansa Aulia

Eman Suparman, 2005, Hukum Waris Indonesia, Bandung : Refika Adi

Hartono Soerjopratiknjo 2019, Hukum Waris Tanpa Wasiat

Irham Rahman, Hery Lilik Sudarmanto, and Satriyani Cahyo Widayati, “Kajian Yuridis Jaminan Kebendaan Pada Digital Aset Sebagai Objek Jaminan,” Jurnal Transparansi Hukum 03, no. 02 (2020): 04.

Luthfia Qurani Suminar, “Problematika Regulasi Aset Digital Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif,” Problematika Regulasi Aset Digital Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif, 2023

Muhammad Abbydzar Nur Fauzan and Enni Soerjati Priowirjanto, “Metaverse Dalam Pembuatan Dan Penggunaannya: Kegiatan Metaverse Di Bidang Bisnis Online Dan Pengaturannya Di Indonesia,” COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat 3, no. 1 (2023): 48–54, https://doi.org/10.59141/comserva.v3i1.739.

Voraprapa Nakavachara and Kanis Saengchote, “Is IMetaverse ILAND a GoodI IInvestment? IIt IDepends onI IYour IUnit Iof IAccount!”, Chulalongkorn Business School,

Downloads

Published

2025-08-06

How to Cite

Akbar Nur Ramadhany, M., & Adiwinarto, S. (2025). PROPERTI VIRTUAL SEBAGAI ASET DIGITAL PADA PLATFORM METAVERSE DITINJAU BERDASARKAN HUKUM WARIS BW (BURGERLIJK WETBOEK). Global Research and Innovation Journal, 1(2), 2658–2671. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/488

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 9 10 11 12 13 14 15 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.